Kisah AP, Warga Gaung yang Ditangkap Dua Kali dalam Satu Hari
Kisah AP, Warga Gaung Solok yang Dua Kali Ditangkap dalam SehariPenangkapan Kedua di Pelataran Parkir Polsek Kubung
Sungguh nahas nasib AP (22), Warga Jorong Gando, Nagari Gaung, Kecamatan Kubung Kabupaten Solok. Pria kelahiran Pematang Siantar, Sumatera Utara tersebut ditangkap oleh personel Sat Reskrim Polres Solok bersama Unit Reskrim Polsek Kubung, atas kasus pencurian di Rumah Leo Darmi (28), di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Saat dibawa ke Mapolsek Kubung, AP kembali ditangkap. Kali ini oleh Sat Res Narkoba Polres Solok atas kepemilikan Narkoba jenis shabu.SOLOK - Personel Sat Reskrim Polres Solok menggelandang AP (22) ke Mapolsek Kubung di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok, Senin sore (5/10). AP menjadi tersangka kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di rumah Leo Darmi (28) di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok pada Jumat (2/10). Personel Sat Reskrim Polres Solok bersama personel Unit Reskrim Polsek Kubung, juga menangkap dua pelaku lain, yakni HS (39) dan NA (33).
Setibanya di Mapolsek Kubung, persisnya di pelataran parkir Mapolsek, personel Sat Res Narkoba Polres Solok yang ikut dalam Tim Opsnal Unit Reskrim Polres Solok, mencurigai gerak gerik AP. Ditambah lagi, dengan adanya "catatan" pelaku dalam dunia Narkoba sebelumnya.
Salah seorang personel Sat Res Narkoba Polres Solok kemudian melakukan penggeledahan badan terhadap AP. Namun, tak menemukan satupun Narkoba di tubuh pelaku. Personel tersebut kemudian penggeledahan di mobil pelaku, yang disita sebagai barang bukti. Petugas menemukan satu paket yang diduga shabu yang dibungkus plastik klem warna bening di dashboard depan sebelah kiri mobil Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. Saat ditimbang, paket kecil tersebut memiliki berat 0,06 gram.
Barang bukti tersebut kemudian disita Tim Sat Res Narkoba Polres Solok. Pelaku AP, kemudian dibawa ke Mapolres Solok di Arosuka untuk pentidikan lebih lanjut.
Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.IK melalui Kasat Res Narkoba Polres Solok, Iptu Amin Nurrasyid menyatakan pelaku AP menjadi tahanan Sat Res Narkoba Polres Solok dan akan dilakukan pengembangan terkait kepemilikan Narkoba jenis shabu tersebut. Sementara, terkait kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang ditangani Sat Reskrim Polres Solok, tetap berjalan.
"Pelaku terancam pasal 127 ayat 3 UU Narkotika dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara," ujarnya.
Sebelumnya, jajaran Satuan Reserse dan Kriminal (Sat Reskrim) Polres Solok bersama Unit Reskrim Polsek Kubung, menciduk 3 orang tersangka kasus pencurian dengan pemberatan di rumah Leo Darmi (28), di Halaban, Jorong Subarang, Nagari Kotobaru, Kecamatan Kubung, Senin siang (5/10). Ketiga pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi Nomor 46/X/2020/Spkt Polsek tanggal 5 Oktober 2020.
Kapolres Solok, AKBP Azhar Nugroho, S.IK, melalui Kasat Reskrim Polres Solok AKP Deny Akhmad Hamdani, S.kom, S.IK, menyebutkan bahwa ketiga pelaku melakukan aksinya pada Jumat lalu (2/10). Menurut Deny, ketiganya ditangkap di tiga lokasi berbeda. Yakni di Nagari Panyakalan Kecamatan Kubung, Nagari Guguak Sarai Kecanatan IX Koto Sungai Lasi, dan Nagari Koto Anau Kecamatan Lembang Jaya.
"Pelaku pertama yang diamankan adalah tersangka atas nama AP (21), warga Jorong Gando Nagari Gaung, Kecamatan Kubung, ditangkap di Jorong Mudiek Aie Nagari Panyakalan, Kecamatan Kubung. Dari tersangka AP, kita melakukan pengembangan dan selanjutnya anggota kita mengamankan dua orang lagi di tempat yang berbeda," terang AKP Deny Akhmad Hamdani.
Usai menangkap AP, petugas kemudian mengamankan HS (39), warga Kelurahan Pasar Kecamatan Lembah Segar, Kota Sawahlunto, sekitar pukul 13.00 WIB. HS diamankan di depan SMA Negeri 1 Lembang Jaya. Pelaku ketiga yang diamankan berinisial NA (33), warga Nagari Guguak Sarai, Kecamatan IX Sungai Lasi di Jorong Gadung Jago Nagari Guguk Sarai Kecamatan IX Koto Sungai Lasi.
Dari tangan tersangka Polisi berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Jenis Pickup Carry warna putih dengan nomor Polisi F 8017 GC. Uang tunai sebanyak Rp 1 juta dan satu Unit laptop Merk Asus warna hitam. Ketiga pelaku diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polres Solok, dibawah pimpinan Ipda Gayuh Agrisukma, S.Tr.K bersama personel Unit Reskrim Polsek Kubung.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian uang tunai sebanyak Rp.5.000.000, 1 unit ponsel merek Samsung lipat dan 2 unit laptop merk Asus dan Dell. (PN-001)
Post a Comment