Tim Pilkada Komnas HAM Tindak Lanjuti Penetapan Calon Pilkada Bukittinggi yang Diusung Partai Amanat Nasional
BUKITTINGGI - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Republik Indonesia (RI), Perwakilan Sumatera Barat, akhirnya menanggapi surat pelaporan Fauzan Haviz terkait penetapan calon kepala daerah kota Bukittinggi yang diusung oleh Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Bukittinggi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Bukittinggi."Surat tersebut baru saya terima pada tanggal 1 Oktober 2020 kemarin. Berdasarkan nomor surat 98/P/3.5.2/IX/2020, per tanggal 23 September 2020, yang ditandatangani langsung oleh Sultanul Arifin, Kepala Komnas HAM RI, Perwakilan Provinsi Sumatera Barat," kata Fauzan Haviz, Sabtu (3/10).
Saat ini, pihak Komnas HAM telah membentuk Tim Pilkada Komnas HAM RI yang bertempat di Jakarta. Berdasarkan kasus yang dilaporkan maka kasus tersebut akan ditangani oleh Tim Pilkada Komnas HAM RI.
Surat Komnas HAM RI terkait laporan Fauzan Haviz. |
"Saya menginginkan agar kebenaran aturan berpolitik dan berdemokrasi sesuai dengan asas Langsung, Umum, Bebas dan Rahasia (LUBER) ini jelas. Jangan terlalu banyak intrik dalam menjalankan demokrasi. Saya hanya ingin menuntut kebenaran, tidak ada niat yang lain dalam suasana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun ini," tegasnya.
Kedepannya, lanjut Fauzan, bagi instansi penyelenggara Pemilu bisa melaksanakan sesuai aturan yang jelas agar masyarakat bisa memilih kepala daerah yang patut dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Sehingga dampaknya, kehidupan bernegara ini lebih bagus dan lebih baik kualitasnya.
Dr. Miswardi, SH, M.Hum, Ph.D |
"Secara hukum, jelas Fauzan Haviz sebagai Ketua DPD PAN Bukittinggi sebab SK tersebut merupakan produk hukum. Dan tidak ada lembaga manapun yang dapat menganulir putusan MA. Jadi, bagi pihak-pihak terkait (partai, Bawaslu dan KPU- red) harus menjalankan putusan yang telah inkrah itu," tegas Miswardi di Bukittinggi, Kamis (1/9/2020).
Jika ada pihak lain yang mengaku tidak diperintahkan menjalankan putusan MA RI dan PN Kelas 1A Padang, lanjut Dekan Universitas Muhammadiyah Sumatera Barat (UMSB) itu, artinya pihak yang terkait dalam perkara Fauzan Haviz tersebut tidak memahami fakta hukum.
"Dalam hal ini, yang harus melaksanakan putusan hukum itu adalah partai, Bawaslu dan KPU. Merekalah pihak terkait sesuai dengan putusan MA RI ," jelas Miswardi yang juga Wakil Rektor III IAIN Bukitinggi ini.
Ditanya, sebelum ini pihak KPU Bukittinggi menyebut, perkara Fauzan Haviz adalah masalah partai dan harus diselesaikan secara internal, jawab Miswardi, diselesaikan secara internal apa lagi.
"Internal partai kan sudah selesai, masalahnya sudah ditangani Mahkamah Partai dan putusannya juga sudah ada, bahwa Fauzan Haviz yang ditunjuk sebagai ketua DPD PAN Bukittinggi. Itu kan sudah ada SK nya. Apa KPU tidak paham hal itu," ungkap Miswardi.
Sementara, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bukittinggi, Ruzi Hariadi saat menerima laporan Fauzan Haviz tentang sengketa Pemilu beberapa hari lalu, juga mengakui perkara Fauzan Haviz sudah masuk ranah hukum di samping masalah internal partai.
"Kalau melihat kronologis perjalanan masalah Fauzan Haviz, saya menilai-nya begitu. Selain masalah internal juga sudah masuk ranah hukum," sebutnya.
Heldo Aura |
"Memang Pak Fauzan sudah tiga kali menulis surat ke KPU, tapi kami juga telah membalasnya secara resmi," ujar Heldo.
Terkait putusan MA RI, lanjut Heldo, pihaknya tidak termasuk untuk menjalankan putusan tersebut.
"KPU dan Bawaslu Bukittinggi tidak termasuk atau tidak diperintahkan dalam putusan MA RI itu, Putusan berlaku terhadap DPW PAN," sebutnya.
Heldo melanjutkan, mengenai nama pengurus DPD PAN lain selain Fauzan yang diterima di SILON KPU Bukitinggi, kemudian mengusung pasangan calon walikota di Pilkada 2020 ini, kata dia, karena nama Rahmi Brisma yang tercantum.
"Jadi, kami menerima pengurus DPD PAN atas nama lain, selain Fauzan, berpedoman ke sistem yang tertera di website KPU saja. Yang pasti, KPU tidak ada kaitannya dengan permasalahan PAN," tegasnya.
Fauzan Haviz |
Laporan Fauzan itu, terkait menerima SK kepengurusan DPD PAN Bukittinggi atas nama orang lain yang seharusnya adalah nama dia. Selain itu, melaporkan haknya sebagai masyarakat yang hilang untuk dipilih maupun memilih pada Pileg 2019 dan Pemilu serentak, 2020 ini.
Sementara, berdasarkan putusan Mahkamah Partai PAN No. 0009/ PHPP/ MP.PAN/ VII/ 2018/ tanggal 5 Juli 2018 jelas SK yang sah untuk DPD PAN Bukittinggi adalah nama Fauzan Havis dan tidak menyebutkan nama Rahmi Brisma. (PN-001)
Post a Comment