Prediksi Putusan MK di Pilkada Kabupaten Solok, Nofi Candra Pilih PSU
SOLOK - Sidang Gugatan Pilkada ke Mahkamah Konstitusi sudah masuk ke tahap keputusan. Bagi Sumbar, sebanyak 7 perkara yang masuk ke MK, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, hanya satu gugatan yang belum diputus, yakni gugatan Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan oleh Pasangan Nofi Candra, SE dan Yulfadri Nurdin, SH.Enam gugatan lainnya yang ditolak adalah gugatan dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman yang ditolak pada hari pertama, Senin (15/2/2021). Sementara, di hari kedua, Selasa (16/2/2021), gugatan yang dinyatakan tidak diterima adalah Pilkada Sumbar sebanyak dua perkara, Pilkada Limapuluh Kota, dan Pilkada Pesisir Selatan. Pilkada Kabupaten Solok, dikabarkan diterima oleh MK dan masuk ke tahap pembuktian.
Calon Bupati Solok, Nofi Candra menyambut optimistis sengketa Pilkada Kabupaten Solok yang diajukannya berlanjut ke pokok perkara. Menurutnya, pihaknya akan fokus dan berpedoman pada bukti yang ada. Apalagi menurutnya saksi akan dibatasi hanya tiga orang. Untuk saksi, Nofi Candra menyatakan dua partai pengusung, NasDem dan PPP akan menyiapkan masing-masing satu saksi ahli. Satu saksi lainnya dari timnya.
"Insyaallah nanti saksi ahli disiapkan 1 oleh DPP Nasdem dan 1 lagi oleh DPP PPP, serta 1 Saksi dari kita. Kami memyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, yakni NasDem dan PPP. Apapun keputusannya, semoga itu yang terbaik buat Kabupaten Solok," ujarnya.
Terkait tiga kemungkinan hasil di MK setelah masuk ke ranah pembuktian, Nofi Candra menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. Namun, dari tiga kemungkin keputusan, yakni gugatan ditolak, gugatan diterima, dan pemungutan suara ulang (PSU), Nofi Candra ternyata lebih memilih PSU.
"Kita serahkan semuanya pada proses dan mekanisme di MK. Tapi, jika boleh memilih, secara pribadi, saya lebih memilih jalan tengah. Yakni PSU. Hal ini, untuk menjaga kestabilan massa," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, juga memprediksi gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin bakal berlanjut ke sidang pembuktian. Menurutnya, hal itu disebabkan ambang batasnya memenuhi. Yakni dari syarat ambang batas 1,5 persen, perbedaan perolehan suara antara Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin hanya 0,5 persen. Sejak awal, Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin termasuk satu dari 27 Pilkada yang memenuhi ambang batas.
"Nampaknye lanjut ka sidang pembuktian karena ambang batasnya memenuhi. Kalau hasilnya, ada dua prediksi. Yakni ditolak setelah pembuktian, atau ado beberapa TPS yang diputus untuk PSU," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment