Gugatan ke MK, Sumbar Sisakan Kabupaten Solok
JAKARTA - Sidang Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah masuk ke tahap keputusan. Bagi Sumbar, sebanyak 7 perkara yang masuk ke MK, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, hanya satu gugatan yang belum diputus, yakni gugatan Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan oleh Pasangan Nofi Candra, SE dan Yulfadri Nurdin, SH.Enam gugatan lainnya yang ditolak adalah gugatan dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman yang ditolak pada hari pertama, Senin (15/2/2021). Sementara, di hari kedua, Selasa (16/2/2021), gugatan yang dinyatakan tidak diterima adalah Pilkada Sumbar sebanyak dua perkara, Pilkada Limapuluh Kota, dan Pilkada Pesisir Selatan.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) hingga petang tadi memutuskan puluhan gugatan pilkada di hari kedua. Rencananya esok menyisakan hari terakhir untuk pembacaan putusan sidang pendahuluan.
Berikut daftar hasil putusan sidang gugatan pilkada yang dirangkum KPU, Selasa (16/2/2021):
Sesi Pertama, Pukul 09.00-10.52
Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 8 Perkara.
1. Lampung Tengah (Lampung) tidak dapat diterima.
2. Karo (Sumut) 2 perkara tidak dapat diterima.
3. Kota Sungai Penuh (Jambi) tidak dapat diterima.
4. Mandailing Natal (Sumut) tidak dapat diterima.
5. Pegunungan Bintang (Papua) tidak dapat diterima.
6. Banjar (Kalsel) 2 perkara tidak dapat diterima.
Sesi kedua, Pukul 13.00 - 15.30
Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 12 Perkara.
1. Banggai (Sulteng) tidak dapat diterima.
2. Kep. Taliabu (Malut) tidak dapat diterima.
3. Sorong Selatan (Papua Barat) 2 perkara tidak dapat diterima.
4. OKU Selatan (Sumsel) tidak dapat diterima.
5. Toli-toli (Sulteng) tidak dapat diterima.
6. Balikpapan (Kaltim) tidak dapat diterima.
7. Surabaya (Jatim) tidak dapat diterima.
8. Kutai Timur (Kaltim) tidak dapat diterima.
9. Teluk Bintuni (Papua Barat) tidak dapat diterima.
10. Poso (Sulteng) tidak dapat diterima.
11. Provinsi Kepri tidak dapat diterima.
Sesi Ketiga, Pukul 16.00 - 18.17
Agenda pembacaan Putusan/Ketetapan 10 Perkara.
1. Prov Sumbar 2 perkara tidak dapat diterima.
2. Lima Puluh Kota (Sumbar) tidak dapat diterima.
3. Pesisir Selatan (Sumbar) tidak dapat diterima.
4. Rembang (Jateng) tidak dapat diterima.
5. Kaur (Bengkulu) tidak dapat diterima.
6. Prov. Bengkulu tidak dapat diterima.
7. Kotawaringin Timur (Kalteng) tidak dapat diterima.
8. Prov. Kalteng tidak dapat diterima.
9. Muna (Sultra) tidak dapat diterima.
Sidang pengucapan putusan itu dilakukan secara daring untuk mencegah penyebaran Covid-19. Hal itu berbeda dengan sidang pemeriksaan pendahuluan yang menghadirkan sebagian para pihak di ruang sidang dan sebagian secara daring.
Putusan sela diagendakan digelar pada tanggal 15 - 17 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari - 18 Maret 2021 dan diputus pada 19 - 24 Maret 2021.
Sebelumnya pada Senin (15/2), MK memutus sebanyak 33 permohonan perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2020 tidak lanjut ke tahap pembuktian. Adapun, MK memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. (*/PN-001)
Post a Comment