News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Solsel Non Aktif, Muzni Zakaria, Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

Bupati Solsel Non Aktif, Muzni Zakaria, Divonis 4 Tahun Penjara dan Pencabutan Hak Politik

PADANG - Bupati Solok Selatan non-aktif, Muzni Zakaria, divonis bersalah dalam kasus korupsi proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan. Muzni divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 250 juta, subsidair empat bulan kurungan. Majelis hakim yang diketuai oleh Yoserizal, didampingi hakim anggota M Takdir dan Zulaikha, dalam amar putusan menyatakan Muzni Zakaria bersalah karena menerima suap.

Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) yang menuntut Muzni penjara 6 tahun dan denda Rp 250 juta. 

"Memutuskan terdakwa bersalah telah melakukan tindak pidana menerima suap, dan menjatuhkan hukuman pidana penjara selama empat tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsidair empat bulan kurungan," ucapnya, Rabu (21/10).

Selain itu, Muzni juga diberikan hukuman tambahan, yakni pencabutan hak politik, berupa hak memilih dan dipilih selama empat tahun semenjak putusan hakim dibacakan.

Dari putusan itu, penasehat hukum (PH) Bupati Non-aktif tersebut menyatakan akan pikir-pikir untuk melakukan banding atas vonis pada sidang putusan tersebut. 

"Kami pikir-pikir dulu atas vonis itu," ujar Penasehat Hukum Muzni, David Fern.

Sebelumnya terdakwa diduga menerima suap dari proyek pembangunan Masjid Agung Solok Selatan dan Jembatan Ambayan dari pemilik Dempo Group, Muhammad Yamin Kahar. 

Menurut JPU KPK Rikhi Benindo Maghaz, dalam rentang bulan April hingga November 2018, terdakwa diduga telah menerima uang dengan total Rp 3.375.000.000. Uang tersebut diterima secara bertahap dengan rincian sebesar Rp 25 juta, Rp 100 juta, karpet masjid senilai Rp 50 juta, dan uang tunai sebesar Rp 3,2 miliar. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment