News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Dilantik 26 April 2021

Epyardi Asda-Jon Firman Pandu Dilantik 26 April 2021

SOLOK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok, menggelar Rapat Pleno penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Solok, di Kantor Bupati Solok, Arosuka, Jumat (26/3/2021). Penetapan ini dilakukan setelah Mahkamah Konstitusi (MK RI) memberikan keputusan terhadap sengketa Pilkada Kabupaten Solok pada Senin (22/3/2021). KPU Kabupaten menetapkan pasangan Capt. Epyardi Asda, M.Mar dan Jon Firman Pandu sebagai Paslon terpilih dengan raihan 59.625 suara atau 35,29 persen. Hal ini tertuang dalam Surat Keputusan KPU Kabupaten Solok nomor 3/PL.02.7-Kpt/1302/KPU-Kab/III/2021 tanggal 26 Maret 2021.

Pleno terbuka dipimpin oleh ketua KPU Solok, Ir. Gadis dan dihadiri seluruh komisioner KPU, pasangan terpilih dan pejabat Pemkab Solok. Dalam sambutannya, Ir. Gadis mengatakan, pelaksanaan rapat pleno sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

"Sesuai PKPU nomor 15 tahun 2019, penetapan paslon terpilih dilakukan paling lambat 5 hari setelah salinan dismisal Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU. Dalam sengketa Pilkada Solok 2020, MK telah membacakan putusan salinan sengketa Pilkada Kabupaten Solok Nomor 77/PHP.BUP-XIX/2021, tanggal 22 Maret 2021 lalu," ujarnya.

Sebelumnya, dalam amar putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan, menolak eksepsi termohon Paslon nomor urut 01, Nofi Candra, SE-Yulfadri Nurdin, SH. 

Pelaksana Harian (Plh) Bupati Solok Aswirman, SE, MM, yang diwakili Asisten Koordinator Administrasi, Sony Sondra, mengatakan, pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Solok terpilih akan dilakukan pada tanggal 26 April 2021.

Pasca penetapan, salinan berita acara putusan akan disampaikan ke DPRD Kabupaten Solok.

"Penetapan ini nantinya akan diumumkan pada sidang paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (29/3/2021)," tuturnya.

Sementara itu, Bupati Solok terpilih, Capt. Epyardi Asda, M.Mar mengaku bersyukur dengan telah selesainya tahapan sengketa Pilkada Kabupaten Solok 2020, dengan keluarnya putusan MK RI. Setelah nanti dilantik, Epyardi bersama Jon Firman Pandu mengatakan akan segera bekerja untuk mewujudkan visi, misi dan janji kampanye.

"Tekad kita adalah memajukan dan menjadikan Kabupaten Solok sebagai kabupaten terbaik dari yang baik. Kemenangan ini merupakan kemenangan masyarakat Kabupaten Solok," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment