Ini Lima Lokasi Titik Tilang Elektronik di Kota Padang
PADANG - Polresta Padang, Sumatera Barat, memberlakukan tilang elektronik di lima lokasi di Kota Padang. Tilang elektronik sudah diresmikan pada hari ini, Selasa (23/3/2021).Kepala Satuan Lalu Lintas Polresta Padang AKP Sukur Hendri Putra menyebutkan lima lokasi yang dipasang kamera pengawas tilang elektronik.
Masing-masing yakni Simpang Polresta Padang, Simpang Kandang dan Simpang Bank Indonesia. Kemudian, Simpang Ujung Gurun dan Simpang Masjid Raya.
Sukur Hendri Putra mengatakan, tilang elektronik ini menggunakan kamera pengawas atau CCTV yang nantinya merekam segala yang terlihat di jalan raya, termasuk pengendara.
"Nanti akan dipantau dari ruang kontrol kamera. Bagi yang melanggar akan kami kirimkan bukti foto pelanggarannya dan surat tilangnya melalui pos ke alamat yang sesuai dengan pelat motornya. Sedangkan yang tidak memiliki pelat kendaraan, akan ada anggota yang mengejarnya," ujar Sukur.
Selain itu, apabila alamatnya tidak ditemukan, maka pemilik kendaraan akan dicekal saat membayar pajak.
"Jadi kami mengimbau masyarakat untuk mematuhi peraturan lalu lintas, karena mematuhi peraturan lalu lintas untuk keselamatan si pengendara juga," ujar Sukur.
Pembayaran tilang dapat dilakukan melalui bank. Menurut Sukur, tilang elektronik di wilayah Sumatera Barat untuk saat ini hanya berlaku di Kota Padang.
"Iya hanya di Padang yang diberlakukan untuk kawasan Sumatera Barat," kata Sukur. (*/PN-001)
Sumber: kompas.com
Post a Comment