Sidang di DPRD, Plh Sekda "Mohonkan" 20 Tenaga Pengamanan dari Satpol PP dan Damkar
SOLOK - Pelaksana Harian (Plh) Sekda Kabupaten Solok, Edisar, SH, M.Hum Dt Manti Basa, "memohon" tenaga pengamanan dari Satuan Polisi Paming Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Solok pada Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/2021). Permohonan dari Plh Sekda ke "bawahannya" itu, tertuang dalam surat Nomor 090/286/SETDA-2021, yang berisi permohonan tenaga pengamanan pada Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok kepada Kasat Pol PP dan Damkar Kabupaten Solok."Dengan ini kami mohonkan bantuan kepada bapak untuk dapat memberikan Tenaga Keamanan sebanyak 20 (dua puluh) orang di Sekretariat DPRD Kabupaten Solok pada Senin 30 Agustus 2021," bunyi Surat Permohonan tersebut.
Surat "permohonan" dari Plh Sekda Edisar, SH, M.Hum, tersebut terasa sangat janggal. Sebab, jabatan Sekda, merupakan jabatan tertinggi dalam struktur kepegawaian di sebuah pemerintahan daerah. Bahkan, surat permohonan ini juga ditembuskan ke Bupati Solok sebagai laporan dan "Pimpinan" DPRD Kabupaten Solok, bukan Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Surat permohonan dari Plh Sekda Edisar, SH, M.Hum, yang sedang menjadi terdakwa dan menjalani sidang tindak pidana pencemaran nama baik terhadap Mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM Dt Rajo Lelo di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok tersebut, semakin janggal karena terbitnya surat itu didasarkan pada hasil rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kabupaten Solok pada Jumat, 27 Agustus 2021. Yakni hasil sidang Bamus DPRD Nomor: 176/12/Bamus-DPRD/2021 tentang jadwal kegiatan DPRD Kabupaten Solok.
Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021) mengagendakan tiga agenda. Yakni, pertama, Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Ketiga, Penetapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif.
Fraksi PPP Pastikan Tidak Ikut Sidang Paripurna
Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, memastikan seluruh Anggota Fraksi PPP tidak akan memgikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/2021) dengan tiga agenda tersebut.
Menurut Dendi, hal itu sesuai instruksi dari DPC PPP Kabupaten Solok Nomor: 098/IN/DPC-PPP/K-S/VIII-2021. Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Solok Drs. H. Sa'aduddin, AS, dan Sekretaris DPC Dr. Dendi, S.Ag, MA, tersebut, seluruh Anggota Fraksi PPP Kabupaten Solok diinstruksikan untuk tidak hadir secara fisik maupun virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin 30 Agustus 2021, dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dalam instruksi juga dijelaskan, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
"Fraksi PPP menolak putusan BK (Badan Kehormatan) tentang pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Perlu diingat, dan masyarakat Kabupaten Solok harus tahu, bahwa BK DPRD Kabupaten Solok dalam putusannya menyatakan bahwa saudara Dodi Hendra tidak terbukti melanggar kode etik, sesuai alasan mosi tak percaya yang diajukan oleh 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok. Jika dinyatakan tidak bersalah, BK harus mengumumkan ke publik terkait pemulihan nama baik Dodi Hendra. Karena Dodi Hendra tidak terbukti arogan, otoriter, memaksakan kehendak dan tidak kolektif kolegial," tegasnya.
Namun, menurut Dendi, BK DPRD Kabupaten Solok justru memakai alasan lain, yakni Dodi Hendra dianggap melakukan intervensi ke Dinas Pendidikan Kabupaten Solok pada tahun 2020. Dendi menegaskan, bahwa di tahun 2020 itu, Dodi Hendra bukan Ketua DPRD, tapi Anggota DPRD Kabupaten Solok Komisi A, yang mitra kerjanya salah satunya Dinas Pendidikan.
"Ini alasan yang dicari-cari. Dodi Hendra disidang di BK sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, dan perkara yang disidangkan adalah mosi tak percaya dari 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok. Sementara, putusannya dinyatakan bersalah karena intervensi ke lembaga lain, yang bahkan saat dia belum menjadi Ketua DPRD. Ini ibaratnya seseorang disidang karena kasus berjudi, tapi divonis bersalah karena kasus pencemaran nama baik," tegasnya. (PN-001)
Post a Comment