Dinilai Melanggar Kode Etik, DKPP Berhentikan Amnasmen Sebagai Ketua KPU Sumbar
PADANG - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwayarni selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Rabu (4/11/2020). Keduanya, dinilai melanggar kode etik. Dalam sidang putusan DKPP itu, keduanya juga diberi sanksi peringatan keras. Amnasmen dan Izwaryani diberhentikan terkait pengaduan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Fahrizal-Genius Umar ke DKPP.Selain Amnasmen dan Izwaryani, tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan. DKPP memberi waktu kepada KPU RI selama tujuh hari untuk melaksanakan keputusan yang dibacakan oleh Ketua dan Anggota DKPP tersebut.
Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, dimana para pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal- Genius berkurang signifikan.
DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual. Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota, formulir pernyataan tersebut tidak ada. (PN-001)
Post a Comment