News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Wawako Solok, Reinier, Dilaporkan ke Polisi Terkait Realisasi Pembayaran Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok

Wawako Solok, Reinier, Dilaporkan ke Polisi Terkait Realisasi Pembayaran Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok

SOLOK - Kasus korupsi pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Solok terus menyisakan persoalan. Pemodal sekaligus pihak yang melakukan pekerjaan lanjutan proyek tersebut, melaporkan Wakil Walikota Solok, Reinier, ST, MM ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Solok Kota, Senin (16/11/2020). Wawako Reinier yang saat ini sedang cuti karena mengikuti Pilkada Kota Solok 2020, dilaporkan oleh Romi Sani Saputra, Rusvin Yunandar dan Suparjo, dengan Nomor: STPL/165/XI/2020.Polres Solok Kota. Mlalui kuasa hukumnya, ketiganya melaporkan Wawako Reinier karena belum juga melakukan pembayaran terhadap pekerjaan yang dilakukan sebesar Rp707.675.000, sesuai dengan pertimbangan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg.

Kuasa Hukum Rimaison Syarif, SH, dan Gusniyenti Putri, SH, dari Kantor Hukum Rimaison Syarif, menyatakan pihaknya melaporkan Wawako Solok, Reinier, ST, MM setelah sebelumnya melakukan somasi, namun tidak diindahkan. Padahal menurutnya, dalam pertimbangan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg, ditegaskan bahwa Wawako Reinier harus melakukan pembayaran sebesar Rp707.675.000. Rimaison Syarif menyatakan kliennya merupakan korban terhadap pengalihan kontrak pembangunan tribun lapangan dari PT Duta Sumatera Perkasa ke Rusvin Cs pada tanggal 15 Januari 2018.

"Selain melaporkan ke Polres Solok Kota, kami juga sudah ke Kejati Sumbar, PN Tipikor Padang, Polda Sumbar, Kejari Solok, Walikota Solok, Wakil Walikota Solok, DPRD Kota Solok, hingga ke KPK RI," ungkapnya.

Rimaison Syarif juga menegaskan bahwa pekerjaan yang dilakukan Rusvin Cs, bukanlah pekerjaan yang diputus kontrak. Tapi melanjutkan pekerjaan, dan hal itu disetujui oleh Pemko Solok. Yakni pengalihan kontrak untuk melanjutkan sebanyak 16,7 persen pekerjaan yang tidak dilanjutkan oleh PT Duta Sumatera Perkasa. 

"Dasar klien kami mau mengerjakan pekerjaan tersebut adalah karena ada jaminan dari Wawako Solok, Reinier. Yakni berupa pelimpahan pekerjaan, yang dilakukan di Rumah Dinas Walikota Solok pada 15 Januari 2018. Namun, setelah pekerjaan selesai, klien kami tidak pernah menerima sepeserpun pembayaran," tegasnya. 

Rimaison Syarif juga menyatakan pihaknya juga akan melaporkan Pemko Solok, terkait belum juga dilakukan pembayaran kepada kliennya. Hal itu juga ditegaskan dalam pertimbangan amar putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg. Bahkan, Pemko Solok beberapa waktu lalu justru mengeluarkan surat penolakan pembayaran. 

"Kami berharap, Pemko Solok untuk bijak dan tidak lagi menzalimi rekanan yang telah bersedia menyiapkan proyek tribun Lapangan Merdeka Solok, di saat PT Duta Sumatera Perkasa tidak melanjutkan pekerjaannya. Apalagi, nilai uang yang dikeluarkan pada 2018, tidak akan lagi sama dengan saat ini," ungkapnya.

Pemko Solok Tolak Membayar

Pemerintah Kota (Pemko) Solok menolak melakukan pembayaran sisa pekerjaan Pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok, terhadap Romi Sani Saputra, Rusvin Yunandar, dan Suparjo, sebagai pihak yang melanjutkan proyek sebesar Rp 704.425.000. Meskipun, kewajiban pembayaran tersebut, telah ditegaskan dalam pertimbangan amar putusan (vonis) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg. Penolakan Pemko Solok tersebut, ditegaskan dalam Surat Sekretariat Daerah Kota Solok Nomor: 027/61/PBJ/SLK-IX/2020 tertanggal 28 September 2020. Dalam surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Solok, Drs Syaiful A, M.Si tersebut, Pemko Solok beralasan bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Lapangan Merdeka, Pemko Solok melaksanakan ikatan perjanjian (kontrak) dengan PT Duta Sumatera Perkasa, sebagai pelaksana pekerjaan.

"Jika dalam pelaksanaan pekerjaan, saudara Rusvin Yunandar mengalami kerugian, hal itu bukanlah karena ikatan perjanjian (kontrak) dengan Pemko Solok," ujar Syaiful dalam suratnya.

Vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Nomor: 22/Pid.Sus/TPK/2020/PN.Pdg, mengatur dan memerintahkan pembayaran kontrak kerja Nomor 01/SPBP/PTLM-SLK/I-2017, tanggal 15 Januari 2018 dengan nilai Rp 1.412.100.000, yang dikerjakan Rusvin Yunandar Cs. Pengakuan Noverry, Kasubag Program dan Keuangan di Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, saat menjadi saksi di sidang Tipikor Padang, menyatakan masih ada sisa uang Rp 984.425.000 di kas daerah Pemko Solok. Dalam amar putusan itu, juga ditegaskan jumlah uang di kas daerah tersebut dikurangi dengan pembayaran untuk pengadaan kursi VIP sebesar Rp 280.000.000. Sehingga, Pemko Solok harus melakukan pembayaran ke Rusvin Yunandar Cs sebesar Rp 704.425.000.

Sementara, kekurangan dari nilai kontrak Rp 1.412.100.000, Hakim Tipikor dalam amar putusannya, memerintahkan Reinier, selaku Wakil Walikota Solok untuk membayarnya. Sebagaimana bukti tulisan tangan Reinier yang ditampilkan Rusvin Yunandar ke depan persidangan. 

"Apa gunanya dilakukan proses mulai dari BAP (bukti acara pemeriksaan) terhadap korban, saksi-saksi dan tersangka, termasuk pimpinan daerah, yakni Walikota dan Wakil Walikota, hingga amar putusan (vonis). Yang telah mengakui bahwa yang mengalami kerugian atas pekerjaan tersebut adalah pihak ketiga. Diakui juga oleh kepala daerah di persidangan, bahwa beliau-beliau itu yang minta tolong untuk menyelesaikan proyek yang terbengkalai," ungkap Rusvin.

Tiga Orang Divonis Bersalah

Sidang vonis perkara korupsi Proyek Tribun Lapangan Merdeka Solok, digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Padang, Kamis (10/9/2020). Vonis bersalah dijatuhkan kepada tiga terdakwa yakni Syofia Handayani selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim, terdakwa Jaralis sebagai pengguna Anggaran (PA), dan Saibin sebagai Direktur PT Duta Perkasa, dengan hukuman yang berbeda. Sidang dipimpin hakim ketua Yose Ana Rosalinda didampingi hakim anggota M. Takdir dan Zaleka.

Jaralis dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta subsider dua bulan. Saibin, divonis hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan. Sementara Syofia Handayani, dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta, subsider dua bulan.

Terdakwa Syofia Handayani, merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) di Dinas Perkim dan sebagai PPK Proyek pembangunan Tribun Lapangan Merdeka Kota Solok. Sementara, terdakwa Jaralis saat itu bertindak sebagai Pengguna Anggaran (PA) dan Saibin selaku kontraktor, melakukan  pengerjaan proyeknya, diduga telah terjadi penggelembungan (mark up) terhadap volume pekerjaan. 

Syofia bersama Jaralis diduga kuat menyetujui bobot pekerjaan yang diajukan oleh pelaksana proyek sebesar 93,00 persen. Sementara hasil pemeriksaan lapangan oleh konsultan pengawas, progress pekerjaan baru 84,304 persen.

Disebutkan, sesuai surat perjanjian kontrak 14 Juli 2017 dicairkan dana sebesar Rp 7,726 miliar dengan pekerjaaan selama 160 hari, atau dari 14 Juli 2017 hingga 20 Desember 2017.

Kemudian, antara Juli 2017 sampai dengan Februari 2018, bertempat di Kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kota Solok, dengan persetujuan Syofia dan Jaralis dengan terdakwa Saibin yang mengajukan termyn IV tanggal 27 Desember 2017 dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen senilai Rp 1.176.582.500.

Sedangkan pada saat dilakukan opname lapangan oleh konsultan pengawas, progres pekerjaan pada tanggal 27 Desember 2017 tersebut baru mencapai sebesar 84,304 persen.

Dengan bobot pekerjaan seolah-olah telah mencapai progres 93 persen tersebut, terdakwa Saibin tidak menyelesaikan pekerjaannya. Terdakwa tidak memutus kontrak pekerjaan saat pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan. Meski sudah diberikan tenggang waktu penyelesaian pekerjaan sampai 50 hari kerja. 

Perbuatan kedua tersangka diduga melawan hukum, memperkaya diri orang lain atau diri sendiri atau suatu korporasi, akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 1.038.072.053,00 sebagaimana tercantum dalam laporan penghitungan kerugian negara oleh BPKP Perwakilan Sumbar dengan nomor: SR-2616/PW03/5/2019 tanggal 24 September 2019.

Para tersangka, disangkakan melanggar pasal primer yakni pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18, Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor), sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment