News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pantau Tiga Hal, KPK RI Datangi Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok

Pantau Tiga Hal, KPK RI Datangi Bupati Solok dan DPRD Kabupaten Solok

Epyardi Asda: Haram Hukumnya Bagi Saya, Satu Sen Uang dari Jabatan yang Saya Berikan ke ASN

Dodi Hendra: Kalau Tak Salah Tak Akan Ditangkap

SOLOK - Tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK RI) menyambangi Bupati Solok Epyardi Asda dan DPRD Kabupaten Solok di Arosuka, Kamis (30/9/2021). Tim KPK RI yang dipimpin oleh Arif Nurcahyo sebagai Koordinator Sub Pencegahan (Korsubgah) Wilayah I dengan empat personel lainnya, yakni Iwan Lesmana, Agus Priyanto dan Meri Putri sebagai Anggota Satgas Korsubgah Wilayah I, serta Yuni Komalasari Admin Korsubgah Wilayah I. Arif Nurcahyo menjelaskan, kedatangan mereka untuk melakukan sosialisasi Program Pencegahan Korupsi Terintegritas. 

Kedatangan tim di Pemkab Solok diterima langsung oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Pj Sekda Medison, S.Sos, M.Si, dan sejumlah kepala OPD Pemkab Solok. Sementara, di DPRD Kabupaten Solok kedatangan Tim KPK RI diterima langsung oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, Wakil Ketua DPRD Ivoni Munir dan Lucki Efendi, serta Anggota DPRD Kabupaten Solok. 

Arif Nurcahyo menjelaskan, kedatangan pihaknya dalam rangka monitoring dan evaluasi tata kelola pemerintahan dalam program pencegahan korupsi di Kabupaten Solok. Arief memaparkan, ada beberapa agenda utama tim KPK di Kabupaten Solok. Pertama, melihat sinergitas antara Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok tentang perencanaan dan penganggaran APBD. Kedua, melihat langsung upaya Pemkab Solok dalam pelayanan ke masyarakat yang bebas korupsi. Ketiga, memantau kegiatan pengadaan barang dan jasa di Pemkab Solok. 

"Kami berharap Pemkab Solok terhindar dari Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Karena itu, harus ada sinergitas antara Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok, terutama dalam hal perencanaan dan penganggaran. Harus ada integrasi antara eksekutif dan legislatif. Jangan ada kegiatan atau program yang tiba-tiba muncul di APBD, tanpa diusulkan sebelumnya. Kemudian, pengadaan barang dan jasa, selama ini telah menjadi penyebab utama bagi kepala daerah dan DPRD, terpaksa "bersekolah" di KPK," tegasnya.

Sementara itu, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mengharapkan kunjungan Tim KPK RI ini dapat memberikan sumbang saran dan pencerahan dalam upaya preventif tindak pidana korupsi di Pemkab Solok. Terkait dengan rencana aksi terhadap terjadinya potensi korupsi. Kemydian mewujudkan tata kelola pemerintahan dan penyelamatan keuangan dan aset daerah. 

"Satu sen uang dari ASN, haram hukumnya bagi saya terhadap jabatan yang saya berikan. Mulai dari jabatan yang kecil sampai jabatan yang setinggi-tingginya. Semoga masukan-masukan yang bapak (KPK RI) berikan, dapat kami implementasikan di daerah kami," ujarnya.

Seperti diketahui, ada delapan area yang menjadi objek penilaian oleh KPK RI yaitu perencanaan dan penganggaran APBD, pengadaan barang dan jasa, pelayanan terpadu satu pintu, kapabilitas APIP, manajemen ASN, tatakelola dana desa, optimalisasi pajak daerah, dan manajemen aset daerah.

Di DPRD, Disambut Pantun

Sementara itu, di DPRD Kabupaten Solok, Tim KPK RI disambut dengan pantun oleh Ketua DPRD Dodi Hendra, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Solok. Dodi Hendra mengucapkan terima kasih atas kedatangan Tim KPK RI untuk memberikan masukan dan pencerahan serta sosialisasi Program Pencegahan Korupsi terintegrasi dengan DPRD Kabupaten Solok. Dodi menyambut dengan melemparkan pantun; "Bengkak pipinya terkena siput, pelaku belum ditangkap, datang KPK janganlah takut, kalau tak salah tak akan ditangkap". Lalu disambung dengan pantun kedua; "Beli nampan berisi nasi, makan berdua biar mesra, mari kita lawan korupsi, agar rakyat sejahtera".

Di DPRD Kabupaten Solok, Arif Nurcahyo memaparkan sejumlah unsur dalam tindakan korupsi. Menurutnya, berdasarkan UU No.31 tahun 1999 dan UU No.20 tahun 2001 tentang Korupsi, ada 30 jenis tindak pidana korupsi (Tipikor) yang dikelompokkan menjadi tujuh jenis besar. Ketujuhnya adalah: Kerugian Keuangan Negara, Suap Menyuap, Penggelapan dalam Jabatan, Pemerasan, Perbuatan Curang, Konflik Kepentingan dalam Pengadaan, dan Gratifikasi.

"Dari tindakan itu, terdapat sanksi pidana berupa penjara dari 4 tahun sampai seumur hidup, juga sanksi berupa denda. Di pemerintahan dan DPRD, potensi Tipikor (Tindak Pidana Korupsi), banyak terjadi di perencanaan dan penganggara. Karena itu, DPRD harus memperhatikan, bahwa semua yang ada di DPA (daftar program anggaran), sudah harus ada pengusulannya atau harus ada dasarnya baik dari hasil reses atau Musrenbang serta rekam jejak administrasinya. Jangan ada program yang naik di jalan," ungkapnya. 

Arif Nurcahyo juga menuturkan, saat ini ada 8 fokus koordinasi pencegahan korupsi oleh KPK RI. Yaitu: 1. Perencanaan dan Penganggaran APBD, 2. Pengadaan Barang dan Jasa, 3. Perizinan, 4. APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah), 5. Manajemen ASN, 6. Optimalisasi Pajak Daerah, 7. Manajemen Aset daerah, dan 8. Tata Kelola Dana Desa.

Beberapa anggota DPRD melakukan tanya jawab dengan tim KPK seputar permasalahan korupsi serta permasalahan yang terjadi saat ini di Kabupaten Solok. Seperti permasalahan RPJMD, dan sistem kolektif kolegial di DPRD. 

Hal itu, langsung dijawab Arif Nurcahyo dengan mengatakan bahwa hal itu di luar ranah KPK. Menurut Arif, bagi KPK yang terpenting adalah tidak ada unsur korupsinya. "Hal ini di luar ranah KPK. Sebaiknya, hal ini konsultasikan ke kementerian terkait, seperti Kemendagri. Tujuan kedatangan KPK ke Kabupten Solok, salah satunya adalah melakukan deteksi dini agar DPRD dapat terhindar dari tindak pidana korupsi," tegasnya. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment