Dua Tahun Gaji Dipotong untuk Iuran BPJS Kesehatan, Status Kepesertaan Anggota DPRD Kota Solok Ternyata Non Aktif
SOLOK - Anggota DPRD Kota Solok dari Fraksi Golkar Nasril In Dt Malintang Sutan meradang terhadap layanan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Solok. Penyebabnya, setelah selama dua tahun lebih selalu membayar premi (iuran wajib), keanggotaannya dinyatakan tidak aktif. Hal itu terungkap saat istrinya berobat ke salah satu layanan kesehatan di Kota Solok. Saat dirinya mengajukan klaim BPJS, ternyata status keanggotaan isyrinya dinyatakan tidak aktif. Padahal, selama dua tahun terakhir, Nasril In dan keluarganya selalu membayar premi yang dipotong dari gajinya sebagai Anggota DPRD Kota Solok."Saya sungguh kecewa dan sangat prihatin dengan layanan BPJS Kesehatan ini. Karena status keanggotaan istri saya tidak aktif, akhirnya saya membayar dengan status pasien umum. Mohon maaf, mungkin kalau kami sebagai anggota DPRD, bisa membayar dengan status pasien umum. Tapi, bagaimana kalau hal seperti ini terjadi ke masyarakat yang berkebetulan sedanh tidak punya uang saat sakit," ujarnya gusar.
Meski "rela" membayar biaya layanan kesehatan secara umum, Nasri In kemudian mengecek status keanggotaan seluruh anggota keluarganya. Ternyata, status kepesertaan seluruh anggota keluarganya juga non aktif. Bahkan, setelah bercerita kepada seluruh Anggota DPRD Kota Solok, ternyata sejumlah anggota DPRD Kota Solok juga mengalami nasib serupa. Namun, sejumlah anggota dewan tersebut memilih tidak mempersalahkan dan "rela" membayar dengan status pasien umum.
"Berarti ini memang ada masalah dengan sistem atau apapun itu. Karena pada prinsipnya, kita tetap membayar namun layanan tidak bisa dimanfaatkan. Setelah kita telusuri, ternyata memang ada miss komunikasi antara Pemko Solok dan pihak BPJS Kesehatan Cabang Solok," ujarnya.
Nasril In Dt Malintang Sutan, juga menegaskan hal ini bukan terkait kekecewaannya ataupun pihak lembaga DPRD Kota Solok terhadap peristiwa itu. Tapi, untuk mengingatkan, bagaimana jika masyarakat yang mengalami hal serupa.
"Tentu saja, terkait anggaran yang telah dibayarkan pihak Pemko Solok untuk iuran BPJS Kesehatan Cabang Solok, harus ada pertanggungjawaban yang jelas. Dana masuk ke BPJS Kesehatan, namun kepesertaan tidak aktif dan layanan tak bisa digunakan. Tentu dana ini harus dikembalikan ke kas daerah, atau dijadikan untuk pembayaran tahun-tahun ke depan, selama kepesertaan tidak aktif," tegasnya. (PN-001)
Post a Comment