Terpidana Pembakaran Hutan di Solok Bayarkan Denda Pidana
SOLOK - Terpidana kasus pembakaran hutan lindung di kawasan Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, membayar denda pidana yang ditetapkan Mahkamah Agung (MA).Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung No: 3171K/Pid.Sus-LH/2020 tanggal 9 November 2020 dalam perkara an. Kodir, dkk serta putusan MA No: 3174/K/Pid.Sus.LH/2020 tgl 09 November 2020. Total denda yang dibayarkan sebanyak Rp90 juta. Denda pidana dibayarkan oleh kuasa hukum terpidana, Aermadepa, Senin (4/1) di Kejaksaan Negeri Solok dan diterima oleh Kajari Solok Dony Hariono Setiawan melalui Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum), Ridwan, SH, MH.
"Total denda pidana lima orang terpidana, diserahkan oleh kuasa hukum seluruh terpidana sebanyak Rp90 juta dan akan disetorkan ke kas negara.
Kasi Pidum, Ridwan, mengatakan para terpidana terbukti bersalah, secara bersama-sama melakukan kegiatan yg mengakibatkan perubahan terhadap keutuhan kawasan suaka alam dan keutuhan zona inti taman nasional. Menurutnya, terpidana Lukmi yang bertindak sebagai pemilik modal (yang menyuruh keempat pelaku lain) dikenakan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan penjara, sementara Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad dikenakan masing-masing denda Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan.
"Sebelumnya, terpidana Lukmi juga dikenakan hukuman percobaan kurungan penjara selama 8 bulan. Terpidana Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad lebih ringan dengan pidana percobaan kurungan masing-masing 6 bulan," ungkap Kasi Pidum, Ridwan.
Pada September 2019 lalu, lima orang tersebut harus berurusan dengan pihak berwajib karena kedapatan membakar hutan dan lahan di kawasan hutan lindung, Bukit Barisan yang berada di Nagari Saniang Baka, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok dengan luas sekitar 2 hektare.
Dari penyelidikan lebih lanjut diketahui terbakarnya kawasan hutan itu diduga ada unsur kesengajaan maupun kelalaian. Para pelaku yang diduga melakukan pembakaran lahan berhasil diamankan, pada 13 September 2019 lalu dengan sejumlah barang bukti.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti seperti 5 unit mesin pemotong rumput, 2 unit mesin pompa racun rumput, 2 unit mesin diesel listrik, 1 unit gerobak dorong, 4 dirigen, 1 parang gagang kayu, 1 korek api jenis cricket, 1 unit mesin pemotong kayu, 4 cangkul, 1 sepeda motor merk Satria FU warna kuning tanpa plat dan 8 kubik kayu pinus yang sudah diolah.
Lukmi memerintahkan Kodir, Dedek Randi, Afmomen dan Yandi Muhammad untuk melakukan pembukaan lahan pertanian dengan cara melakukan pembakaran terhadap tumpukan kayu dan ranting-ranting kering sisa pembersihan.
Namun karena tiupan angin, membuat api semakin membesar dan tidak terkendali sehingga tidak dapat dipadamkan yg mengakibatkan terbakarnya sebagian lahan yg ada di lokasi yang masuk dalam kawasan hutan lindung itu.
Petugas kepolisian Polres Solok kota kemudian melakukan penangkapan terhadap keempat pelaku pembakaran dan juga mengamankan majikan yang memerintahkan pembakaran. (PN-001)
Post a Comment