News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Krisdayanti Ungkap Gaji Selangit Anggota DPR RI, Bahkan Ada Uang Pensiun Seumur Hidup

Krisdayanti Ungkap Gaji Selangit Anggota DPR RI, Bahkan Ada Uang Pensiun Seumur Hidup

JAKARTA - Anggota Komisi IX DPR RI yang menaungi kesehatan dan ketenagakerjaan, Krisdayanti secara blak-blakan membeberkan gaji Anggota DPR RI. Jumlahnya terbilang sangat fantastis. Jika angka-angka tersebut ditotal, maka tiap tahun anggota DPR RI menerima Rp356 juta perbulan atau Rp4,27 miliar pertahun. Hal itu diungkap KD saat dialog di kanal YouTube Akbar Faizal, Selasa (14/9/2021). Selain gaji dan tunjangan itu, Anggota DPR RI juga mendapatkan pemasukan tambahan lain, setiap turun ke daerah pemilihan (Dapil). Bahkan, setiap Anggota DPR RI yang telah menyelesaikan masa satu periode, mendapatkan uang pensiun setiap bulan hingga seumur hidup. 

Menurut penjelasan Krisdayanti, dia memperoleh pendapatan yang ditransferkan beberapa kali dalam setiap bulannya. "Setiap tanggal 1 Rp16 juta," jelasnya.

Kemudian, lanjutnya, dia kembali menerima kiriman uang di rekeningnya pada tanggal 5 dengan nilai sekitar  Rp59 juta.

Akbar Faizal yang juga pernah menjadi anggota DPR lantas menjelaskan, uang pertama merupakan gaji pokok sementara yang kedua adalah tunjangan.

Selain itu, Krisdayanti mengatakan dia juga menerima uang lain yakni dana aspirasi. 

"Aspirasi itu Rp450 juta, lima kali dalam setahun," ujarnya.

Lebih lanjut, Krisdayanti menyatakan uang tersebut tidak ia terima begitu saja melainkan ada tanggung jawab besar di baliknya. Krisdayanti menjelaskan pihaknya harus hadir untuk menyerap aspirasi di 20 titik.

Dia mengaku akan selalu berupaya semaksimal mungkin dalam bekerja, karena merasa tergetar hatinya jika tidak menyampaikan nilai-nilai kemasyarakatan.

Roy Suryo Ungkap Amplop Coklat

Usai politisi PDIP Krisdayanti yang membongkar rincian gaji anggota  DPR kini giliran eks politisi Demokrat Roy Suryo yang memilih blak-blakan. Menurut dia, sudah bukan jadi rahasia umum kalau gaji dan tunjangan anggota DPR memang terbilang besar.

Maka tak heran, harta para anggota dewan kemudian bertambah banyak ketika menjabat. Roy Suryo lantas menyinggung soal amplop coklat berisi uang yang kerap diterima para anggota DPR. Hal itu disampaikan Roy Suryo ketika menjadi salah seorang narasumber di Apa Kabar Indonesia, Kamis 16 September 2021. Dia menanggapi cerita politisi PKS Nasir Djamil yang mengaku lupa berapa gajinya sebagai anggota dewan.

Bagi pakar telematika itu, dirinya malah kebalikannya, bahkan bukan hanya ingat, tapi masih menyimpan beberapa hal yang berkaitan dengan keuangan sebagai anggota dewan.

"Bukan hanya ingat, karena di luar dana-dana itu ada juga dana lain, misal kunjungan kerja anggota dewan baik dalam dan luar negeri. Itu beda dengan kunjungan dapil. Nah ini dia, para anggota dewan selalu menyebut PAC yaitu Pengumpul Amplop Coklat. Ini di luar (tunjangan dan gaji) tadi, dan ini resmi," kata Roy Suryo sekaligus memperlihatkan amplop coklat dari saku jasnya ke kamera.

Menurut dia, uang-uang inilah yang juga bisa turut menambah pemasukan dari para anggota dewan. Adapun amplop coklat itu dikeluarkan resmi oleh Sekretariat DPR.

"Ada tempelan putih, misal untuk transportasi ke dapil kita. Nah semakin jauh, semakin tinggi pula angkanya. Waktu saya di 2019, saya dapat Rp18 juta sekali kunjungan. Dan dalam satu periode bisa sampai beberapa kali," katanya.

Uang tambahan anggota DPR

Kemudian ada lagi dana reses sebesar Rp250 juta. Dana tambahan lain jika sebelumnya masa Roy Suryo 3 kali, kini menjadi 5 kali. Maka itu, dia menyebut, pendapatan yang diterima anggota DPR tentu bisa balik modal dari apa yang dikeluarkan saat dia menjadi anggota dewan.

"Kalau sekarang angka yang disebut KD, itu pasti masuk angkanya (balik modal), Rp450 juta dikali 5, Rp140 juta dikali 8, belum lagi sosialisasi 4 pilar, kunjungan kerja, belum lagi kunjungan kerja ke luar negeri, makanya dalam setahun ada yang naik banyak hartanya," kata dia.

Uang Pensiun Seumur Hidup

Selin gaji, tunjangan, dan dana lainnya, Anggota DPR yang menyelesaikan masa jabatan satu periodenya mendapat uang pensiun seumur hidup. Hak pensiun wakil rakyat diatur oleh UU Nomor 12 tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara.

Dalam ketentuan umum di Pasal 1 dijelaskan bahwa Lembaga Tertinggi Negara adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat; Lembaga Tinggi Negara, adalah Dewan Pertimbangan Agung, Dewan Perwakilan Rakyat, Badan Pemeriksa Keuangan, dan Mahkamah Agung, tidak termasuk Presiden.

Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur dalam Bab IV mengenai pensiun. Hak pensiun bagi pimpinan dan anggota DPR diatur mulai pasal 12-21 UU Nomor 12 tahun 1980.

Pasal 12 UU No 12 Tahun 1980 berbunyi 'Pimpinan dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun'.

Pasal 13 ayat 3 mengatur 'Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara yang berhenti dengan hormat dari jabatannya karena oleh Tim Penguji Kesehatan dinyatakan tidak dapat bekerja lagi dalam semua jabatan Negara karena keadaan jasmani atau rohani yang disebabkan karena dinas berhak menerima pensiun tertinggi sebesar 75 persen dari dasar pensiun'.

Pasal 15 mengatur 'uang pensiun dibayarkan terhitung mulai bulan berikutnya sejak yang bersangkutan berhenti dengan hormat. Sementara Pasal 16 mengatur pembayaran uang pensiun dihentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia atau diangkat kembali menjadi Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara atau Anggota Lembaga Tinggi Negara'.

Pasal 17 mengatur 'apabila penerima pensiun meninggal maka isteri sah atau suami sah berhak mendapatkan uang pensiun. Pasal 18 mengatur pemberian pensiun kepada janda/duda. Sedangkan pasal 19 mengatur jika pimpinan Lembaga Tinggi/Tinggi Negara dan bekas anggota Lembaga Tinggi Negara tidak punya suami/istri maka anak pertamanya sebelum berusia 25 tahun berhak mendapatkan hak pensiun'.

Besaran Uang Pensiun

Anggota DPR yang tak lagi menjabat akan mendapat tabungan hari tua (THT) serta uang pensiun bulanan. Pemberian dana tersebut akan diberikan melalui PT Taspen (Persero). PT Taspen (Persero) akan menyerahkan dokumen pembayaran THT kepada mantan anggota DPR setelah masa jabatannya usai.

Berdasarkan catatan detikcom, untuk periode 2014-2019, anggota DPR mendapatkan THT dengan total Rp 6,2 miliar. Dana Rp 6,21 miliar tersebut diberikan untuk 556 orang anggota DPR RI. Artinya setiap anggota DPR akan mendapatkan tabungan hari tua sebesar Rp 11,18 juta per orang.

"Rp 6,21 miliar untuk 556 orang anggota DPR RI dan Rp 1,36 miliar untuk 116 orang anggota," kata Sekretaris Perusahaan Taspen, Muhamad Ali Mansur di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9/2019).

Sedangkan untuk uang pensiun, setiap mantan anggota DPR akan mendapat tunjangan sebesar Rp 3,2 juta hingga Rp 3,8 juta per bulan. Uang pensiun tersebut akan diberikan sampai mantan anggota DPR tersebut meninggal. Kalau dia memiliki istri yang ditinggalkan, dana pensiun tersebut akan dilanjutkan ke istrinya.

"Untuk pensiun (anggota DPR) dapatnya Rp 3,2 juta, tapi untuk yang beberapa periode maksimal Rp 3,8 juta," kata Direktur Utama PT Taspen (Persero) Iqbal Latanro di Gedung DPR, Jakarta, Senin (30/9).

Habiburokhman: Pernyataan KD Be

Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR membenarkan pengakuan Krisdayanti. Namun, menurut MKD, ada hal yang perlu diperjelas agar publik tidak beranggapan buruk.

"Pernyataan Krisdayanti benar, dan itu bisa dengan mudah dicek di kesekjenan," ucap Wakil Ketua MKD DPR Habiburokhman. (*/PN-001)

Sumber: detik.com, cnnindonesia, viva.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment