News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dodi Hendra Diberhentikan, Dualisme Kepemimpinan Terjadi di DPRD Kabupaten Solok

Dodi Hendra Diberhentikan, Dualisme Kepemimpinan Terjadi di DPRD Kabupaten Solok

SOLOK - Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, Dodi Hendra, diberhentikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dengan tiga agenda. Yakni Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Ketiga, Penetapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif. Akhirnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Lucki Effendi, didaulat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Hadir pada sidang tersebut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Edisar, SH, M.Hum, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, Kabag Pemerintahan Syahrial, Anggota DPRD Kab Solok, Forkopimda dan SKPD lingkup Pemkab Solok.

Kegiatan sidang paripurna pada hari ini dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Solok pada Jumat, 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021.

Dalam laporannya, Lucki Effendi menyampaikan, Rapat Paripurna dalam rangka penyampaian Keputusan BK DPRD Kabupaten Solok berdasarkan keputusan BK DPRD Kab Solok Nomor:175/01/BK/DPRD/2021 tentang sanksi pelanggaran kode etik terhadap Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok periode 2019-2024 dan Surat Badan Kehormatan Nomor:176/246/BK-DPRD/2021 perihal penyampaian putusan BK tentang sanksi pelanggaran kode etik

"Berdasarkan pasal 37 ayat 1 peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib dewan perwakilan rakyat daerah provinsi, kabupaten/kota, kami pimpinan DPRD Kabupaten Solok menyampaikan usulan pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. Berdasarkan peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 pasal 36 ayat 4, jabatan Ketua DPRD digantikan oleh salah satu wakil ketua," kata Lucki Efendi.

Hal yang unik, salah satu kader Partai Gerindra, Septrismen Sutan Putiah, ternyata hadir dan menyampaikan pandangan terkait pemberhentian rekan separtainya. Dalam paparannya, Septrismen menyatakan sebagai kader Gerindra, dirinya patuh dan tunduk kepada putusan lembaga, pimpinan, maupun partai, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

"Saya hadir pada rapat kali ini untuk menghormati keputusan lembaga DPRD. Sekalipun terkait dengan Dodi Hendra, kehadiran saya tanpa adanya tekanan politik ataupun tekanan dari pihak manapun. Saya, konsisten dengan semangat membela kebenaran dan keadilan serta menempatkan hukum sebagai panglima," ungkapnya. 

Septrismen berharap kepada kawan-kawan seperjuangan di DPRD Kabupaten Solok untuk membangun Kabupaten Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Solok; "Mambangkik Batang Tarandam" menuju kabupaten terbaik di Sumatera Barat.

"Kehadiran saya ini bukan bermaksud mengkhianati Partai Gerindra, tidak patuh perintah partai, maupun pimpinan partai. Justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader Partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah," ungkap Septrismen.

Fraksi PPP Tidak Ikut Paripurna

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, menyatakan seluruh Anggota Fraksi PPP tidak akan mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/2021) dengan tiga agenda tersebut. 

Menurut Dendi, hal itu sesuai instruksi dari DPC PPP Kabupaten Solok Nomor: 098/IN/DPC-PPP/K-S/VIII-2021. Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Solok Drs. H. Sa'aduddin, AS, dan Sekretaris DPC Dr. Dendi, S.Ag, MA, tersebut, seluruh Anggota Fraksi PPP Kabupaten Solok memang diinstruksikan untuk tidak hadir secara fisik maupun virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin 30 Agustus 2021, dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

"Dalam instruksi telah ditegaskan, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ungkapnya.

Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Solok

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dihubungi terpisah, menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok menyatakan dirinya tetap sebagai Ketua DPRD yang sah. Sebab, menurutnya, dirinya dilantik dan diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar, atas perintah dari DPP Partai Gerindra. Sehingga, Keputusan DPRD Kabupaten Solok yang menunjuk Plt, tidak mempengaruhi dirinya.

"Masyarakat bisa menilai sendiri. Mosi tidak percaya yang diajukan 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok terhadap saya, dalam putusan BK, dinyatakan tidak terbukti. Justru, saya didakwa dengan kasus lain, yakni intervensi ke Dinas Pendidikan tahun 2020, saat saya belum menjadi Ketua DPRD. Ini benar-benar sebuah penzaliman terhadap saya," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Dodi Hendra dalam persoalan ini, Vino Oktavia, SH, MH, menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021) mengakibatkan terjadinya dualisme dewan. Yakni ada Ketua DPRD Dodi Hendra dan Plt Lucki Effendi. Hal ini menurutnya akan berdampak ke surat perintah tugas (SPT) di agenda-agenda kedeqanan. Hal ini lebih jauh pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang berkaitan dengan anggaran dan keuangan. 

"Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin 30 Agustus 2021, sama sekali tidak berkekuatan hukum. Yakni putusan BK tidak memiliki amar, dan keputusan ditandatangani orang yang tidak berhak. Telah terjadi kekuatan politik majority (banyak) di Kabupaten Solok. Bukan taat hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum. Sehingga keputusan itu cacat hukum dan tidak mengikat. Dalam Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 2018, keputusan harus disampaikan ke Gubernur melalui Bupati dalam rentang waktu 7 hari. Tapi, setelah dilakukan usulan, dilanjutkan dengan pemberhentian, Paripurna DPRD langsung menunjuk Plt Ketua DPRD. Sehingga, Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," tegasnya.

Vino Oktavia juga menyatakan keberatan karena pemberhentian kliennya masih dalam proses dan prosedur yang harus ditempuh berdasarkan Pasal 38 ayat 3 PP No. 12 Tahun 2018 dengan peresmian pemberhentian oleh Gubenur. Menurutnya, penetapan PLT Ketua DPRD harusnya setelah ada peresmian pemberhentian oleh Gubernur. Menurut Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang 2010-2015 itu akan terjadi akibat hukum terhadap dualisme Ketua DPRD Kabupaten Solok. Yakni Lucki Efendi sebagai Plt berdasarkan keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Solok dan Dodi Hendra berdasarkan SK Gubenur. 

"Kondisi ini dalam pelaksanaannya akan dapat berkonsekwensi hukum baik secara administrasi maupun terhadap keuangan daerah. Bahkan, ada unsur kesengajaan menghilangkan Putusan BK No. 189/14/BK/DPRD-2021 tanggal 18 Agustus 2021 dalam dasar mengingat dalam kedua Keputusan  tersebut karena tidak memuat Putusan BK. Padahal berdasarkan Pasal 45 ayat 1 Peraturan DPRD Kab. Solok No. 3 Tahun 2019 tentang Tata Beracara Pelaksanaan Tugas dan Wewenang BK DPRD jelas menyebutkan BK memberikan sanksi berdasarkan Putusan BK. Oleh karena SK BK tentang sanksi kepada klien kami tidak berdasarkan Putusan BK maka SK BK tentang sanksi tersebut cacat hukum sehingga Keputusan DPRD dan Keputusan Pimpinan DPRD yang diterbitkan hari ini juga cacat hukum," ungkapnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment