Polres Solok Kota Selesaikan 83,51 Persen Perkara Selama 2020
SOLOK - Kepolisian Resor (Polres) Solok Kota mampu menyelesaikan sebanyak 83,51 persen perkara sepanjang tahun 2020. Meski secara kuantitas, jumlah perkara selama 2020 menurun karena adanya pandemi Covid-19, sejumlah kasus menonjol berhasil diungkap jajaran Polres Solok Kota. Seperti tindak pidana minyak dan gas (Migas), penganiayaan, narkotika, penggelapan, hingga lalu lintas.Hal itu diungkapkan Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK, saat Konferensi Pers Akhir Tahun di Mapolres Solok Kota, Kamis (31/12/2020). Turut hadir Kabag Ops Kompol A. Guci, Kasat Reskrim Iptu Defrianto, SH, MH, Kasat Res Narkoba AKP Joko Sunarno, SH, Kasat Lantas AKP Zamri Naldi, serta wartawan yang meliput di wilayah hukum Polres Solok Kota.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi S.IK menuturkan dalam hal penyelesaian tindak pidana, selama 2020 mengalami penurunan. Dari tahun 2019 sebanyak 318 kasus, pada 2020 menurun menjadi 233 kasus yang kita selesaikan.
"Secara kuantitatif memang mengalami penurunan dari 2019 ke 2020, namun secara persentase kita mengalami kenaikan. Persentase penyelesaian perkara pada 2019 sebanyak 68,53 persen, pada tahun 2020 kita mencapai 83,51 persen," terang Ferry Suwandi.
Meski kuantitatif kasus selama 2020 menurun, namun jumlah tindak pidana mengalami kenaikan sebanyak 15,2 persen. Di samping itu, ada beberapa kasus menonjol yang berhasil diungkap yakninya tindak pidana Migas, penggelapan mobil rental, hingga pencurian dengan pemberatan (Curat).
"Dalam pengungkapan tindak pidana Migas ini, kita bekerja sama dengan Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kasus tindak pidana Migas ini, ada sebanyak 6 kejadian yang kita ungkap dalam satu kali pengungkapan. Sementara, penggelapan spesialis penggelapan mobil rental. Ini ada 7 Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang berhasil kita ungkap di tahun 2020," ujarnya.
Ferry Suwandi juga menyatakan, secara umum untuk kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), di tahun 2019 ada 45 kasus dan di tahun 2020 sebanyak 19 kasus. Kasus pencurian dengan pemberatan (Curat), di tahun 2019 ada 83 kasus dan menurun menjadi 30 kasus di 2020. Kasus pencurian dengan kekerasan (Curas), pada 2019 ada 17 kasus, dan pada tahun 2020 kasusnya nihil. (PN-001)
Post a Comment