Diperlakukan Seperti THL, Pemkab Solok juga Putus Kerja Sama Media
SOLOK - Pemkab Solok, Sumbar, memutus kerja sama dengan media cetak di Kabupaten Solok terhitung 1 Juni 2021. Hal ini berdasarkan Pemkab Solok ke Pemimpin Redaksi media di Sumbar dan di luar Sumbar Nomor: 480/159/Diskominfo-2021, perihal Penghentian Kerja Sama Berlangganan Media Cetak Surat Kabar tertanggal 7 Mei 2021. Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Solok, Aswirman, SE, MM.Dalam surat tersebut, Pemkab Solok menyebutkan penghentian kerja sama itu didasarkan Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021. Di samping itu, dalam mendukung penanganan pandemi Covid-19, Sekda Aswirman mengatakan bahwa seluruh OPD Pemkab Solok harus melakukan refocusing/rasionalisasi anggaran. Dinas Kominfo termasuk salah satu OPD yang anggarannya dirasionalisasi, dan yang terkena adalah anggaran kerja sama dengan media cetak.
"Anggaran untuk kerja sama dengan media cetak sudah tidak tersedia lagi. Maka, kerja sama dengan media cetak, baik media harian maupun media mingguan dihentikan sampai batas waktu yang ditentukan kemudian," ungkapnya.
Sementara itu, Ketua Forum Komunitas Wartawan Solok (F-Kuwas) Roni Natase, sangat menyayangkan keputusan Pemkab Solok yang menghentikan kerja sama dengan media. Menurutnya, sebagai pilar keempat demokrasi dan saluran komunikasi dengan masyarakat luas, media memiliki peran yang sangat penting. Roni Natase juga mempertanyakan, komitmen Epyardi Asda yang berulang-ulang disampaikan bahwa akan bekerja sama dengan media untuk menyampaikan program-program pemerintah ke masyarakat luas.
"Sungguh sangat miris dan menyedihkan. Keberadaan kerja sama media, bukan untuk memberatkan APBD, tapi sebagai mitra pemerintah untuk menyampaikan program-program ke masyarakat luas. Namun, kini nasib media sama dengan THL di Pemkab Solok. Sebelumnya, 1.700 THL diberhentikan dengan alasan memberatkan APBD. Kini, giliran kerja sama dengan media yang diputus dengan alasan yang sama. Setelah ini, apa lagi yang bakal dibabat oleh Bupati Solok. Artinya, kami diperlakukan sama seperti THL. Sungguh sangat miris dan menyedihkan," ujarnya.
Meski begitu, Roni Natase juga berharap, Pemkab Solok memiliki solusi ke depannya. Yakni untuk memperkuat kemitraan dengan insan pers di Kabupaten Solok. Terutama dalam pemerataan media dalam berlangganan. Menurutnya, hal ini lah yang seharusnya menjadi pertimbangan utama dalam rasionalisasi.
"Kita harap ada solusi ke depannya. Sehingga kemitraan tetap bisa terbina dengan baik. Mungkin selama ini ada sejumlah ketidaksamarataan dalam kerja sama media selama ini. Tapi, solusinya bukan dengan cara memutus kerja sama," ungkapnya.
Epyardi Asda: Membebani APBD
Sebelumnya, Bupati Solok Epyardi Asda membuat kebijakan ekstrem dengan memutus kontrak sebanyak 1.700 Tenaga Harian Lepas (THL), per 1 Juni 2021. Epyardi mengatakan, APBD Kabupaten Solok lebih banyak terkuras habis untuk biaya rutin. Di antaranya untuk membayar gaji pegawai, baik yang PNS maupun THL. Ditambah untuk operasional lainnya.
Salah satu cara menyelamatkan penggunaan APBD agar tepat sasaran, yakni mengurangi biaya yang tidak terlalu penting atau membebani. Di antaranya biaya gaji atau honor untuk THL yang jumlahnya 1.700 orang.
Menurut Epyardi, selain membebani APBD, kehadiran THL juga mengganggu pelayanan dan kenyamanan para ASN bekerja.
"Tidak sedikit dari THL itu tidak mengerti pekerjaannya. Hal itu membuat suasana kantor bupati, DPRD, dan SKPD seperti pasar. Ini yang kami evaluasi. Jangan sampai kehadiran THL itu mengganggu pelayanan di Pemkab Solok," ujarnya.
1.700 THL jadi Pengangguran
Nasib sekitar 1.700 tenaga harian lepas (THL) di Pemkab Solok akhirnya selesai di tanggal 31 Mei 2021. Hal itu setelah dikeluarkannya surat pemutusan kontrak THL oleh Pemerintah Kabupaten Solok melalui Sekretaris Daerah pada tanggal 25 Mei 2021, nomor 800/1261/BKPSDM-2021, perihal evaluasi kebutuhan Tenaga Harian Lepas Kabupaten Solok. Surat itu ditujukan kepada seluruh Kepala OPD Pemkab Solok.
Dalam surat pemutusan kontrak THL tersebut, terdapat empat poin yang harus dilakukan oleh Kepala OPD di lingkungan pemerintah Kabupaten Solok, yakni melakukan kajian dan analisis kebutuhan, mengevaluasi Tenaga Harian Lepas dengan mempertimbangkan kebutuhan, kompetensi serta kualifikasi dan menghentikan seluruh THL pada tanggal 31 Mei, kemudian menyampaikan softcopy laporan pelaksanaan evaluasi THL paling lambat 10 Juni 2021. (PN-001)
Post a Comment