Istri Ketua MK Meninggal, Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Solok Ditunda
JAKARTA - Sidang sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Solok di Mahkamah Konstitus (MK), Jumat (26/2/2021) ditunda. Penundaan itu, disebabkan kabar duka yang menimpa Ketua MK, Anwar Usman, yakni istrinya, Suhada, meninggal dunia di Rumah Sakit Bethsaida, Serpong, Tangerang, Banten, pukul 07.08 WIB.Sidang sebelumnya dijadwalkan pada pukul 08.00 WIB, ditunda ke pukul 14.00 WIB. Sidang pembuktian ini, diagendakan mendengarkan keterangan saksi dari pihak pemohon, yakni pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dan pihak termohon, KPU Kabupaten Solok, serta pihak terkait, yakni pasangan Capt. Epyardi Asda-Jon Firman Pandu.
Juru Bicara MK, Fajar Laksono menyatakan Suhada Anwar Usman terkena serangan jantung. Rencananya, almarhumah Suhada akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Sela Pajang Jaya, Tangerang.
"Innalillahi wa Inna ilaihi rojiun. Telah berpulang ke Rahmatullah Ibu Suhada Anwar Usman (istri Ketua Mahkamah Konstitusi RI) pada hari ini Jumat pukul 07.08 WIB di RS Bethsaida, Serpong. Mudah-mudahan husnul khotimah. Infonya serangan jantung. Almarhumah akan dimakamkan di TPU Sela Pajang Jaya, Kota Tangerang," ucap Fajar seperti dikutip dari cnnindonesia. (PN-001)
Post a Comment