Miliki Bayi Berusia 22 Bulan, Kuasa Hukum DSD Minta Pengalihan Tahanan
PADANG - Tersangka DSD (38), yang diduga melakukan tindakan pidana korupsi (Tipikor) pada Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) BMT Pangambiran Ampalu Nan XX Kota Padang, meminta pengalihan tahanan, dengan alasan memiliki anak yang masih berusia 22 bulan. Hal itu disampaikan Kuasa Hukum DSD, Eko Kurniawan, SH, Jumat (12/3/2021). DSD sudah ditahan sejak 4 Maret 2021. Surat Permohonan Pengalihan Tahanan sudah dikirim ke Kejaksaan Negeri Padang Jumat 12 Maret 2021."Alasan kami minta pengalihan tahanan terkait anak klien kami yang masih berusia bayi 22 bulan yang masih butuh Air Susu Ibu (ASI). Kedua karena sebagai perempuan tentu ada kewajiban terhadap anak dan keluarga. Kami sudah berupaya agar klien kami dapat jadi tahanan luar," ujarnya.
Eko Kurniawan juga menyatakan, sesuai hasil assessment dari lembaga LSM Ruandu Foundation bergerak dalam bidang pemenuhan dan perlindungan hak anak di Sumbar yang datang ke rumah kliennya, didapat sejumlah rekomendasi. Di antaranya, anak DSD tetap mendapatkan pengasuhan langsung dari lingkungan keluarga inti.
"Tentu sesuai diatur dalam Kluster Konvensi Hak Anak terkait lingkungan pengasuhan dari keluarga inti," jelas Eko Kurniawan, SH didampingi rekan Khairul Jafni, SH.
Eko juga mengungkapkan dalam hal penahanan dari 4 Maret sampai 23 Maret 2021, kliennya disangkakan melanggar Pasal 2, 3 dan 9 UU Tentang Pemberantasan Tipikor No 31 Tahun 1999. Saat ini DSD dalam penahanan di Lembaga Permasyarakatan Perempuan (LPP) Anak Air, Kota Padang. DSD memiliki 2 orang anak. Anak pertama MR berusia 5 tahun. Sementara, anak kedua MRS berusia 22 bulan. Saat ini kedua anak diasuh oleh neneknya. (rel)
Post a Comment