Tes Kesehatan TMS, Iriadi Dt Tumanggung Gagal Bertarung di Pilkada Kabupaten Solok 2020
SOLOK - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Ir. Gadis, M.Si, menyatakan hasil tes kesehatan salah satu Bakal Calon Bupati Solok, Ir. Iriadi Dt Tumanggung, tidak memenuhi syarat. Menurut Gadis, Iriadi dinyatakan tidak direkomendasikan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sebagai calon Bupati Solok, hasil dari tes kesehatan di RSUP M Djamil, Padang."Bapak Iriadi Dt Tumanggung dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS). Artinya dia tidak bisa melangkah ke tahapan berikutnya," kata Gadis.
Status TMS terhadap Iriadi, menurut Gadis tidak serta merta menggugurkan pasangan calon yang diusung oleh Partai Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura. Terkhusus kepada bakal calon Wakil Bupati Agus Syahdeman. Namun, koalisi Demokrat, PDI Perjuangan dan Hanura, harus segera melakukan penggantian dokumen terhadap bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati.
"Bakal calon yang TMS, masihmasih bisa melakukan penggantian kandidatnya sesuai batas waktu yang ditetapkan. Yakni mengganti hanya yang TMS saja. Pasangannya masih bisa lanjut tapi tentu kalau partai sudah mengganti yang TMS itu. Namun, batas waktu penggantian hanya hingga hari Rabu (16/9) pukul 24.00 WIB," ujarnya.
Gadis juga menegaskan, KPU tidak bisa menyampaikan secara rinci apa penyakit, gangguan kesehatan, atau tes medis lainnya yang menyebabkan Iriadi Dt Tumanggung TMS. Menurutnya, hal tersebut menyangkut kode etik kedokteran yang melakukan pemeriksaan.
"Ini terkait kode etik kedokteran. Tapi, yang jelas beliau (Iriadi) TMS untuk menjalankan tugas sebagai Bupati Solok nanti," ujarnya.
Ketua DPC Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Kabupaten Solok, Zamroni, yang merupakan anggota koalisi pengusung Iriadi-Agus Syahdeman, menyatakan pihaknya saat ini sedang mengupayakan hal ini. Menurutnya, hal ini tetap ada proses dan upaya. Zamroni juga menduga, hal ini memiliki muatan politis.
"Sedang diupayakan. Kalau TMS, berarti kan harus dijelaskan rekam medis. Tidak bisa serta merta seperti ini. Bisa saja ada muatan politis. Kami tetap berupaya dan menjalani proses," ujarnya.
Zamroni juga menegaskan, hingga kini pihaknya belum mendapatkan hasil rekam medis. Apakah Iriadi gagal di tes kesehatan, tes Narkoba, Covid-19, atau riwayat penyakit. Namun, Zamroni, mengaku pihaknya tetap optimistis Iriadi-Agus Syahdeman bakal lolos.
"Kita optimistis lolos. Namun, hasil tes kesehatan, tes Narkoba, Covid-19, atau riwayat penyakit, belum kita terima hasil rekam medisnya. Jadi belum bisa dikomentari," ungkapnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi menyatakan keputusan IDI bersifat final dan tidak bisa dilakukan banding. Menurutnya, dengan batas waktu yang hanya tinggal dua hari, Agus Syahdeman harus segera melakukan pengajuan bakal calon bupati atau bakal calon wakil bupati. Di antaranya dengan mengubah dokumen-dokumen partai di tingkat pusat, persyaratan pencalonan seperti pengadilan niaga, pengadilan kepailitan, pengadilan tinggi dan dokumen-dokumen lainnya.
"Untuk langkah hukum, tim Iriadi-Agus Syahdeman bisa mengajukan sengketa hukum dengan melapor ke Bawaslu. Tapi tetap saja memperhitungkan waktu. Jika Bawaslu tidak memberikan rekomendasi, maka Agus Syahdeman ikut tidak bisa maju. Jika tidak bisa melengkapi hingga Rabu malam (16/9). Yakni B1.KWK Parpol, pengadilan niaga, pengadilan kepailitan, LHKPN dari KPK, dan dokumen lainnya," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment