Bawaslu Kota Solok Tangkap Dua Terduga Pelaku Money Politics
SOLOK - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solok, Sumatera Barat, dikabarkan menangkap dua terduga pelaku politik uang (money politics) Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok, Rabu (9/12/2020), sekira pukul 02.30 WIB. Dari informasi yang beredar di sekitar Kantor Bawaslu Kota Solok, Jalan Lintas Solok-Bukittinggi Banda Pandung, sekira pukul 03.45 WIB, dua orang yang diduga pelaku, sedang menjalani pemeriksaan di Bawaslu setempat. Kedua terduga pelaku, disebutkan membagi-bagikan uang untuk pemenangan Paslon Walikota-Wakil Walikota Solok nomor urut 02, Zul Elfian-Ramadhani Kirana Putra.Ketua Bawaslu Kota Solok, Triati, S.Pd, yang diupayakan untuk dihubungi via telepon, belum memberikan keterangan terkait peristiwa ini. Ponsel Triati aktif, namun tidak menjawab telpon. Begitupun dengan dua komisioner lainnya, yakni Budi Santosa dan Rafiqul Amin.
ZN, Terduga pelaku money politics saat diperiksa di Bawaslu Kota Solok, Rabu dinihari (9/12/2020). |
Hingga menjelang Subuh, pemeriksaan terhadap kedua terduga pelaku, masih berlangsung.
Dari informasi yang beredar, kedua terduga pelaku disetop oleh petugas Bawaslu Kota Solok saat membagi-bagikan uang di Kawasan Banda Pandung, Kelurahan Tanah Garam, Kecamatan Lubuk Sikarah, Kota Solok. Salah satu terduga pelaku berinisial ZN, merupakan Ketua Rukun Warga (RW) di Banda Pandung. Sementara satu pelaku lainnya, ER, diketahui merupakan salah satu tokoh masyarakat di Tanah Garam. (PN-001)
Post a Comment