Ketua Gapensi: Tupoksi Legislatif Usulkan Pokir, Pelaksana Tetap Eksekutif
SOLOK - Badan Pimpinan Cabang (BPC) Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kabupaten Solok, Jasnil Khaidir, angkat bicara tentang persoalan anggaran dan aplikasi lapangan terkait pokok pikiran (Pokir) Anggota DPRD. Menurut Jasnil, Pokir DPRD merupakan hal yang legal. Karena memang ada aturan yang mengatur, yakni terkait tugas dan fungsi Anggota Legislatif. Namun, dalam aplikasinya, Jasnil meminta agar pihak terkait menjalankan sesuai Tupoksi masing-masing."Persolan Pokir Anggota DPRD, itu sah-sah saja, karena memang ada aturan yang mengatur tentang tugas dan fungsi Anggota Legislatif. Setiap tahun, selain sidang, Anggota DPRD itu juga melaksanakan reses di sela-sela masa sidang, yang berfungsi menyerap aspirasi masyarakat. Terkhusus di daerah pemilihan (Dapil) masing-masing, guna mewujudkan apa yang telah dijanjikannya ke masyarakat di Dapilnya. Baik berupa pembangunan fisik atau bersifat pemberdayaan," ujarnya.
Sementara itu, untuk pelaksanaannya, Pokir dilaksanakan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. Menurutnya, persoalan yang muncul saat ini adalah dalam Penunjukkan Langsung (PL) dari kegiatan tersebut. Jasnil menyatakan, saat ini Anggota DPRD menunjuk langsung rekanan yang akan melaksanakan kegiatan tersebut. Padahal, penunjukan rekanan menjadi wewenang dari eksekutif, dalam hal ini dinas terkait. Sehingga, terjadi tumpang tindih wewenang.
"Oknum DPRD bersikukuh untuk menunjuk rekanan, karena ada fee dari setiap kegiatan Pokir. Sementara, dinas terkait menilai rekanan yang ditunjuk belum tentu memiliki kinerja baik. Dari sudut pandang kami, selaku pelaksana kegiatan yang tergabung di asosiasi (Gapensi), perlu sinergitas antara eksekutif dan legislatif dalam pelaksanaan kegiatan. Yakni melakukan komukasi yang intens dengan asosiasi yang ada di daerah masing-masing. Agar dapat mewujudkan hasil yang baik dalam setiap pelaksanaan kegiatan, baik fisik atau non fisik," ungkapnya.
"Intinya kembalikan ke Tupoksi masing-masing. Dewan silakan usulkan pokok-pokok pikirannya, dan biarkan eksekutif yang melaksanakannya. Dan silakan anggota dewan melaksanakan fungsi pengawasan di setiap kegiatan," tukuknya. (PN-001)
Post a Comment