Dua Kubu DPRD Bahas RPJMD Kabupaten Solok di Dua Tempat Berbeda
SOLOK - Konflik antara Pemkab Solok dengan sejumlah Fraksi di DPRD Kabupaten Solok makin meruncing dan membuat sikap wakil rakyat terbelah. Terbaru, pada Kamis (29/7/2021), pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (Ranperda RPJMD) Kabupaten Solok 2021-2026, dilakukan oleh dua "kubu" DPRD Kabupaten Solok di dua tempat berbeda dan waktu yang sama. Pertama, sebanyak 22 Anggota DPRD membahas di lokasi wisata milik Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar di Kawasan Chinangkiek Singkarak, dan 13 Anggota DPRD lainnya membahas di Kantor DPRD Kabupaten Solok, Arosuka.Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Solok Dr Dendi S.Ag, MA, menyebutkan, hal itu terjadi karena adanya dua Surat Perintah Tugas (SPT). Pertama, yang ditandatangani Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra dari Partai Gerindra, yang pembahasan RPJMD dilakukan di Kantor DPRD Kabupaten Solok di Arosuka. Kemudian, ada satu SPT yang ditandatangani Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir dari PAN, yang pembahasan dilakukan di Kawasan Wisata Chinangkiek.
"Kami dari Fraksi PPP tentu ikut aturan dan komit SK yang sah dengan rapat RPJM di Kantor DPRD Solok. Karena Ketua DPRD yang sah itu Dodi Hendra. Bukan di tempat wisata Chinangkiek yang kemarin sudah saya sebut aset kepunyaan Bupati Solok di rapat paripurna DPRD. Sungguh aneh, mengapa masih saja dipaksakan pelaksanaan agenda-agenda di Chinangkiek itu," ungkap Dendi.
Dendi menyebut, dari 35 anggota DPRD, terpecah saat menghadiri RPJMD itu 22 dan 13 orang. Yang mengikuti rapat di DPRD Solok adalah Fraksi Gerindra, Fraksi NasDem dan Fraksi PPP. Sementara yang masuk di RPJMD Chinangkiek ada dari PAN, Demokrat, PDIP-Hanura, Golkar dan PKS.
"Sekali lagi, ini bukan soal kuantitas (jumlah) tapi legalitas," kata pria yang siap menantang Bupati Solok Epyardi Asda di Pilkada Solok 2024 ini.
Dendi menduga, RPJM Chinangkiek itu didukung penuh oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Solok. Karena, hampir semua OPD (organisasi perangkat daerah) hadir mengikuti rapat. "Sementara di DPRD tidak ada satupun OPD Pemkab Solok yang hadir. Ini kan aneh, mereka ikut rapat yang tidak legal," katanya.
Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra membenarkan adanya dualisme rapat RPJMD tersebut. Dia menyayangkan, adanya Wakil Ketua DPRD yang membuat SPT seperti yang dibuat oleh Ketua DPRD.
"Kami akan tetap membahas RPJMD ini di DPRD Solok. Karena ini sudah legal secara aturan," kata Dodi Hendra. (*/PN-001)
Post a Comment