News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bupati Epyardi Asda Kembalikan Jabatan Edisar yang Dicopot Mantan Bupati Gusmal

Bupati Epyardi Asda Kembalikan Jabatan Edisar yang Dicopot Mantan Bupati Gusmal

SOLOK - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda M.Mar, memulihkan kembali jabatan dan pangkat tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Solok, di Ruangan Bupati Solok, Arosuka, Jumat (21/5/2021). Tiga ASN yang dikembalikan pangkat dan jabatan tersebut adalah Edisar sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan, Kemudian Armen, AP, dan Asrinur di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). 

Dalam kegiatan itu, Epyardi Asda mengungkapkan dirinya hanya melaksanakan perintah dari Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Hasil keputusan PTUN memerintahkan Bupati Solok agar segera mengembalikan jabatan dan pangkat para ASN yang diturunkan pangkat serta dicopot jabatannya. Epyardi Asda mengimbau pemangku kepentingan di lingkungan Pemkab Solok, agar bersikap adil dan mengayomi yang dipimpinnya.

"Saya tekankan seluruh ASN, khususnya di lingkungan Kabupaten Solok agar mentaati aturan. Bersatu kita membangun daerah. Tugas kita ke depannya semakin berat dalam memajukan Kabupaten Solok," ungkapnya.

Terpisah, Mantan Bupati Solok Drs. Syamsu Rahim, menilai positif keputusan Epyardi Asda. Menurutnya, penurunan pangkat dan pencopotan jabatan oleh Bupati Solok sebelumnya (Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo), karena alasan terlibat politik praktis di Pilkada Kabupaten Solok 2020, bukti dan saksinya tidak kuat. 

"Putusan Bupati Solok bisa dijadikan  pembelajaran oleh kepala daerah manapun. Agar benar-benar objektif dalam menilai dan mengambil keputusan apapun terhadap ASN serta berpedoman kepada aturan, prosedur serta mekanisme yang benar. Kepala daerah harus menghindari subyektivitasnya dalam mengambil keputusan tentang apapun," ungkapnya.

Sementara itu, Edisar mengatakan dirinya sangat berterima kasih kepada Bupati Epyardi Asda telah merealisasikan apa yang telah ditetapkan oleh PTUN. Menurutnya, jabatan yang ia terima kembali merupakan amanah yang besar. Karena menurutnya beban tugas bupati saat ini sangat berat.

"Saya sebenarnya sebagai pegawai negeri tentunya punya hak ketika sebua kebijakan oleh PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) salah tentunya saya mengajukan sesuai jalur yang ada, yakni PTUN. Namun, ini amanah yang berat bagi saya, karena beban Pak bupati saat ini sangat berat. Sebagai pemimpin baru, tentu memutuskan program sesuai visi dan misi. Inilah tugas yang berat pada saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, tahun lalu, Bupati Solok pada saat itu Gusmal, SE, MM, Dt Rajo Lelo memberikan sanksi terhadap Edisar melalui Keputusan Bupati Solok Nomor : 800/1097/BKPSDM-2020, tentang menjatuhkan hukuman disiplin sedang berupa Penurunan Pangkat Setingkat Lebih Rendah selama 1 (satu) tahun, atas nama Edisar, SH, M.Hum, tanggal 9 Desember 2020.

Selain itu Keputusan Bupati Solok Nomor 800/65/BKPSDM-2021, tentang menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebasan dari jabatan Asisten Koordinator Bidang Pemerintahan atas nama Edisar, S.H., M.Hum., tanggal 28 Januari 2021. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment