News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Syamsu Rahim: Pencopotan Ketua DPRD Solok, Kudeta "By Design" oleh Penguasa Otoriter

Syamsu Rahim: Pencopotan Ketua DPRD Solok, Kudeta "By Design" oleh Penguasa Otoriter

SOLOK - Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim, mengkritik pedas pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra di Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021). Menurut Mantan Ketua DPRD Kota Sawahlunto dua periode dan mantan Walikota Solok 2005-2010 tersebut, tindakan tersebut merupakan kudeta, oleh penguasa otoriter dengan terencana atau by design. 

"Jelas hal itu (Rapat Paripurna Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok) cacat hukum dan cacat prosedur. Tapi yang harus diketahui masyarakat adalah, ini adalah kudeta yang dilakukan sejumlah anggota DPRD dengan legitimasi dari Bupati Solok Epyardi Asda. Sesuatu yang tidak benar seperti ini, tidak boleh dibiarkan," ungkapnya.

Syamsu Rahim yang pernah dua periode menjadi Ketua DPRD Kota Sawahlunto dan dua periode menjadi kepala daerah, menegaskan secara legal formal, Dodi Hendra tetap Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Partai Gerindra dan PPP menurut Syamsu Rahim, harus kokoh menegakkan kebenaran dan aturan. 

"Ini adalah rangkaian kudeta by design oleh penguasa yang otoriter. Bukan seorang pemimpin yang seharusnya mengayomi semua elemen. Tapi, yang terjadi adalah pengambilalihan kewenangan dengan cara-cara yang inkonstitusional dan melabrak aturan. Saya dua periode menjadi Ketua DPRD dan dua periode menjadi kepala daerah. Baru kali ini saya melihat hal seperti ini. Setiap orang punya kelebihan dan kekurangan. Saya pun begitu, banyak kekurangan-kekurangan saya saat menjabat, yang mungkin tak berkenan di masyarakat. Tapi, tentu kebijakan yang diambil harus berdasarkan aturan dan undang-undang," ungkapnya. 

Syamsu Rahim juga menyatakan pemberhentian Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok, kuat dugaan adalah upaya pemaksakan kehendak untuk memuluskan sejumlah keinginan kubu Epyardi Asda di APBD Perubahan 2021 dan APBD Kabupaten Solok tahun 2022. Hal itu menurutnya, karena akan ada "jeda waktu" pada proses Plt Ketua DPRD ini dengan surat Gubernur dan Partai Gerindra, tentang siapa yang akan menjadi Ketua DPRD definitif. Apakah tetap Dodi Hendra atau ada kader Gerindra yang lain. 

"Jeda waktu ini akan menjadi momentum untuk mengesahkan APBD Perubahan 2021 dan APBD 2022. Hal ini telah dimulai di saat pembahasan dan pengesahan RPJMD. Disinilah keinginan-keinginan pemerintah beserta kroni-kroninya dipaksakan masuk. Karena Ketua DPRD Dodi Hendra dan Ketua Fraksi PPP, Dendi, selama ini selalu berseberangan dengan kehendak bupati. Ini tidak boleh dibiarkan. Partai Gerindra dan PPP, harus teguh berjuang. Karena ini terkait kehidupan masyarakat luas, tidak untuk sebagian orang," tegasnya.

Syamsu Rahim juga meminta Gubernur Sumbar sebagai wakil pemerintah pusat di daerah untuk turun tangan menyelesaikan polemik ini. Demikian juga dengan tokoh-tokoh masyarakat Kabupaten Solok, untuk tidak tinggal diam. 

"Pak Gubernur, turunlah. Selesaikan polemik di Kabupaten Solok. Tokoh-tokoh masyarakat, tokoh adat, tokoh agama, perantau, dan semua elemen masyarakat, jangan diam. Kabupaten Solok adalah milik kita semua, mari kita bergerak sesuai peran masing-masing untuk mewujudkan Kabupaten Solok yang lebih baik," ujarnya.

Syamsu Rahim juga menilai polemik yang terjadi di Kabupaten Solok adalah akibat dari eksekutif dan legislatif tidak saling menghormati dan menghargai posisi masing-masing. Sehingga, terjadi saling mengumbar aib dan saling "menelanjangi". Padahal, menurut Syamsu Rahim, aib di DPRD adalah aib Pemkab Solok, karena pemerintahan adalah eksekutif dan legislatif. 

"Harusnya mereka tahu Tupoksi dan position stelling masing-masing. Misalnya tentang pemaknaan kolektif kolegial, ini bukan berarti Ketua DPRD setara dengan Wakil-Wakil Ketua DPRD. Kolektif kolegial artinya semua diberi kesempatan dan hak sama sesuai posisinya sebagai Ketua DPRD ataupun Anggota DPRD. Tapi, ini bukan berarti kewenangan yang dimiliki Ketua DPRD sama dengan Wakil Ketua DPRD, meski mereka sama-sama pimpinan DPRD. Wakil Ketua DPRD baru bisa memiliki kewenangan Ketua DPRD, jika ada pendelegasian dari Ketua DPRD. Misalnya, dalam memimpin rapat, menghadiri undangan dan kegiatan dan kegiatan-kegiatan lain. Ini harus dipahami. Karena undang-undang dan peraturan yang menggariskan, dan Indonesia adalah negara hukum yang setiap orang harus taat pada aturan," tegasnya.

Ketua DPRD Diberhentikan Paripurna DPRD

Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Gerindra, Dodi Hendra, diberhentikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, di Ruang Rapat Utama DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021). Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, dengan tiga agenda. Yakni Penyampaian Laporan Usul Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Kedua, Penetapan Pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok 2019-2024. Ketiga, Penetapan Salah Satu Wakil Ketua DPRD sampai dengan ditetapkannya Ketua DPRD Pengganti Definitif. Akhirnya, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, Lucki Effendi, didaulat sebagai pelaksana tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok.

Hadir pada sidang tersebut Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Edisar, SH, M.Hum, Sekretaris DPRD Muliadi Marcos, Kabag Pemerintahan Syahrial, Anggota DPRD Kabupaten Solok, Forkopimda dan SKPD lingkup Pemkab Solok. Kegiatan sidang paripurna dilaksanakan berdasarkan hasil rapat Bamus DPRD Kabupaten Solok pada Jumat, 27 Agustus 2021, Nomor 176/12/Bamus-DPRD/2021.

Kader Gerindra Hadir Sampaikan Pandangan

Hal yang unik, salah satu kader Partai Gerindra, Septrismen Sutan Putiah, ternyata hadir dan menyampaikan pandangan terkait pemberhentian rekan separtainya. Dalam paparannya, Septrismen menyatakan sebagai kader Gerindra, dirinya patuh dan tunduk kepada putusan lembaga, pimpinan, maupun partai, sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang serta menghargai hak asasi kader dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Septrismen berharap kepada kawan-kawan seperjuangan di DPRD Kabupaten Solok untuk membangun Kabupaten Solok dengan mendukung Visi Misi Bupati dan Wakil Bupati Solok; "Mambangkik Batang Tarandam" menuju kabupaten terbaik di Sumatera Barat.

"Saya hadir pada rapat kali ini untuk menghormati keputusan lembaga DPRD. Kehadiran saya ini bukan bermaksud mengkhianati Partai Gerindra, tidak patuh perintah partai, maupun pimpinan partai. Justru saya hadir untuk membuktikan bahwa kader Partai Gerindra adalah kader yang sportif dan setia dalam membela kebenaran dan keadilan dengan berpegang teguh pada sumpah," ungkap Septrismen.

Fraksi PPP Tidak Ikut Paripurna

Ketua Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (F-PPP) DPRD Kabupaten Solok, Dr. Dendi, S.Ag, MA, menyatakan seluruh Anggota Fraksi PPP tidak akan mengikuti Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin (30/8/2021) dengan tiga agenda tersebut. Menurut Dendi, hal itu sesuai instruksi dari DPC PPP Kabupaten Solok Nomor: 098/IN/DPC-PPP/K-S/VIII-2021. Dalam instruksi yang ditandatangani oleh Ketua DPC PPP Kabupaten Solok Drs. H. Sa'aduddin, AS, dan Sekretaris DPC Dr. Dendi, S.Ag, MA, tersebut, seluruh Anggota Fraksi PPP Kabupaten Solok memang diinstruksikan untuk tidak hadir secara fisik maupun virtual, pada Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada Senin 30 Agustus 2021, dengan agenda pemberhentian Ketua DPRD Kabupaten Solok. 

"Dalam instruksi telah ditegaskan, bagi yang tidak mematuhi instruksi ini, maka akan dikenakan sanksi sesuai AD/ART Partai Persatuan Pembangunan (PPP)," ungkapnya.

Tanggapan Ketua DPRD Kabupaten Solok

Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra yang dihubungi terpisah, menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok menyatakan dirinya tetap sebagai Ketua DPRD yang sah. Sebab, menurutnya, dirinya dilantik dan diangkat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Sumbar, atas perintah dari DPP Partai Gerindra. Sehingga, Keputusan DPRD Kabupaten Solok yang menunjuk Plt, tidak mempengaruhi dirinya.

"Masyarakat bisa menilai sendiri. Mosi tidak percaya yang diajukan 22 Anggota DPRD Kabupaten Solok terhadap saya, dalam putusan BK, dinyatakan tidak terbukti. Justru, saya didakwa dengan kasus lain, yakni intervensi ke Dinas Pendidikan tahun 2020, saat saya belum menjadi Ketua DPRD. Ini benar-benar sebuah penzaliman terhadap saya," ujarnya.

Sementara itu Kuasa Hukum Dodi Hendra dalam persoalan ini, Vino Oktavia, SH, MH, menyatakan Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin (30/8/2021) mengakibatkan terjadinya dualisme dewan. Yakni ada Ketua DPRD Dodi Hendra dan Plt Lucki Effendi. Hal ini menurutnya akan berdampak ke surat perintah tugas (SPT) di agenda-agenda kedeqanan. Hal ini lebih jauh pada surat perintah perjalanan dinas (SPPD) yang berkaitan dengan anggaran dan keuangan. 

"Keputusan Paripurna DPRD Kabupaten Solok, Senin 30 Agustus 2021, sama sekali tidak berkekuatan hukum. Yakni putusan BK tidak memiliki amar, dan keputusan ditandatangani orang yang tidak berhak. Telah terjadi kekuatan politik majority (banyak) di Kabupaten Solok. Bukan taat hukum, padahal Indonesia adalah negara hukum. Sehingga keputusan itu cacat hukum dan tidak mengikat. Dalam Pasal 38 ayat 3 PP Nomor 12 2018, keputusan harus disampaikan ke Gubernur melalui Bupati dalam rentang waktu 7 hari. Tapi, setelah dilakukan usulan, dilanjutkan dengan pemberhentian, Paripurna DPRD langsung menunjuk Plt Ketua DPRD. Sehingga, Dodi Hendra tetap sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment