News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dokter yang Menandatangani Hasil Pemeriksaan Balon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung, Meninggal Dunia

Dokter yang Menandatangani Hasil Pemeriksaan Balon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung, Meninggal Dunia

PADANG - Innalillahi wainnailaihi rajiun. Dokter yang menandatangani hasil pemeriksaan kesehatan Bakal Calon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung, yang berujung sengketa Pilkada, dr. Syaiful Azmi, Sp.PD-KGH, FINASIM, diberitakan meninggal dunia pada Kamis malam (29/10/2020), sekira pukul 22.00 WIB. Almarhum yang lahir pada 17 Februari 1952, meninggal dunia di RSUP M Djamil Padang. 

Dokter yang juga dosen di Fakultas Kedokteran Universitas Andalas tersebut, sosok yang memiliki kredibilitas tinggi. Namanya sempat mencuat, karena kasus sengketa Pilkada di Kabupaten Solok, terkait tidak direkomendasikannya Bakal Calon Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung, sebagai peserta Pilkada Kabupaten Solok 2020 oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar. Surat tersebutlah yang ditandatangani langsung oleh dr. Syaiful Azmi, Sp.PD-KGH, FINASIM. Namun, menurut Iriadi Dt Tumanggung, dr. Syaiful bersama tim dokter dari IDI Sumbar, telah melakukan pemeriksaan kedua, yang hasilnya keluar pada tabggal 20 September 2020. Hasil pemeriksaan kedua ini, meralat hasil pemeriksaan pertama yang keluar pada 11 September 2020. Tapi, KPU Kabupaten Solok tidak mau mengambil hasil pemeriksaan kedua, dan tetap berpegang pada hasil pemeriksaan pertama tanggal 11 September 2020. 

Iriadi Dt Tumanggung (tengah) di sela-sela sidang sengketa di PTTUN Medan.
Dari sengketa Pilkada di Bawaslu Kabupaten Solok, saat ini Iriadi Dt Tumanggung bersama Bakal Calon Wakil Bupati Agus Syahdeman, sedang menempuh sidang sengketa di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Medan, setelah Bawaslu Kabupaten Solok, menolak gugatan Iriadi-Agus Syahdeman. Hasil putusan PTTUN Medan akan keluar pada Selasa, 3 November mendatang. 

Selain di ranah sengketa Pilkada, Iriadi Dt Tumanggung juga membawa permasalahan ini ke ranah pidana. Yakni dengan melaporkan KPU Kabupaten Solok, Bawaslu Kabupaten Solok, termasuk IDI Sumbar, yang salah satunya adalah dr. Syaiful Azmi, Sp.PD-KGH, FINASIM. Karena dr. Syaiful telah meninggal, maka laporan terkait pencemaran nama baik dan UU ITE terhadap personal dr. Syaiful, dinyatakan gugur demi hukum. Namun, secara administrasi, kasus ini tetap berjalan. Terutama terkait profesi IDI dan RSUP M Djamil Padang.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato, Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan secara profesi, Almarhum dr. Syaiful Azmi, Sp.PD-KGH, FINASIM, merupakan dokter yang memiliki kredibelitas tinggi. 

"Sebenarnya, secara profesi, Almarhum telah meralat hasil pemeriksaan tanggal 11 September, dengan melakukan pemeriksaan kedua yang hasilnya keluar tanggal 20 September 2020. Tetapi KPU Tetap mengambil hasil Pemeriksaan yg tgl 11 September. Namun, KPU Kabupaten Solok tidak mau menerima hasil pemeriksaan kedua tersebut, dan memutuskan Iriadi Dt Tumanggung tidak memenuhi syarat (TMS), yang dikeluarkan tanggal 23 September 2020," ujarnya. 

Sekjen Solok Saiyo Sakato, Eddie Moeras (kiri) bersama Iriadi Dt Tumanggung.
Pada pertemuannya dengan Iriadi Dt Tumanggung di Jakarta, pada Rabu (28/10/2020), Eddie Moeras menyatakan Iriadi terlihat sehat dan bugar. Menurut Eddie Moeras, Iriadi sempat menerangkan dirinya mampu menaiki sebanyak 92 anak tangga. 

"Ini yang perlu kita waspadai, agar kita dapat bermain politik secara elegan dan taktis. Semoga demokrasi dan hukum ditegakkan di Kabupaten Solok ini. Biarlah hukum yang menyelesaikan masalah ini terkait keabsahannya. Perlu juga diingat, bahwa tentang kesehatan seseorang ke depan, apalagi sampai dengan pada saat menjabat bupati tidak bisa kita mendahului Tuhan. Sebagai contoh, dokter yang bersangkutan, Allah telah memanggilnya terlebih dahulu. Kita doakan almarhum husnul khotimah," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment