News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Dodi Hendra: Palu Sidang Milik Gerindra, Jangan Merampas, Jika Mau, Berjuang Dulu Menjadi Partai Pemenang di 2024

Dodi Hendra: Palu Sidang Milik Gerindra, Jangan Merampas, Jika Mau, Berjuang Dulu Menjadi Partai Pemenang di 2024

SOLOK - Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra mengultimatum dua Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir dan Lucki Efendi, untuk memahami etika dan aturan dalam hak dan kewenangan sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dodi menegaskan, Partai Gerindra sebagai partai pemenang Pileg 2019 adalah pemilik palu sidang di DPRD Kabupaten Solok hingga 2024. Sehingga menurutnya, jika Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat, ingin memiliki palu sidang tersebut, ada dua cara yang bisa dilakukan. Pertama, meminta pendelegasian dari Gerindra, atau kedua, dengan berjuang menjadi partai pemenang di Pileg 2024. 

"Palu sidang milik Gerindra di periode 2019-2024. Kalau mau palu sidang itu, berjuang dulu di Pileg 2024, atau jika mau sesekali memegang palu sidang itu, minta dulu pendelegasian dari Gerindra, sebagai pemilik dan partai pemenang Pileg 2019. Bukan dengan cara merampas hak dan kewewenang Gerindra dengan cara-cara yang inkonstitusional," ungkapnya.

Dodi Hendra menyatakan bahwa beberapa waktu belakangan, Ivoni Munir, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Partai Amanat Nasional (PAN), berulang kali menggunakan palu tersebut tanpa izin dan tanpa ada pendelegasian dari dirinya. Bahkan, palu tersebut digunakan untuk mengambil sejumlah keputusan penting kedewanan. Terbaru, Ivoni Munir memimpin Rapat Paripurna Pengesahan APBD Perubahan 2021 di Gedung DPRD Kabupaten Solok, pada Jumat sore (24/9/2021).

"Sejumlah Rapat Paripurna dipimpin oleh Ivoni Munir tanpa pendelegasian dari dari saya. Tentu hal ini akan berimplikasi pada hukum dan pelanggaran aturan. Misalnya, pengesahan RPJMD 2021-2026 dan pengesahan APBD Perubahan 2021. Hingga kini, RPJMD 2021-2026 belum disetujui oleh Gubernur Sumbar, karena hanya ditandatangani oleh dua Wakil Ketua DPRD. Nasib yang sama juga bakal menimpa APBD Perubahan 2021. Saya sudah berkali-kali mengingatkan. Jika nanti hal ini berimplikasi hukum, melanggar aturan atau membuat jalannya roda pemerintahan terganggu, maka Ivoni Munir harus siap bertanggung jawab," ujarnya.

Sementara itu, Lucki Efendi, Wakil Ketua DPRD dari Partai Demokrat, menurut Dodi Hendra, segera harus siap mempertanggungjawabkan tindakannya, terkait kesediaannya ditunjuk oleh Ivoni Munir dalam sidang paripurna sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD Kabupaten Solok sejak 30 Agustus 2021 hingga 16 September 2021. Yakni, terkait sejumlah Surat Perintah Tugas (SPT) dan kebijakan yang dikeluarkan Lucki Efendi. Seperti SPT kunjungan kerja ke Kabupaten Kampar dan Kota Dumai, Provinsi Riau.

"Saya paham betul, Lucki Efendi mungkin merasa menjadi korban dalam dinamika dan eskalasi politik ini. Namun, aturan tetap harus ditegakkan," tegasnya.

Dodi juga mengajak seluruh Anggota DPRD Kabupaten Solok untuk kembali menjalankan Tupoksi sebagai wakil rakyat dengan mematuhi seluruh aturan. Serta menjalankan tugas pengabdian, sebagai amanah yang telah diberikan oleh pemilih, masyarakat Kabupaten Solok.

"Mari akhiri polemik dan kembali ke khittah kita sebagai wakil rakyat. Yakni dengan mematuhi segala aturan yang berlaku. Partai Gerindra, siap bekerja sama dengan siapa saja, dengan niat konstruktif membangun Kabupaten Solok. Tapi, Gerindra juga siap "fight" dengan siapa saja, jika itu tidak sesuai aturan dan tidak berpihak ke masyarakat," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment