Zona Oranye, Bupati Solok Epyardi Asda Tetap Bolehkan Warganya Shalat Idul Fitri Berjamaah
SOLOK - Meski Surat Edaran (SE) Gubernur Sumbar dengan tegas menyatakan bahwa 15 kabupaten/kota tidak bisa melaksanakan Shalat Idul Fitri berjamaah, namun Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, tetap membolehkan. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Bupati Solok Nomor: 450/202/Kesra-2021 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 pada Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Solok. Kabupaten Solok masuk dalam zona oranye dengan angka Positivity Rate (PR) 2,24. Dalam Surat Edaran Bupati Solok itu ditegaskan berpedoman pada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021 dan Hasil Rapat Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Solok, Kementerian Agama dan Ormas Islam tanggal 10 Mei 2021.Dalam Surat Edaran Bupati Solok tersebut, terdapat 6 poin yang ditekankan. Yakni, pertama, "Pada prinsipnya, Pelaksanaan Takbiran dan Shalat Idul Fitri Tahun 1442 H dapat mengacu kepada Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 08/Ed/GSB-2021. Kedua, Malam Takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri secara prinsip dapat dilaksanakan di semua masjid/mushalla/surau dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid/mushalla/surau dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secra ketat, yakni: memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.
b. Kegiatan Takbir Keliling ditiadakan/tidak diizinkan.
Pada poin ketiga, "Bagi yang melaksanakan Shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriyah/2021 Masehi di luar rumah, diutamakan dilaksanakan di lapangan terbuka, dengan menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secra ketat, yakni: memakai masker dengan benar, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas".
Pada poin keempat, "Kepada penyelenggara kegiatan Malam Takbiran maupun Shalat Idul Fitri 1442 H/2021 M diminta untuk menyediakan sarana dan prasarana penerapan protokol kesehatan Covid-19".
Poin kelima berisi, "Kepada Camat dan Walinagari agar turut memfasilitasi dan mengawasi serta memastikan kegiatan masyarakat dalam kegiatan melaksanakan takbiran dan Shalat Idul Fitri sebagaimana tersebut di atas benar-benar mematuhi protokol kesehatan Covid-19 secara ketat".
Pada poin keenam, berbunyi, "Untuk itu diminta kepada Saudara untuk dapat mensosialisasikan, mengumumkan dan menyebarluaskan hal di atas kepada Pengurus Masjid/Mushalla/Surau, dan masyarakat di wilayah masing-masing".
Surat Edaran Bupati Solok Nomor: 450/202/Kesra-2021 ini ditembuskan ke Gubernur Sumbar, Forkopimda Kabupaten Solok, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Solok, Ketua Ormas Islam, dan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di Kabupaten Solok.
Surat Edaran Gubernur, 15 Kabupaten dan Kota di Sumbar Tidak Bisa Salat Idul Fitri Berjamaah
Gubernur Mahyeldi Ansharullah mengeluarkan surat edaran terkait larangan melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah untuk daerah zona merah dan oranye Covid-19. Dengan begitu maka ada 15 daerah di Sumbar tidak dapat melaksanakan salat Idul Fitri berjamaah.
"Kita juga menerapkan aturan yang dari pemerintah pusat. Karena gubernur adalah perpanjangan tangan pemerintah pusat di daerah," sebut Juru Bicara Satgas Covid-19 Sumbar Jasman Rizal, Senin (10/5).
Diakuinya, Gubernur Mahyeldi mengeluarkan surat edaran nomor 8/Ed/GSB-2021 tentang Penyelenggaraan shalat Idul Fitri tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi pembukaan objek wisata dan pengaturan mobilitas pergerakan masyarakat lintas kabupaten kota dalam rangka pencegahan dan pengendalian penyebaran corona virus disease tahun 2019 (covid-19) di Provinsi Sumatera Barat 2021.
Surat edaran tersebut menegaskan, shalat idul fitri dapat dilaksanakan dengan ketentuan, dapat dilaksanakan di masjid atau lapangan terbuka dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat pada daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19. Yaitu, daerah zona kuning dan zona hijau.
Kemudian pelaksanaan shalat idul fitri dilakukan di masjid dan lapangan terbuka, wajib memperhatikan protokol kesehatan secara ketat dan berpedmoman pada SE Menag RI Nomor SE07 tahun 2021 tentang panduan shalat idul fitri saat pandemi covid-19.
Sedangkan Shalat idul fitri harus dilaksanakan di rumah atau dilarang berjamaah di masjid dan lapangan. Khusus untuk daerah penyebaran covid-19 tergolong tinggi. Yakni pada zona merah dan zona oranye.
Selanjutnya, berdasarkan SE Mendagri Nomor 800/2794/SJ tentang pembatasan kegiatan buka puasa bersama pada bulan Ramadhan dan pelarangan open house/halal bihalal pada hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M.
Untuk itu bahwa pejabat/ASN di Sumbar yang merayakan hari raya Idul Fitri 1442 H/2021 M tidak melakukan acara open house, halal bihalal, reuni dan pertemuan lainnya yang berpotensi menimbulkan adanya kerumunan.
Sedangkan khusus untuk objek wisata, objek wisata hanya dapat dibuka pada zona kuning dan hijau. Pada daerah zona merah dan oranye objek wisata wajib ditutup.
Objek wisata di daerah zona kuning dan hijau dapat dibuka dengan ketentuan, dibuka khusus hanya untuk wisatawan lokal/masyarakat Sumbar bukan untuk wisatatawan dari luar Sumbar. Objek wisata yang dibuka di kabupaten/kota harus dipastikan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan dalam pelaksanaannya agar berpedoman kepada Perda Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kehidupan Baru (AKB).
Kemudian pengelolaan objek wisata wajib memakai masker dalam beraktifitas melayani pengunjung di lokasi objek wisata. Setiap pengelola objek wisata agar melakukan tindakan tegas pada pengunjung yang tidak memakai masker, tidak mencuci tangan dan berkerumun.
Pengelola objek wisata mengutamakan pembayaran nontunai. Pengelola objek wisata wajib menyediakan thermogun, tempat cuci tangan beserta tisu dan memastikan makanan yang disediakan selalu dalam keadaan tertutup.
Lebih lanjut tentang pembukaan objek wisata saat libur lebaran di daerah diserahkan sepenuhnya kepada kebijakan dari pemerintah kabupaten/kota masing-masing dengan mempedomani zonasi daerah berdasarkan penetapan zonasi daerah oleh Satgas Covid-19 Sumbar.
Khusus untuk mobilitas masyarakat antar kabupaten dan kota dalam provinsi, masyarakat pelaku perjalanan baik perorangan atapun bersama-sama dari suatu kabupaten/kota dapat melakukan perjalanan lintas kabupaten/kota dalam provinsi Sumbar. Dengan catatan tetap memberlakukan protokol kesehatan yang ketat. Antara lain bahwa kapasitas jumlah penumpang kendaraan dari daerah zona merah dan oranye hanya paling banyak 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
Dari zona kuning maksimal hanya 70 persen dari tempat duduk yang ada. Sedangkan zona hijau baru boleh diisi penuh.
Pemerintah kabupaten/kota dapat melakukan berbagai upaya dan tindakan yang dianggap perlu dan penting yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik kabupaten/kota berdasarkan zona masing-masing.
Untuk itu, gubernur meminta bupati walikota untuk selalu berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompimda) kabupaten dan kota untuk mengambil keputusan yang dianggap penting dalam memutus mata rantai covid-19. Melakukan sosialisasi secara intens dan masih terhadap ketentuan pada surat edaran tersebut secara luas.
Melibatkan seluruh potensi instansi informal masyarakat, seperti ninik mamak, alim ulama, cadiak pandai, bundo kanduang, pemuda parik paga nagari, kaum milenial, pimpinan perusahaan dan atau tokoh lainnya yang memiliki pengaruh untuk berperan aktis berpartisipasi memutus mata rantai penyebaran covid-19.
Optimalisasi dan ikut mengawasi fungsi posko pengamanan terpadu pada pelabuhan laut, Bandara, terminal yang menjadi pintu keluar masuk dari dan ke wilayah kabupaten/kota masing-masing, serta mengoptimalkan posko covid-19.
Saat ini sebanyak 15 Kabupaten dan Kota di Sumatera Barat masuk dalam zona oranye atau risiko sedang penyebaran Covid-19. Data ini hingga Minggu (9/5). Tiga daerah diantaranya hampir mendekati angka zona merah dalam peningkatan positif terjangkit Covid-19.
Indikator Positivity Rate (PR) 15 daerah yang masuk ke zona oranye berada di bawah skor 2,40 hingga 1,85 di titik paling terendah.
“Untuk tiga daerah yang mendekati zona merah, di antaranya Kabupaten Tanah Datar dengan skor 1,85, kemudian Kabupaten Pasaman Barat dengan skor 1,93 dan Kabupaten Limapuluh Kota dengan skor 1,98,” kata Jasman.
Terhadap tiga daerah yang mendekati angka zona merah, pihaknya mengaku sudah melakukan upaya yang dianggap perlu untuk menekan angkanya, agar tak masuk ke zona risiko tinggi.
“Untuk saat ini, peningkatan angka positif Covid-19 didominasi oleh warga binaan, daerah perkampungan karena adanya curi start mudik yang sebagian besar tidak terdeteksi masyarakat,” jelasnya.
Sedangkan untuk 12 daerah lainnya yang masuk zona oranye di antaranya, Kabupaten Solok Selatan (skor 2,40), Kota Padang (skor 2,38), Kabupaten Sijunjung (skor 2,31), Kota Sawahlunto (skor 2,29), Kabupaten Solok (skor 2,24), Kabupaten Pesisir Selatan (skor 2,20), Kabupaten Padang Pariaman (skor 2,20), Kota Payakumbuh (skor 2,19), Kota Padang Panjang (skor 2,18), Kabupaten Pasaman (skor 2,13), Kabupaten Agam (skor 2,13) dan Kota Bukittinggi (skor 2,00).
Saat ini terdapat empat daerah yang masuk dalam zona kuning atau risiko rendah, diantaranya, Kabupaten Kepulauan Mentawai, Kota Solok, Kota Pariaman dan Kabupaten Dharmasraya.
Dua daerah yang baru masuk ke zona kuning, terhadap hitungan indikator data minggu ke-60 Covid-19, yaitu Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Kota Solok, penetapan ini berlaku dari 9 Mei hingga 15 Mei 2021 mendatang. Saat ini, Kota Pariaman menjadi yang terbaik dengan skor PR tertinggi 2,99.
Sementara itu, terjadi kecenderungan peningkatan PR di Sumatera Barat. Untuk PR minggu ke-59 di Sumatera Barat berada di posisi skor 8,74. (PN-001)
Post a Comment