Fraksi PPP dan NasDem Tolak Bahas RPJMD di Kawasan Wisata Chinangkiek
SOLOK - Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan Fraksi Partai Nasional Demokrat (NasDem) DPRD Kabupaten Solok, menolak membahas Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Solok di Kawasan Wisata Chinangkiek, Nagari Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak, Kabupaten Solok, Sumbar, Senin-Kamis (7-10/6/2021). Hal itu ditegaskan Fraksi PPP dalam Surat Pemberitahuan ke Ketua DPRD Kabupaten Solok No: 03/F-PPP/VI/2021 yang ditandatangani oleh Ketua Fraksi Dr Dendi, S.Ag, MA dan Sekretaris Fraksi Muhammad Syukri.Dalam surat tersebut, Fraksi PPP menyebutkan empat poin alasan tidak ikut dalam pembahasan RPJMD tersebut. Kawasan wisata Chinangkiek diketahui merupakan milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar.
Pertama, "Sesuai dengan tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD ini, Sekretariat DPRD Kabupaten Solok tidak pernah melakukan rapat dan pembicaraan dengan Pimpinan Fraksi-Fraksi, terutama kami dari Fraksi PPP. Karena dalam DPA yang sudah ditetapkan bahwa tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD itu dilaksanakan di hotel dan itu sesuai dengan hasil Bamus (Badan Musyawarah) DPRD Kabupaten Solok nomor 176/09/Bamus-DPRD/2021 pada tanggal 25 Mei 2021".
"Tetapi tanpa ada pembicaraan dengan Fraksi-Fraksi yang ada, tempat pelaksanaan pembahasan RPJMD dilaksanakan di Chinangkiek dan terkesan dipaksakan. Atas dasar itu, kami menganggap bahwa pemindahan tempat pembahasan itu tidak sesuai dengan aturan," ujarnya.
Kedua, F-PPP mempertanyakan tentang keberadaan Chinangkiek sebagai tempat dilaksanakan pembahasan.
"Apakah tempat itu sudah mempunyai izin operasional sebagai sebuah hotel atau belum. Karena belum ada informasi mengenai itu. Sehingga dengan itu alasan untuk mendapatkan PAD (pendapatan asli daerah) dari pajak hotel dapat diperoleh," ungkapnya.
Ketiga, F-PPP mempertanyakan tentang efisiensi anggaran daerah.
"Kalau alasan pemindahan tempat pembahasan itu adalah efisiensi dan penghematan anggaran APBD karena biasanya dibahas di hotel, maka kami mengusulkan tempat pembahasan itu dilaksanakan di Kantor DPRD saja. Hal ini akan dapat menghemat anggaran yang lebih besar," tegas Dendi.
Keempat, Fraksi PPP mempertanyakan tentang keberadaan Pansus (panitia khusus) RPJMD Kabupaten Solok ini.
"Sesuai amanat PP 12 tahun 2018 tentang pembentukan tata tertib DPRD dan juga sesuai dengan Tatib (tata tertib) DPRD Kabupaten Solok, bahwa anggota Pansus dalam satu Pansus, paling banyak 15 orang. Hal itu sesuai dengan Pasal 70 Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten Solok. Tetapi, saat ini, Pansus tentang RPJMD ini dibahas oleh tiga Pansus dalam satu Perda (Peraturan Daerah). Kami memepertanyakan tentang SK Pansus ini kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok," ungkap Anggota DPRD Kabupaten Solok tiga periode (2009-2014, 2014-2019 dan 2019-2024) tersebut.
Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, hingga berita ini diturunkan, belum memberikan respons. Baik saat dihubungi melalui ponsel maupun dari komunikasi dari aplikasi WhatApp.
Pembahasan RPJMD Kabupaten Solok 2021-2024 melibatkan sekitar 70 orang. Terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati Solok, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Solok, dan Kepala OPD di lingkup Pemkab Solok. Selain itu, perancangan dan pembahasan turut dilakukan oleh Tim Pakar dan Ahli yang diketuai oleh mantan Rektor Unand Prof Werry Darta Taifur. Dengan anggota dari sejumlah pakar dari berbagai bidang. Di antaranya dari Pakar Ekonomi Muhammad Khalid dan Ari Sukma, Pakar Pemerintahan Asrinaldi, Pakar Infrastruktur Fauzan, Pakar Pariwisata Sari Lenggogeni, Pakar Kesehatan Rizanda Mahmud, Pakar Pemerintahan Heri Martinus, Pakar Pertanian Feri Arlius dan Delfi, Pakar Pendidikan Yasri dan Desmon, serta Pamong Senior Asrul Syukur. (PN-001)
Post a Comment