Siapkan Saksi dan Bukti Kuat di Sidang MK, Nofi Candra Yakin Menang
SOLOK - Mahkamah Konstitusi (MK) RI akan menggelar sidang pembuktian gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilkada Kabupaten Solok, pada 26 Februari 2021. Calon Bupati Solok Nofi Candra, SE yang mengajukan permohonan, mengaku yakin akan memenangkan gugatan itu. Nofi Candra menegaskan pihaknya sudah menyiapkan sejumlah bukti yang telah dilaporkan sejak awal. Untuk saksi, pihaknya sudah menyiapkan 3 orang, sesuai batasan yang telah ditentukan MK. Meski sebelumnya sudah menyiapkan sampai 90 saksi."Kita persiapkan 3 orang saksi, saksi fakta dan saksi ahli, itu ketentuan MK, dan kita mempelajari bukti-bukti yang ada, alat bukti banyak kita siapkan. Insyaallah nanti saksi ahli disiapkan 1 oleh DPP Nasdem dan 1 lagi oleh DPP PPP, serta 1 Saksi dari kita. Kami memyerahkan sepenuhnya kepada partai pengusung, yakni NasDem dan PPP. Apapun keputusannya, semoga itu yang terbaik buat Kabupaten Solok," katanya
Nofi Candra juga menegaskan pihaknya juga mengajukan sejumlah bukti berupa berkas-berkas yang menunjukkan money politics (politik uang), black campaign (kampanye hitam), laporan ke Bawaslu yang tidak diproses dan bukti-bukti lainnya. Terhadap hasil permohonan yang hasilnya dijadwalkan diputuskan pada 19-24 Maret 2021, NC berharap akan mendapatkan keputusan yang seadil-adilnya dari majelis hakim dan tidak dipengaruhi kekuatan lain. Dirinya yakin akan memenangkan gugatan.
"Kita berharap MK memutuskan dengan adil, kasihan kita kalau MK tidak adil masyarakat yang teraniaya, tapi kita siap saja apapun hasilnya, apa yang terbaik menurut MK maka itu terbaik, kita berharap MK jangan terpengaruh kekuatan uang,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, berdasarkan yang diumumkan di halaman MK, gugatan dari pasangan calon bupati dan wakil bupati nomor urut 1 atas nama pemohon Nofi Candra-Yulfadri Nurdin, dengan nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021 itu menggugat hasil rekapitulasi yang ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok.
Sidang Gugatan Pilkada Kabupaten Solok ke Mahkamah Konstitusi menjadi satu-satunya gugatan dari Sumbar yang "lolos" ke tahap pembuktian. Sebanyak 7 perkara yang masuk ke MK, enam gugatan dinyatakan tidak dapat diterima. Sehingga, hanya satu gugatan yang belum diputus, yakni gugatan Pilkada Kabupaten Solok yang diajukan oleh Pasangan Nofi Candra, SE dan Yulfadri Nurdin, SH.
Enam gugatan lainnya yang ditolak adalah gugatan dari Kabupaten Sijunjung dan Kabupaten Padang Pariaman yang ditolak pada hari pertama, Senin (15/2/2021). Sementara, di hari kedua, Selasa (16/2/2021), gugatan yang dinyatakan tidak diterima adalah Pilkada Sumbar sebanyak dua perkara, Pilkada Limapuluh Kota, dan Pilkada Pesisir Selatan.
Terkait tiga kemungkinan hasil di MK setelah masuk ke ranah pembuktian, Nofi Candra menyerahkan sepenuhnya kepada proses dan mekanisme di MK. Namun, dari tiga kemungkin keputusan, yakni gugatan ditolak, gugatan diterima, dan pemungutan suara ulang (PSU), Nofi Candra ternyata lebih memilih PSU.
"Kita serahkan semuanya pada proses dan mekanisme di MK. Tapi, jika boleh memilih, secara pribadi, saya lebih memilih jalan tengah. Yakni PSU. Hal ini, untuk menjaga kestabilan massa," ujarnya.
Sementara itu, Komisioner KPU Kabupaten Solok, Jons Manedi, menyatakan pihaknya siap dengN gugatan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin di sidang pembuktian MK. Menurutnya, gugatan Nofi Candra-Yulfadri "lolos" karena ambang batasnya memenuhi. Yakni dari syarat ambang batas 1,5 persen, perbedaan perolehan suara antara Epyardi Asda-Jon Firman Pandu dan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin hanya 0,5 persen. Sejak awal, Pasangan Nofi Candra-Yulfadri Nurdin termasuk satu dari 27 Pilkada yang memenuhi ambang batas.
"Gugatan ini berlanjut ke sidang pembuktian karena ambang batasnya memenuhi. Kalau KPU, tentu siap menghadapi gugatan ini. Kalau hasilnya, ada dua prediksi. Yakni ditolak setelah pembuktian, atau ada beberapa TPS yang diputus untuk PSU," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment