Evi Yandri: Pernyataan Suharizal Makin Menguak Tabir "By Design"
PADANG - Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumbar Evi Yandri Rajo Budiman menilai pernyataan Dr. Suharizal, SH, MH, yang menyatakan Dodi Hendra tidak lagi Ketua DPRD Kabupaten Solok, sejak keluarnya "keputusan" Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, 20 Agustus 2021, sebagai pernyataan yang terlalu dangkal. Evi Yandri menyatakan ada proses dan mekanisme yang harus dilalui usai BK DPRD Kabupaten Solok setelah pembacaan rekomendasi di Paripurna DPRD. Apalagi menurut Evi Yandri, publik mengenal Suharizal sebagai dosen hukum tata negara. Sehingga, seharusnya paham dengan mekanisme dan prosedur."Ada apa dengan saudara Suharizal? Pernyataannya terlalu prematur dan penerjemahannya teehadap PP Nomor 12 tahun 2018 terlalu dangkal. Sangat jelas pada pasal 37 ayat 2 dan 3, bahwasanya setelah dibacakan putusan BK di paripurna. Selanjutnya putusan BK ditetapkan dan diputuskan menjadi putusan lembaga DPRD melalui paripurna," ungkapnya.
Meski begitu, Evi Yandri justru mengaku berterima kasih atas pernyataan Suharizal. Menurut Evi Yandri, dengan statusnya sebagai penasihat hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, pernyataan itu semakin membuka tabir mosi tak percaya ke Dodi Hendra, disinyalir adanya "by design".
"Seharusnya, saudara Suharizal sebagai PH pak Epyardi Asda tidak perlu mengomentari hasil BK DPRD Kabupaten Solok. Karena tidak ada korelasinya dengan kasus Pak Epyardi Asda yang sedang didampinginya saat ini," ungkapnya.
Evi Yandri juga menyatakan bahwa Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok ditetapkan oleh keputusan Gubernur Sumbar, yang merupakan perpanjang tangan pemerintah pusat di daerah.
"Maka, sebelum adanya surat pemberhentian dari Gubernur Sumbar, Dodi Hendra masih Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," tegasnya.
Sebelumnya, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang, Dr. Suharizal, SH, MH, menyebut Dodi Hendra tidak lagi Ketua DPRD Kabupaten Solok, sejak keluarnya "keputusan" Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Solok, Jumat (20/8/2021). Menurut Suharizal yang juga Penasihat Hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar tersebut, hal itu merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Menurutnya, banyaknya pro dan kontrak atas terjemahan atas aturan tersebut.
"Terkait agenda penyampaian laporan badan kehormatan di Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok tanggal 20 Agustus 2021 lalu, seharusnya PP Nomor 12 Tahun 2018 pada Pasal 36 sampai dengan 39 yang memuat detail mengenai hal tersebut harus dibaca secara berurutan dan utuh. Sehingga memahami aturannya juga menjadi benar dan utuh juga. Ini wajib kita luruskan sehingga semua orang memiliki satu pemahaman terhadap aturan yang sama," ungkap Suharizal.
Dari beberapa pasal tersebut, Suharizal meringkaskan prosesnya Yakni, (1). Penerbitan keputusan BK pemberhentian pimpinan, (2). Para wakil ketua menerbitkan penetapan salah satu wakil ketua menjadi ketua sementara (Plt ketua) sampai terbit Keputusan Gubernur tentang penetapan Ketua DPRD, (3). Plt ketua menyelenggarakan rapat paripurna dengan agenda pemberhentian pimpinan, (4). Keputusan DPRD dan berita acara dikirim ke gubernur melalui bupati, (5). DPRD memberitahukan ke DPP Gerindra di Jakarta dan DPP Gerindra mengirim nama ketua yang baru, (6). Pengumuman calon dari Gerindra di paripurna dan ditetapkan dengan Keputusan DPRD, (7). Pelaksana tugas Ketua DPRD menyampaikan hasil poin 6 (enam) ke gubernur melalui bupati untuk diterbitkan surat keputusan gubernur.
"Poin 2 (dua) di atas adalah agenda yg harus segera dilakukan. Karena ini menyangkut pimpinan lembaga DPRD. Menurut saya sejak dibacakan keputusan BK 20 Agustus kemarin itu, Dodi hendra tidak lagi berhak bertindak sebagai ketua DPRD Kab solok," sebut Suharizal.
Menurut Suharizal, poin penting terletak pada pasal 36 ayat (4) PP 12/2018. Sehingga menurutnya, sejak tanggal 20 Agustus 2021 kemarin Dodi Hendra tidak lagi ketua DPRD Kabupaten Solok yang definitif. Karena paripurna tidak bisa membatalkan, jadi sesuai PP Nomor 12 Tahun 2018, menurutnya, yang harus dilakukan para wakil ketua DPRD Kabupaten Solok saat ini adalah untuk memenuhi kewajiban pasal 36 ayat (4) PP 12 Tahun 2018 tersebut.
"Sampai ada Ketua DPRD definitif, harus ada salah satu wakil ketua jadi Plt Ketua DPRD," ungkap Suharizal.
Dr. Suharizal, SH, MH, lahir di Sawahlunto pada 4 April 1979. Sejak Tahun 2002 tercatat sebagai dosen tetap pada Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand) Padang, kini sebagai Dosen di Universitas Taman Siswa (Tamsis) Padang. Gelar Doktor Ilmu Hukum bidang Ketatanegaraan ditamatkan di Pascasarjana Universitas Padjadjaran (Unpad) Bandung pada Tahun 2010. Selain itu, Suharizal saat ini adalah Direktur Utama Kantor Hukum Legality di Kota Padang. Diketahui, Suharizal merupakan penasihat hukum (PH) Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, dalam kasus pelaporan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra ke Polda Sumbar terkait dugaan pencemaran nama baik di WhatsApp Group (WAG) Tukang Ota Paten (TOP) 100, beberapa waktu lalu. (PN-001)
Post a Comment