News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Tak Miliki Dasar Hukum, Honorarium Staf Khusus Bupati Jadi Temuan BPK RI

Tak Miliki Dasar Hukum, Honorarium Staf Khusus Bupati Jadi Temuan BPK RI

SERANG - Honorarium untuk empat staf khusus Bupati Serang, Tatu Chasanah, senilai Rp387,5 juta menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Anggaran itu untuk staf khusus Bupati atas nama Pampangrara sebagai staf khusus bidang hukum, Soleh Muslim bidang pengelolaan keuangan daerah, Nur Amrin bidang media informasi dan Agus Erwana bidang administrasi pemerintahan daerah. Pengangkatan staf khusus tersebut telah menyalahi aturan dan tidak memiliki dasar hukum.

Setda Kabupaten Serang pada APBD 2018 menganggarkan Rp532,6 Juta dan terealisasi Rp425 Juta untuk honorarium non PNS dengan pembayaran honor itu ditetapkan Rp12,5 juta perbulan untuk masing-masing staf khusus bupati.

"Penganggaran dan realisasi penyedia jasa staf khusus tidak memiliki dasar hukum. Kondisi tersebut mengakibatkan pemborosan keuangan daerah senilai Rp387,5 juta," bunyi dalam Audit BPK RI yang dikutip, Selasa (6/8/2019).

Jika mengacu kepada Peraturan Bupati Serang Nomor 74 tahun 2018 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Setda, jabatan kepala daerah telah dibantu perangkat mulai dari Sekda, Sekretaris DPRD, Inspektorat, Dinas, Badan Daerah dan Kecamatan. Istilah staf khusus bupati tidak ada dalam Perbup tersebut.

BPK meminta kepada bupati untuk mematuhi aturan yang telah tertera dalam aturan yang ada dan melakukan struktur organisasi. (*/PN-001)

Sumber: merdeka.com

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment