News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

BPJS Kesehatan Cabang Solok Minta Instansi Pemerintah Selalu Lakukan Pembaharuan Data Jika Ada Perubahan

BPJS Kesehatan Cabang Solok Minta Instansi Pemerintah Selalu Lakukan Pembaharuan Data Jika Ada Perubahan

SOLOK - Menanggapi temuan data peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) segmen Pekerja Penerima Upah Penyelenggara Negara (PPU PN) yang tidak aktif selama 11 bulan. Kepala Bidang SDM, Umum dan Komunikasi Publik Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok Ilham mengingatkan, bahwa setiap instansi pemerintah untuk selalu melakukan pembaharuan data apabila terjadi penggantian atau pembaharuan pegawai.

Hal ini diungkapkannya karena terdapat temuan data pada salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Solok yang tidak aktif semenjak 1 September 2020 atau 11 bulan.

"Jadi, pada Selasa (3/8/2021) kemarin, kami dari BPJS Kesehatan Cabang Solok bersama Dinas Kesehatan Kota Solok, Badan Keuangan Daerah serta DPRD Kota Solok telah melakukan pengcekkan data peserta. Dan diketahui bahwa kartu BPJS Kesehatan peserta tersebut tidak aktif dihitung semanjak 1 September 2020 atau 11 bulan," ungkap Ilham Minggu (8/8/2021).

Ilham mengatakan, penyebab dari tidak aktifnya peserta PPU PN ini karena data yang bersangkutan tidak dilakukan pembaharuan data. Akan hal ini, BPJS Kesehatan memberikan solusi kepada peserta atau instansi terkait untuk dapat melakukan rekonsiliasi data.

"Atas kejadian ini, solusinya yaitu harus melakukan rekonsiliasi data. Dan untuk adanya kelebihan pembayaran ini akan di kompensasikan untuk tagihan pada bulan berikutnya," kata Kepala Bidang SDMUKP BPJS Kesehatan Cabang Solok.

Kemudian, Ilham menjelaskan, bahwa kasus ini hanya bisa terjadi bagi peserta JKN-KIS pada segmen PPU PN saja, kerena pembayaran pada segemen PPU PN ini melalui aplikasi Simponi yang telah disediakan oleh Pemerintah Daerah.

"Berbeda dengan peserta JKN-KIS pada segmen mandiri dan lainnya, dimana pembayaran dapat dilakukan melaui virtual account. Sehingga pembayaran langsung masuk ke masing-masing pesertanya. Jadi kasus seperti ini tidak bisa terjadi bagi kepesertaan dari segmen peserta mandiri," pungkas Ilham.

Kepesertaan Keluarga DPRD Kota Solok Non Aktif

Sebelummya, Anggota DPRD Kota Solok dari Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan meradang terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok. Penyebabnya, setelah selama dua tahun lebih selalu membayar premi (iuran wajib), keanggotaannya dinyatakan tidak aktif. Hal itu terungkap saat istrinya berobat ke salah satu layanan kesehatan di Kota Solok. Saat dirinya mengajukan klaim BPJS, ternyata status keanggotaan isyrinya dinyatakan tidak aktif. Padahal, selama dua tahun terakhir, Nasril In dan keluarganya selalu membayar premi yang dipotong dari gajinya sebagai Anggota DPRD Kota Solok. 

"Saya sungguh kecewa dan sangat prihatin dengan layanan BPJS Kesehatan ini. Karena status keanggotaan istri saya tidak aktif, akhirnya saya membayar dengan status pasien umum. Mohon maaf, mungkin kalau kami sebagai anggota DPRD, bisa membayar dengan status pasien umum. Tapi, bagaimana kalau hal seperti ini terjadi ke masyarakat yang berkebetulan sedanh tidak punya uang saat sakit," ujarnya gusar.

Meski "rela" membayar biaya layanan kesehatan secara umum, Nasri In kemudian mengecek status keanggotaan seluruh anggota keluarganya. Ternyata, status kepesertaan seluruh anggota keluarganya juga non aktif. Bahkan, setelah bercerita kepada seluruh Anggota DPRD Kota Solok, ternyata sejumlah anggota DPRD Kota Solok juga mengalami nasib serupa. Namun, sejumlah anggota dewan tersebut memilih tidak mempersalahkan dan "rela" membayar dengan status pasien umum.

"Berarti ini memang ada masalah dengan sistem atau apapun itu. Karena pada prinsipnya, kita tetap membayar namun layanan tidak bisa dimanfaatkan. Setelah kita telusuri, ternyata memang ada miss komunikasi antara Pemko Solok dan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok," ujarnya.

Nasril In Dt Malintang Sutan, juga menegaskan hal ini bukan terkait kekecewaannya ataupun pihak lembaga DPRD Kota Solok terhadap peristiwa itu. Tapi, untuk mengingatkan, bagaimana jika masyarakat yang mengalami hal serupa.

"Tentu saja, terkait anggaran yang telah dibayarkan pihak Pemko Solok untuk iuran BPJS Kesehatan Cabang Solok, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Dana masuk ke BPJS Kesehatan, namun kepesertaan tidak aktif dan layanan tak bisa digunakan. Tentu dana ini harus dikembalikan ke kas daerah, atau dijadikan untuk pembayaran tahun-tahun ke depan, selama kepesertaan tidak aktif," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment