News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Nofi Candra - Yulfadri Nurdin Bakal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Nofi Candra - Yulfadri Nurdin Bakal Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

SOLOK - Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Solok nomor urut 1 Nofi Candra - Yulfadri, akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK), terkait Pilkada Kabupaten Solok 2020. Hal itu diungkapkan Nofi Candra dalam video yang dirilis di media sosial, Sabtu (19/13/2020). 

Dalam rekapitulasi yang dilakukan KPU Kabupaten Solok, di Gedung Solok Nan Indah, Arosuka, Kamis (17/12) pasangan nomor urut 2 Epyardi Asda - Jon Firman Pandu meraih suara 59.625 suara. Asda-Pandu unggul 814 suara atau 0,48 persen dari Paslon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin yang meraih 58.811 suara. Paslon nomor urut 03, Desra Ediwan Anantanur-Adli memperoleh 28.490 suara. Sementara, Paslon nomor urut 4, Iriadi-Agus Syahdeman yang meraih 22.048 suara.

"Kita akan ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini bukan karena kita tidak mengakui hasil perolehan suara. Tapi untuk memberikan pendidikan politik yang baik kepada masyarakat," katanya.

Sebelumnya, Sidang Pleno KPU Kabupaten Solok sempat berlangsung alot karena saksi dari paslon nomor 1 dan Paslon 4 menolak untuk menandatangani hasil rekapitulasi perolehan suara. Meski begitu KPU memutuskan untuk menetapkan hasil rekapitulasi itu.

"Jika mereka (Paslon nomor urut 1 dan 4)keberatan dan tidak menandatangani hasil rekapitulasi, itu adalah hak mereka. Yang jelas, hasilnya sudah ditetapkan. Bagi yang keberatan bisa mengajukan gugatan ke MK," ujar Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment