News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Ketua DPRD Kota Solok Imbau Masyarakat Sukseskan Sensus Keluarga Tahun 2021

Ketua DPRD Kota Solok Imbau Masyarakat Sukseskan Sensus Keluarga Tahun 2021

SOLOK - Badan Koordinasi Keluarga Berencana (BKKBN) melalui Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana Kota Solok menggelar program Pendataan Keluarga 2021 selama 2 bulan ke depan. Pendataan Keluarga 2021 dilaksanakan secara nasional mulai Kamis, 1 April 2021 hingga 31 Mai 2021. Untuk hari ini Jumat (23/4/2021) dilaksanakan Pendataan yang dilakukan secara langsung oleh Kader Pendata dari pihak DPPKB kepada Ketua DPRD Hj. Nurnisma, SH dengan mengajukan beberapa pertanyaan.

Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Kota Solok, Hj Nurnisma,SH sangat mendukung dalam mensukseskan pendataan keluarga tahun 2021. Pendataan keluarga jelasnya merupakan hal yang berbeda dari sensus penduduk. 

Tujuan kegiatannya juga berbeda, dimana sensus penduduk bertujuan mengetahui jumlah, komposisi dan karakteristik penduduk. 

"Tujuan pendataan keluarga tahun 2021 adalah untuk mengetahui kondisi keluarga yang akan digunakan untuk perencanaan, intervensi program bangga kencana. Mengingat saat ini dalam masa pandemi Covid-19, masyarakat diminta tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19," terangnya.

Sementara itu, Sekretaris Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DPPKB) Kota Solok dr. Muhammad Effendy mengatakan petugas pendataan akan mengumpulkan data terkait dengan kependudukan, data Keluarga Berencana dan data tentang pembangunan keluarga.

Pendataan Keluarga 2021 adalah kegiatan pengumpulan data-data terkait pembangunan keluarga, kependudukan, keluarga berencana, dan anggota keluarga. Pendataan ini dilakukan DPPKB bersama dengan tenaga dari masyarakat, melalui kunjungan dari rumah ke rumah. Selama ini, DPPKB rutin menggelar pendataan keluarga secara serentak setiap 5 tahun sekali.

Hasil Pendataan Keluarga 2021 akan jadi dasar kebijakan pemerintah yang juga menargetkan program ini ke depan akan membantu proses pembentukan "Satu Data Keluarga Indonesia." Tahun ini, program Pendataan Keluarga 2021 dilaksanakan selama 2 bulan, yakni pada periode 1 April sampai 31 Mei mendatang.

Ada 2 jenis keluarga sasaran dalam pendataan tersebut. Pertama adalah keluarga yang terdiri dari suami, istri, dan anak, atau orang tua tungga beserta anaknya. Kedua, keluarga khusus atau mereka yang tak sesuai definisi keluarga dalam UU Nomor 52 Tahun 2009, tapi memiliki hubungan kekerabatan. Misalnya, keluarga yang terdiri atas kakak-adik tanpa orang tua, atau kakek/nenek bersama cucunya, atau yang berstatus seorang diri. 

"Di program ini, DPPKB mengerahkan petugas pengumpul data yang terdiri dari unsur pemerintah dan masyarakat, yakni Petugas Lini KB dan Kader Keluarga Berencana terlatih yang berasal dari Lingkungan RT/RW tempat keluarga tinggal," ujarnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment