Aurizal: Kami Tidak Ingin Lagi Dodi Hendra Jadi Ketua DPRD, Apalagi Memimpin Sidang di DPRD Kabupaten Solok
SOLOK - Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (F-PAN) DPRD Kabupaten Solok, Aurizal, S.Pd, menyatakan kericuhan yang terjadi di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Rabu (18/8/2021), disebabkan sejumlah anggota dewan menolak rapat dipimpin Dodi Hendra karena mosi tak percaya kepada Dodi sedang berjalan."Dari kejadian di ruang paripurna tadi menunjukkan bahwa adanya mosi tidak percaya terhadap Ketua DPRD Dodi Hendra adalah murni aspirasi dan keinginan dari anggota DPRD Kabupaten Solok. Tidak ada intervensi sama sekali dari luar atau eksternal DPRD. Ini adalah murni keinginan kami sebagai anggota yang tidak lagi menginginkan saudara Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD, apalagi memimpin sidang," ujarnya.
Aurizal menjelaskan, peristiwa tersebut berawal saat rapat paripurna dibuka oleh Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang berasal dari fraksi Partai Gerindra. Namun menurutnya, sejumlah anggota dewan lainnya menolak rapat dipimpin Dodi karena mosi tak percaya kepada Dodi masih berjalan.
"Banyak anggota dewan yang menolak sehingga sidang diskors 30 menit," kata Aurizal kepada Kompas.com, Rabu.
Saat rapat kembali dimulai, hujan interupsi lagi-lagi terjadi. Mirisnya, saat interupsi bersahutan, Aurizal memyebut, seorang anggota dewan berdiri menantang dan mengancam melempar asbak kaca.
"Sontak aksi tersebut memicu kericuhan. Sejumlah anggota dewan mengejar anggota yang mengancam tersebut," kata Aurizal.
Situasi mulai kondusif ketika anggota dewan yang mengancam tersebut keluar dari ruang sidang.
Sebelumnya diberitakan, 22 anggota DPRD Kabupaten Solok mengajukan mosi tidak percaya kepada Ketua DPRD Solok Dodi Hendra. Ada empat alasan puluhan anggota dewan melayangkan mosi tidak percaya.
Pertama, karena Dodi dianggap arogan dan otoriter serta mengabaikan asas demokrasi dan kolektif kolegial dalam kepemimpinannya.
Kedua, merasa dirinya sebagai ketua, Dodi dinilai sering memaksakan kehendak yang menimbulkan rasa tidak nyaman di kalangan anggota DPRD Kabupaten Solok.
Ketiga, dalam prinsip kolektif kolegial, Dodi sering mengabaikan peran wakil-wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Keempat, tindakan yang dilakukan Dodi dianggap sangat bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Pasal 33, 35, dan Peraturan DPRD Kab. Solok Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Tata Tertib DPRD Kab. Solok Pasal 39 dan 44. (*/PN-001)
Sumber: kompas.com
Post a Comment