Kejaksaan Telusuri Dugaan SPPD Fiktif di Dinas Pertanian Kota Solok
SOLOK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok menelusuri kasus dugaan Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Dinas Pertanian Kota Solok. Kepala Dinas Pertanian Kota Solok, Ikhvan Marosa, bersama sejumlah stafnya telah dipanggil Kejari Solok untuk dimintai keterangan, terkait SPPD tahun anggaran 2019-2020.Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Solok, Ulfan Yustian Arif, saat dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum bisa memberikan keterangan terkait dugaan SPPD fiktif di Dinas Pertanian Kota Solok tersebut. Meski begitu, Ulfan Yustian mengaku Kejari Solok telah melakukan pemanggilan dan konfirmasi terhadap Kepala Dinas Ikhvan Marosa dan sejumlah staf.
"Kita sudah melakukan pemanggilan terhadap Kepala Dinas Pertanian Kota Solok dan sejumlah staf. Sejauh ini masih bersifat konfirmasi," ujarnya.
Sementara itu, Kadis Pertanian Kota Solok Ikhvan Marosa, membenarkan pemanggilan dirinya dan sejumlah staf di lingkungan Dinas Pertanian. Namun, Ikhvan tidak banyak berkomentar terkait hal itu.
Sebelumnya, dugaan terjadinya SPPD fiktif di Dinas Pertanian Kota Solok menjadi isu hangat di Kota Solok. Hal ini menjadi pembicaraan di masyarakat, hingga akhirnya ditelusuri oleh Kejaksaan Negeri Solok. Kasus dugaan ini, berawal dari laporan masyarakat. (*/PN-001)
Sumber: mjnews, topsatu
Post a Comment