DPD Gerindra Sumbar: Penggembokan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok, Tindakan Memalukan dan Pertunjukan Kebodohan
PADANG - Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman, menegaskan penggembokan rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok oleh Sekretariat Dewan, Senin (2/8/2021), merupakan tindakan kesewenang-wenangan Pemerintah Kabupaten Solok terhadap wakil rakyat. Evi Yandri yang juga Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sumbar mengatakan, tugas utama Setwan adalah untuk mendukung kinerja serta fungsi DPRD yang aspiratif, transparansi dan akuntabel. Bukan sebaliknya, dengan melakukan tindakan melanggar fungsinya."Tindak Setwan menggembok Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok itu atas perintah siapa? Apakah atas perintah bupati? Seandainya, bupati memerintahkan demikian, apa alasannya?," ungkapnya.
Evi Yandri juga menegaskan, seyogianya tugas Setwan adalah untuk mewujudkan kemitraan antara Dewan dengan eksekuti. Di antaranya memfasilitasi administrasi keuangan secara transparan dan akuntabel dalam pelaksanaan Tupoksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
"Nah, apakah perlakuan Setwan menggembok rumah dinas Ketua DPRD termasuk salah satu Tupoksi yang harus dilakukan Setwan?," ujar Evi Yandri.
Evi Yandri juga mengingatkan, Setwan DPRD Kabupaten Solok, agar tidak ikut-ikutan dalam kisruh yang terjadi antara Ketua DPRD dengan Bupati Solok.
"Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), Setwan harus bertindak sesuai Tupoksi. Kami mengingatkan, agar Setwan tidak terlibat dan ikut serta dalam kisruh yang terjadi antara Bupati Solok dengan Ketua DPRD Solok. Peristiwa penggembokan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok ini sangat memalukan, artinya pemerintah Kabupaten Solok telah mempertontonkan kebodohannya di tengah warganya sendiri," ungkap Evi Yandri.
Sebelumnya, Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Kabupaten Solok digembok, Senin (2/8/2021). Selain digembok, Rumah Dinas yang biasa dipakai Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, dari Fraksi Gerindra tersebut juga tidak lagi diisi oleh petugas Satpol PP dan petugas kebersihan yang biasanya stand by di rumah tersebut.
"Ini benar-benar zalim. Hari ini, Senin 2 Agustus 2021, sekitar pukul 13.00 WIB saya berencana melakukan pertemuan dengan kawan-kawan wartawan dan juga masyarakat. Tapi inilah yang terjadi rumah dinas saya digembok,"papar Dodi Hendra Ketua DPRD Kabupaten Solok, kepada wartawan di depan pagar Rumah Dinasnya, Senin siang.
Dodi mengatakan, dia mencoba menghubungi pihak Sekretariat DPRD mulai dari Kasubag Rumah Tangga dan Kabag Umum DPRD, akan tetapi mereka tidak menjelaskan alasan kenapa Rumah Dinas tersebut digembok.
"Sudah kita hubungi semua, mulai dari Kasubag Rumag tangga sampai Kabag Umum, mereka tidak mau menerangkan. Mereka beralasan karena THL diistirahatkan," ujar Dodi.
Disampaikan Dodi, ia mengaku kecewan dan dizalimi. Sebab, tidak hanya kewenangannya di DPRD saja yang diganggu, namun juga fasilitas jabatan yang diamanahkan kepadanya juga turut diganggu.
"Sekali ini, ini sangat zalim. Memang saat ini sedang ada permasalahan dengan Bupati Solok, tapi tidak boleh juga mereka yang ASN ikut terpancing dalam urusan ini, saya berharap ASN tetap berpijak pada aturan yang berlaku sebagai penggerak roda pemerintahan," ujar Dodi.
Dikatakan Dodi, ia akan membuat surat terbuka kepada Gubernur Sumbar, Mendagri, Komisi ASN serta KPK dan BPK untuk turun ke Kabupaten Solok dalam menanggapi permasalahan ini.
"Segera, kita akan buat surat kepada Komisi ASN, Gubernur, Mendagri, KPK dan BPK. Kita ingin semuanya bisa turun dan melihat berbagai persoalan di Kabupaten Solok ini," tutup Dodi. (*/PN-001)
Sumber: kabarnagari.com, indeksnews.com
Post a Comment