Sidang Kedua di Bawaslu, Tim Iriadi-Agus Syahdeman Berdebat Panas dengan Kuasa Hukum KPU
SOLOK - Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Bupati Solok, Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman, menjalani sidang kedua sengketa Pemilu di Kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Solok, Sabtu (3/10/2020). Dalam sidang yang dihadiri Ketua Bawaslu Kabupaten Solok Afri Memori beserta para Komisionernya, juga dihadiri Ketua KPU Kabupaten Solok Ir. Gadis, beserta sejumlah Komisionernya seperti Jons Manedi, S.Pd, M.AP (Divisi Perencanaan dan Data), Dr. Yusrial, SHI, MA (Divisi Hukum dan Pengawasan). Sementara, dua komisioner yang tidak hadir adalah Defil, SE (Divisi Teknis Penyelenggaraan) dan Vivin Zulia Gusmita, S.Pd (Divisi Sosialisasi, SDM, dan PARMAS).Sidang langsung "panas" setelah Tim Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman di awal sidang mempertanyakan status kuasa hukum KPU Kabupaten Solok, Dr. Aermadepa, SH, MH. Pasalnya, Aermadepa adalah Anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Sumbar, nama lain Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di tingkat provinsi.
Menurut Sekretaris Tim Pemenangan, Firmansyah, keberadaan Aermadepa sebagai kuasa hukum KPU Kabupaten Solok dalam posisinya sebagai Anggota TPD Pemilu, akan menimbulkan conflict of interest (konflik kepentingan). Aermadepa juga menangkis dengan tak kalah sengit. Mantan Komisioner KPU Kota Solok tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak ada melanggar satu pasal pun di Undang-Undang Pemilu maupun Peraturan KPU.
"Ada apa dengan KPU Kabupaten Solok? Mengapa memakai kuasa hukum yang merupakan orang yang akan menyidangkan mereka jika berbuat pelanggaran. Jika dikatakan tidak ada hal yang dilanggar, silakan buka Peraturan Bersama KPU, Bawaslu dan DKPP. Terutama pasal yang terkait dengan kode etik penyelenggara Pemilu. Sebab, penyelenggara Pemilu itu ada tig, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP. Ketiganya terikat dalam kode etik penyelenggara Pemilu," ujarnya.
Iriadi Dt Tumanggung kemudian "mendinginkan" suasana, dengan mengatakan bahwa dirinya sudah menghubungi Ketua DKPP, Prof Muhammad, dan menjelaskan bahwa DKPP Pusat terhitung Sabtu (3/10/2020) memberhentikan Aermadepa sebagai Anggota TPD Sumbar. Padahal, pada sidang perdana pada Kamis (1/10/2020), dengan agenda mediasi tertutup, Aermadepa masih tercatat aktif sebagai Anggota TPD Sumbar.
Firmansyah juga menegaskan, pihaknya mengharapkan KPU dan Bawaslu Kabupaten Solok untuk memutuskan perkara ini dengan jernih dan tanpa tendensi. Sebab menurutnya, pihaknya akan terus melakukan perlawanan dan memperjuangkan hak dan kebenaran yang mereka yakini. Bahkan, jika akhirnya Bawaslu Kabupaten Solok tidak mengakomodir tuntutan, pihaknya tetap akan memperjuangkan hingga ke KPU Sumbar, Bawaslu Sumbar, KPU Pusat, Bawaslu Pusat. Termasuk tuntutan di ranah hukum, salah satunya terkait pencemaran nama baik.
"Tidak akan berhenti di sini. Segala upaya akan kami tempuh untuk memperjuangkan hak-hak kami yang dirampas," tegasnya.
Pada sidang dengan agenda penyampaian tuntutan, Tim Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman mempertanyakan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok yang tidak meloloskan mereka dalam tahapan Pilkada 2020. Dalam poin utamanya, Iriadi menegaskan, dirinya tidak menerima dan mempertanyakan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sumbar, yang menyatakan dirinya tidak mampu secara kesehatan untuk menjadi calon Bupati Solok, jika terpilih kelak. Iriadi juga dengan tegas membantah dirinya menggunakan alat pompa jantung untuk kegiatan sehari-hari. Menurutnya, jangankan memakai, melihat alatnya saja Iriadi mengaku belum pernah.
"Saya tegaskan, saya tidak menggunakan alat bantu pemacu jantung untuk sehari-hari seperti yang disebut-sebut. Saya sehat dan buktinya masih bisa terus beraktivitas," ungkap Iriadi Dt. Tumanggung.
Iriadi juga mengatakan, dirinya punya bukti kuat bahwa kesehatan jantungnya baik-baik saja. Hal itu sesuai dengan second opinion (pembanding) dari pemeriksaan di Rumah Sakit Harapan Kita, Jakarta. Dalam hasil pemeriksaan di rumah sakit khusus jantung tersebut, Iriadi menyatakan tidak ada masalah dengan jantungnya. Bahkan Iriadi sempat berseloroh, jika ingin menguji kesehatannya, dirinya siap untuk lomba atau bertanding jalan kaki dari Solok ke Padang.
Iriadi mensinyalir ada pihak-pihak yang mencoba menghadang dirinya untuk ikut bertarung di Pilkada Solok. Untuk menghadapi proses sengketa di Bawaslu, yang sudah dimasukkan sebelumnya, Iriadi dan Agus Syahdeman bersama tim sudah menyiapkan penasehat hukum lokal dan nasional beserta bukti dan fakta-fakta.
"Yang jelas, kami akan tempuh jalur-jalur konstitusional dan mengikuti aturan untuk memperjuangkan hak kami yang dirampas. Kami meminta para pendukung, tim pemenangan, relawan dan simpatisan untuk menahan diri dan tidak bertindak anarkis. Kami juga meminta seluruh elemen untuk menghormati proses yang sedang berjalan. Kami menumpangkan harapan terhadap Bawaslu untuk melakukan proses ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Kami mencari kebenaran melalui Bawaslu, PTUN bahkan MA jika perlu," tegasnya.
Sengketa Pemilu Iriadi Dt Tumanggung-Agus Syahdeman mendapat sorotan khusus bagi seluruh warga Kabupaten Solok. Baik di daerah, maupun di rantau. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Solok Saiyo Sakato (S3), Eddie Moeras, SH, MH, menyatakan KPU Kabupaten Solok telah membuat keputusan kontroversial yang merugikan Iriadi-Agus Syahdeman. Menurut Eddie Moeras, seharusnya KPU Kabupaten Solok berhati-hati dan berkeadilan dalam menetapkan Calon Bupati Kabupaten Solok. Menurutnya, 4 Pasang Calon Bupati Solok yang diusung oleh partai peserta Pilkada secara keseluruhan memenuhi syarat dan sah secara administrasi.
"Pemeriksaan kesehatan oleh dokter dari IDI Sumbar di RS Djamil Padang, para calon bupati telah sah dan memenuhi syarat secara administrasi. Secara profesi kedokteran, tugas dokter hanya sebatas memeriksa kesehatan para kandidat Bupati Kabupaten Solok. Menurut kami, dokter tidak memiliki kewenangan mengeluarkan rekomendasi atas hasil pemeriksaannya, terkait sah dan atau memenuhi syarat dan atau tidak sah dan atau tidak memenuhi syarat terhadap para calon bupati. Peelu ditegaskan, bahwa kegiatan di RS M Djamil Padang adalah pemeriksaan kesehatan, bukan tes kesehatan, yang hasilnya ada yang lulus tes dan tidak lulus tes," tegasnya.
Eddie Moeras juga menegaskan KPU Kabupaten Solok patut diduga telah memutuskan dalam penetapannya, hanya berdasarkan asumsi. Yakni terhadap sesuatu yang belum terjadi dan atau sesuatu yang belum pasti terjadi terhadap kesehatan seseorang di masa yang akan datang.
"Menurut kami, hal ini adalah suatu keputusan dan penetapan yang patut diduga keliru dan tidak berdasarkan bukti dan fakta yang ada saat ini melainkan keputusan yang didasarkan atas asumsi yang belum tentu ada dan benar. Karena itu, kami meminta KPU Kabupaten Solok untuk lebih hati-hati, objektif dan berkeadilan dalam memutus dan menetapkan keputusannya. Sebab, hal ini juga terkait kepentingan publik masyarakat Kabupaten Solok baik yang berada di ranah maupun di rantau," ujarnya.
Eddie Moeras juga meminta seluruh pihak untuk tidak beropini dan dapat menahan diri, serta tidak menyimpulkan berdasarkan asumsi, kecuali telah diputus oleh instansi yang berwenang dan telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat.
"Pak Iriadi telah mengajukan upaya hukum ke Bawaslu Kabupaten Solok. Semoga KPU Kabupaten Solok dapat mempertimbangkan dengan bijaksana dan seadil-adilnya, agar demokrasi dan hukum ditegakkan di Kabupaten Solok," tegasnya.
Sekilas Iriadi Dt Tumanggung
Nama Iriadi Dt Tumanggung, tidak muncul secara tiba-tiba di bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020. Jauh hari, nama Iriadi sudah menjadi pembicaraan, khususnya di Nagari Selayo, Kecamatan Kubung. Kiprahnya sebagai birokrat senior dan disegani di Pemprov Sumsel, ternyata juga berdengung hingga ke Kabupaten Solok. Layaknya warga Minangkabau yang suka merantau, keinginan pulang kampung dan berbakti di tanah kelahiran, membuat Iriadi menegaskan niat menjadi bakal calon Bupati Solok.
Kurun waktu 35 tahun bukan waktu yang singkat untuk pengabdian Iriadi Dt Tumanggung sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sumatera Selatan. Berbagai jabatan strategis pernah diembannya mulai dari Kacabdin Pertanian Pasang Surut Kabupaten Musi Banyuasin, Kabag Pemerintahan Kantor Pembantu Gubernur Sumsel Wilayah 1 Musi Banyuasin, Sekretaris KPU Kabupaten Musi Banyuasin selama 11 tahun, Kepala Hubla Biro Penghubung Pemerintah Provinsi Sumsel di Jakarta, Kepala Samsat Musi Banyuasin, Kepala Samsat Kota Palembang dan terakhir saat ini masih menjabat Kepala Sekretariat Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sumatera Selatan.
Iriadi Dt Tumanggung lahir di Selayo pada 11 November 1962. Alumni Fakultas Pertanian, Universitas Sriwijaya, Palembang ini, hingga kini, dipercaya Gubernur Sumsel Herman Deru sebagai Kepala Sekretariat Bawaslu Sumsel. Kinerja dan kedekatannya dengan Gubernur Sumsel sebelumnya, Alex Nurdin, membuat Iriadi Dt Manggung dipercaya memimpin jabatan-jabatan strategis di Pemprov Sumsel.
Menjadi kandidat unggulan di bursa Pilkada Kabupaten Solok 2020, Iriadi dikebal sebagai sosok pekerja keras yang sukses dalam "kompetisi hidup" di tanah rantau. Pengalamannya di Sumsel, membuatnya dianggap sebagai figur yang mampu dan layak menggantikan Bupati Solok saat ini, Gusmal Dt Rajo Lelo. Apalagi dalam berbagai jabatan terakhir Iriadi banyak berkecimpung dalam tugas kepemiluan yang menuntut integritas tinggi. (PN-001)
Post a Comment