Gebril Daulay Plt Ketua KPU Sumbar
PADANG - Usai pemberhentian Ketua KPU Sumbar Amnasmen oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), para komisioner KPU Sumbar akhirnya menunjuk Gebril Daulay sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar. Gebril merupakan Komisioner KPU Sumbar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM.Sekretaris KPU Sumbar Firman, Kamis (5/11) mengatakan penunjukan Gebril ini dilakukan melalui rapat pleno secara online. Penetapan Gebril sebagai Plt Ketua KPU Sumbar tersebut hingga ditetapkannya ketua KPU Sumbar yang definitif. Rapat Pleno pemilihan ketua definitif akan dilaksanakan pada Senin (9/11).
Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Amnasmen sebagai Ketua KPU Sumbar, dan Izwayarni selaku Koordinator Divisi Teknis KPU Sumbar, Rabu (4/11/2020). Keduanya, dinilai melanggar kode etik. Keduanya juga diberi sanksi peringatan keras. Tiga komisioner lainnya, Nova Indra, Gebril Daulai dan Yanuk Sri Mulyani juga diberi sanksi peringatan. Mereka diberhentikan dan diberi sanksi peringatan terkait pengaduan bakal calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar dari jalur perseorangan, Fahrizal-Genius Umar ke DKPP.
Pasangan tersebut merasa dirugikan atas hasil verifikasi faktual, dimana para pendukung harus menanda tangani formulir dukungan. Formulir tersebut dinilai tidak ada dalam aturan dan membuat dukungan kepada pasangan Fahrizal- Genius berkurang signifikan.
DKPP menyimpulkan ada ketidakprofesionalan anggota KPU Sumbar dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Selain itu ada ketidakpastian hukum yang ditimbulkan dari keberadaan formulir pernyataan dukungan saat verifikasi faktual. Alasannya surat pernyataan tersebut hanya berlaku untuk bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari jalur perseorangan. Sementara di kabupaten/kota, formulir pernyataan tersebut tidak ada. (*/PN-001)
Post a Comment