DPRD Kabupaten Solok Tak Lagi Miliki Plt Ketua, Bagaimana Status Dodi Hendra?
SOLOK - Surat Perintah Tugas (SPT) tugas yang dikeluarkan oleh pimpinan DPRD Kabupaten Solok pada 14 September 2021 untuk perjalanan dinas 32 Anggota Dewan keluar daerah, tidak lagi mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPRD. Pada dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tercantum sebagai "Pimpinan DPRD". Berbeda dengan SPT yang dikeluarkan pada 31 Agustus 2021 yang mencantumkan status Lucki Efendi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok. Jika tidak lagi ada status Plt Ketua DPRD, bagaimana status Dodi Hendra saat ini?Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok dari Fraksi Partai Demokrat, Lucki Efendi, mengeluarkan dua SPT untuk perjalanan 32 Anggota DPRD Kabupaten Solok pada Selasa (14/9/2021). SPT tersebut, masing-masing bernomor 172/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 15 Anggota DPRD ke DPRD Kabupaten Bogor dan DPRD Kota Depok, serta SPT bernomor 173/190/DPRD-2021 untuk perjalanan dinas 17 Anggota DPRD ke DPRD Provinsi Riau dan DPRD Kota Pekanbaru. Kedua Kunjungan Kerja (Kunker) ini ditujukan untuk melakukan Koordinasi terkait Rancangan APBD Perubahan 2021. Dari 35 Anggota DPRD Kabupaten Solok, tiga anggota dewan tidak mendapatkan perintah tugas, yakni Ketua DPRD Dodi Hendra, Anggota Fraksi PKS Harry Pawestrie, dan Anggota Fraksi NasDem Azwirman.
SPT tersebut berbeda dengan yang dikeluarkan Lucki Effendi pada 31 Agustus 2021, yakni SPT nomor 175/171/DPRD-2021. Pada SPT yang memberi perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. SPT perdana oleh Lucki Efendi itu, dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1-4 September 2021. Dalam SPT itu, status Lucki Efendi tercantum sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Lalu, mengapa di dua SPT terakhir, status Lucki Efendi tidak lagi sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok, tapi sebagai Pimpinan DPRD? Serta, mengapa Wakil Ketua dari Fraksi PAN, Ivoni Munir, tidak ikut "membuat" SPT juga?
Permintaan Lucki Efendi
Wakil Ketua Lucki Efendi yang dikonfirmasi pada Minggu (19/9/2021), menyatakan hal itu (pencantuman sebagai Pimpinan DPRD, bukan lagi sebagai Plt Ketua DPRD), adalah permintaan dirinya.
"Saya yang minta, untuk pakai Pimpinan saja. Kalau pakai pimpinan, kan nggak ada masalah," ujarnya.
Saat didesak dengan pertanyaan, apakah hal ini (pencantuman sebagai Pimpinan DPRD) tidak mengabaikan hasil Rapat Paripurna DPRD terkait penunjukan dirinya sebagai Plt Ketua DPRD dalam Rapat Paripurna pada 30 Agustus lalu, Lucki Efendi mengelak.
"Saya tidak ingin membahas masalah itu sekarang. Saya takut masalah ini jadi tambah panjang. Kasihan masyarakat kita," ujarnya.
Gubernur Sumbar Jawab Surat Sekwan?
Beredar informasi di kalangan Anggota DPRD Kabupaten Solok, bahwa Sekretaris Dewan (Sekwan) Zaitul Ikhlas beberapa waktu lalu telah menyurati Gubernur Sumbar terkait status Dodi Hendra, apakah masih sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok atau tidak lagi Ketua DPRD, usai penunjukan Lucki Efendi sebagai Plt Ketua DPRD pada 30 Agustus 2021. Dari informasi yang beredar, Gubernur Sumbar telah menjawab surat Sekwan tersebut, dan menegaskan bahwa sepanjang belum ada SK Gubernur tentang pencabutan dan pemberhentian dari Gubernur Sumbar, maka Dodi Hendra masih Ketua DPRD Kabupaten Solok.
Status Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok usai Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok pada 30 Agustus 2021, menjadi tak menentu. Hingga kini, Partai Gerindra sebagai partai pemenang Pileg 2019 di Kabupaten Solok, menegaskan bahwa Dodi Hendra masih sebagai Ketua DPRD yang sah. Namun, setelah Lucki Efendi ditunjuk sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok, sejumlah hak dan kewenangan Dodi Hendra "dipindahkan" ke Lucki Efendi. Di antaranya, hak dan kewenangan memimpin sidang, serta menandatangani Surat Perintah Tugas (SPT).
Lucki Efendi yang "didaulat" sebagai Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok, juga terkesan gamang. Hal itu terlihat dari SPT Surat Perintah Tugas (SPT) Nomor: 175/171/DPRD-2021, yang ditandatangani Lucki Efendi terkait perintah terhadap 13 Anggota DPRD Kabupaten Solok, untuk melakukan perjalanan dinas ke Kota Dumai dan Kabupaten Kampar, Provinsi Riau. SPT perdana oleh Lucki Efendi itu, dalam rangka koordinasi terkait pembelajaran tatap muka di masa PPKM pada 1-4 September 2021 tersebut, Dodi Hendra masih tercatat sebagai Koordinator Komisi I DPRD Kabupaten Solok. Karena jabatan Koordinator Komisi bersifat melekat bagi pimpinan DPRD, secara jelas, Lucki Efendi masih mengakui Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Bahkan, fasilitas kendaraan BA 3 H dan Rumah Dinas Ketua DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, masih melekat di jabatan Dodi Hendra sebagai Ketua DPRD. Meski Lucki Efendi telah ditetapkan sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok dalam Sidang Paripurna DPRD pada 30 Agustus 2021.
Dodi Hendra: Saya Tak Mau Ambil Risiko yang akan Berimplikasi Masalah Hukum
Dodi Hendra yang dihubungi melalui sambungan telepon, menyatakan dirinya memilih tidak ikut dalam perjalanan dinas ke Kampar dan Dumai, apalagi memimpin rombongan perjalanan dinas ke luar daerah tersebut. Menurut Dodi, dirinya tidak mau mengambil risiko berurusan dengan hukum dan perjalanan tersebut nanti bisa menjadi temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK). Sebab, menurutnya yang menandatangani SPT (Lucki Efendi) secara legal formal tidak memiliki dasar menerbitkan SPT.
"Saya tidak mau mengambil risiko untuk berurusan dengan hukum. Perjalanan dinas tersebut, menggunakan anggaran negara yang nantinya bisa menjadi temuan BPK. Sebab, sampai saat ini, secara legal formal, saya adalah Ketua DPRD Kabupaten Solok yang sah. Karena diangkat dan dilantik berdasarkan SK Gubernur Sumbar, dan SK itu hingga saat ini tidak pernah dicabut. Sementara, Plt (Lucki Efendi) hanya ditetapkan melalui sidang paripurna," tegasnya.
Dodi Hendra juga menyatakan penerbitan SPT oleh Plt Ketua DPRD Kabupaten Solok itu, akan bermuara ke ranah hukum. Sebab, setiap SPT yang diterbitkan, akan diikuti dengan pemakaian uang/anggaran negara.
"Segala keputusan dan tindakan yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak memiliki kewenangan, tentu akan ada konsekuensi hukumnya. Termasuk SPT yang diterbitkan sebelumnya oleh Ivoni Munir pada 21 Mei 2021," ujarnya. (PN-001)
Post a Comment