Fatmawely Mengaku Diancam, PH Dodi Hendra: Jangan Melempar Fitnah dan Tuduhan Tak Berdasar
SOLOK - Penasehat Hukum (PH) Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra Dt Pandeka Sati, Vino Oktavia, SH, MH, meminta Penasehat Hukum Adiwijoyo, Fatmawely, SH, untuk tidak melempar fitnah dan tuduhan tak berdasar terhadap kliennya. Vino Oktavia, mengingatkan fitnah dan tuduhan yang secara sengaja dilempar Fatmawely, bisa berimplikasi hukum. Hal ini terkait pengakuan Fatmawely pada salah satu media online bahwa dirinya didatangi seseorang berperawakan besar dengan maksud menakut-nakuti dirinya. Fatmawely juga mengaku dibujuk untuk berdamai dan bahkan diminta untuk berhati-hati jika berjalan sendirian."Kami ingatkan agar Fatmawely tidak melempar fitnah dan tuduhan yang tidak berdasar terhadap klien kami. Yang mekatakan ada seseorang yang membujuk bahkan menakut-nakuti dirinya, terkait kasus yang didampinginya saat ini. Saat ini, teknologi sudah sedemikian canggih. Sehingga fitnah dan tuduhan seperti ini, pemgacara seperti mencoba melakukan playing victim, namun dengan cara-cara yang tak berdasar. Dengan maksud seolah-olah klien kami melakukan intimidasi terhadap proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Vino Oktavia menegaskan, sebagai seorang kuasa hukum yang tentu lebih mengerti hukum, jika Fatmawely merasa terancam atau diintimidasi, seharusnya menempuh saluran hukum. Yakni melaporkan hal itu ke aparat penegak hukum. Vino Oktavia juga mengatakan atas statemen Fatmawely di salah satu media online itu, pihaknya saat ini sedang mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum.
"Jika Penasehat Hukum Adiwijoyo, yakni Fatmawely, mengaku diintimidasi dan ditakut-takuti, sebagai orang yang mengerti hukum, beliau tentu tahu, bahwa banyak pasal di KUHP yang bisa dipakai. Tentu, sebagai pengacara beliau sangat paham. Tapi, jangan sampai hal ini sengaja dilemparkan, seolah-olah klien kami dituduh dengan tuduhan yang tak berdasar dan dengan maksud bahwa klien kami bertindak aniaya. Kami sangat menghormati proses hukum dan mari kita buktikan siapa yang salah dan siapa yang benar di jalur hukum. Namun, bukan dengan cara-cara fitnah seperti ini," ungkapnya.
Terkait dengan perkara yang sedang didampinginya, Vino Oktavia juga menegaskan bahwa pihaknya sebagai orang yang taat hukum, telah melaporkan secara perdata ke Pengadilan Negeri Kotobaru Solok. Yakni dengan perkara nomor 24/Pdt.G/2021/PN Kbr. Sidang perdana untuk kasus ini dilaksanakan pada Rabu, 22 September 2021 di Pengadilan Negeri Kotobaru Solok pukul 09.15 WIB.
Sebelumnya, di salah satu media online, Penasehat Hukum Adiwijoyo, Fatmawely, SH, menyebut dirinya dirinya didatangi orang yang tidak jelas, kemudian juga sempat diberi tawaran, serta sempat juga di takut-takuti, dan bahkan dari kejadian itu, dirinya (fatmaweli) juga diminta waspada oleh beberapa petugas yang pernah ditemuinya.
"Perlu saya ceritakan sedikit, berbeda dengan kasus-kasus yang pernah saya tangani sebelumnya, dalam perkara dugaan perampasan tanah Adi Wijoyo oleh Dodi Hendra ini, baru-baru ini saya pernah didatangi oleh orang yang tidak dikenal. Dimana orang ini berperawakan cukup besar yang sengaja datang untuk menemui saya, tetapi tidak mau memperkenalkan diri, bahkan menyebutkan nama sekalipun. Cuma orang ini menyatakan datang atas nama utusan dari Dodi Hendra," tutur Fatmawely, seperti dikutip konkrit.com.
Pada peritiwa yang disampaikannya tersebut, fatmaweli juga menerangkan bahwa saat kejadian dia didatangi oleh orang yang mengaku suruhan Dodi hendra itu, juga disaksikan oleh beberapa petugas yang ada disana. Bahkan Fatmaweli sempat di ingatkan supaya berhati-hati dalam kasus tersebut, apalagi kalau berjalan jangan sendiri-sendiri, karena mereka juga mengingatkan bahwa orang yang sedang dihadapinya dalam perkara itu juga terkenal dengan profesi lainnya, yang berkaitan dengan dunia paranormal.
"Orang yang datang ini menyampaikan maksudnya, dan membujuk saya, bahkan juga sempat menakut-nakuti saya, supaya perkara ini dicarikan penyelesaian damai, karena katanya pada kasus sebelumnya, pengacara yang pernah didatanginya mau saja bekerja sama. Cuma saya sebagai kuasa hukum dari perkara ini tidak menerima, kami ingin agar perkara ini lanjut dimana habisnya, sehingga menjadi terang benderang dan menjadi pelajaran bagi banyak orang," imbuhnya lagi.
Beberapa waktu lalu, Dodi Hendra yang sekarang menjabat sebagai Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Solok dilaporkan ke Mapolres Arosuka oleh salah seorang warga bernama Adiwijoyo atas dugaan perampasan hak atas tanah di Jorong Simpang Ampek Nagari Koto Hilalang, Kecamatan Kubung, Kabupaten Solok. Hal itu termuat dalam laporan polisi dengan nomor: LP/B/105/VII/2021/SPKT_SAT REKSRIM/POLRES SOLOK/POLDA SUMBAR, tertanggal 13 Juli 2021. Adiwijoyo mengaku tanah miliknya diduga dirampas oleh Dodi Hendra saat ia hendak memecah dan memisah sertifikat tanah miliknya.
"Kejadiannya berawal pada Januari 2021. Ketika itu saya hendak memecah dan memisah sertifikat tanah dengan nomor induk 00017 tanggal 17 Maret 1995. Dan pada saat pengukuran tanah, ternyata sudah terlihat pada objek (tanah) plang bertuliskan; 'Tanah Ini Milik Dodi'," tutur Adiwijoyo.
Disampaikan Adiwijoyo, total luas tanah miliknya ada 4,4 hektare dan diantara ada sawah seluas 2 hektare. Sementara itu, Fatmawelly selaku pengacara yang mendampingi Adiwijoyo saat pelaporan juga menyampaikan, mewakili kliennya ia melaporkan Dodi Hendra dengan dugaan perampasan hak.
"Kami melaporkannya dugaan perampasan lahan atau tanah terhadap klien kami yang diduga dilakukan oleh Dodi Hendra yang kebetulan saat ini menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Solok. Dugaan perampasan lahan itu diatur dalam Pasal 385 KUHP dengan ancaman penjara 4 tahun," kata Fatmawely.
Sementara itu, Dodi Hendra ketika diminta klarifikasi atas pelaporan terhadap dirinya, mengaku sudah membeli tanah itu ke sang pemilik tanah melalui notaris pada tanggal 6 Oktober 2013. Dodi mengatakan setelah membeli tanah itu, bahkan juga ada orang yang mengaku sebagai pemilik tanah itu dan menjual kembali ke orang lain.
"Saya punya bukti surat jual belinya dan ada akta notaris. Saya membeli tanah itu seluas 32 petak sawah senilai Rp150 juta pada 6 Oktober 2013 lalu. Lalu, tanah yang sudah saya beli itu, disertifikatkan oleh seseorang bernama Wijaya Tolani, yang belakangan kabarnya berganti nama menjadi Adiwijoyo. Masyarakat dan aparat penegak hukum tentu bisa menilai, siapa yang berhak atas tanah tersebut," ujarnya, seperti dikutip dari Antara. (PN-001)
Post a Comment