Deni Prihatni: Wabup Solok Nyeleneh!
Kadis Kominfo Kabupaten Solok Tegaskan bahwa kostum tactical di pelantikan untuk Mencapai Visi Misi BupatiSOLOK - Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Solok Deni Prihatni, ST, MT, kembali membuat komentar mengejutkan. Setelah sebelumnya mengomentari "perseteruan" politik antara Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar dengan Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, Kadis Kominfo yang memiliki latar belakang teknik murni tersebut, kini mengomentari sikap atasannya, Wakil Bupati Solok Jon Firman Pandu, SH, terkait pelantikan 133 orang pejabat eselon III dan IV di Halaman Masjid Nurul Mukhlisin, eks Kompleks Kantor Bupati Solok, Kotobaru, Kecamatan Kubung, Jumat (29/10/2021).
Deni Prihatni, ST, MT, yang disebut-sebut memiliki hubungan kekeluargaan dengan Mantan Medagri era Susilo Bambang Yudhoyono, Dr. Gamawan Fauzi, SH, MM, menegaskan bahwa dirinya perlu meluruskan dan menjelaskan komentar Wabup Solok Jon Firman Pandu, terkait kostum "tactical" dalam pelantikan tersebut. Deni Prihatni menyatakan komentar JFP (sapaan Jon Firman Pandu), nyeleneh. Deni Prihatni bahkan menyatakan bahwa kostum pelantikan itu, dilatarbelakangi untuk tercapainya Visi Misi Bupati Solok. Secara tersirat, Deni Prihatni menyebut bahwa yang ada saat ini adalah Visi Misi Bupati, bukan Visi Misi pasangan kepala daerah, yang terdiri dari Bupati dan Wakil Bupati.
"Komentar Pak Wabup (Jon Firman Pandu) nyeleneh dan perlu diluruskan ulang. Pelantikan pakai Baju Dinas Khusus, tidak ada larangannya, ini dilatarbelakangi oleh semangat membangun, dan membentuk tim yang solid agar tercapainya Visi dan Misi Bupati," ungkapnya.
Deni Prihatni yang di helat Pilkada Kabupaten Solok 2010, 2015 dan 2020 lalu, santer disebut-sebut bakal maju menjadi Bupati dan Wakil Bupati Solok, namun tidak "siap" melepas status PNS dan pejabatnya di Pemkab Solok, juga menjelaskan bahwa dalam permendagri Nomor 11 Tahun 2020 tentang pengaturan pakaian dinas, yang diatur hanya pakaian dinas sehari-hari dalam bekerja. Khusus untuk pakaian pada waktu pelantikan pejabat struktural, menurut Deni, tidak diatur atau disebutkan harus memakai pakaian apa.
"Dalam Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pelantikan dan Pengambilan Sumpah/Janji Jabatan Administrator, Jawaban Pengawas, Jabatan Fungsional, dan Jabatan Pimpinan Tinggi juga tidak diatur pakaian pelantikan, yang diatur hanya tata cara pelantikan," ujarnya.
Deni juga balik menyindir Wabup Jon Firman Pandu, terkait komentarnya yang mengatakan kostum pelantikan seperti seragam security Pelabuhan Tanjung Priok. Deni bahkan menyiratkan bahwa penyebutan security Pelabuhan Tanjung Priok yang lekat dengan unit bisnis Bupati Epyardi Asda, PT Kaluku Maritima Utama (KMU), oleh Jon Firman Pandu, seperti tidak menghargai profesi security.
"Masyarakat bisa menilai, mana yang baik mana yang tidak. Security juga profesi yang sangat mulia. Malahan tidak jarang kita dengar berita, malahan ada dari mereka yang rela meregang nyawa demi tugas. Kita tidak boleh membeda-bedakan orang hanya karena pakaian dan profesi. Terkait, ketidakhadiran Wabup dalam pelantikan, Wabup adalah pimpinan yang tugasnya membantu Bupati dalam pemerintahan," ungkapnya.
Deni Prihatni: Langkah Epyardi Asda Sudah Tepat
Sebelumnya, Kadis Kominfo Kabupaten Solok Deni Prihatni, ST, MT, memberikan "klarifikasi" tentang dinamika politik yang terjadi di Kabupaten Solok. Mewakili Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, Kadis Kominfo yang berlatar belakang teknik itu menyatakan di salah satu media online, bahwa Epyardi Asda tidak terlibat dalam internal DPRD Kabupaten Solok. Deni Prihatni juga menilai komentar Bupati Solok periode 2010-2015, Drs. Syamsu Rahim tentang pergantian Ketua DPRD Kabupaten Solok yang dilegitimasi oleh Bupati Epyardi Asda, sangat tidak pas dan menurutnya salah tafsir.
"Saya rasa, langkah yang diambil Bupati Solok sudah tepat. Bupati tidak ikut terlalu jauh mengusik internal di DPRD, seperti yang diasumsikan. Langkah yang diambil Pemkab Solok juga sudah berdasarkan undang-undang yang berlaku, seperti yang tertuang pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2014," jelas Deni Prihatni, di Arosuka, Rabu (1/9/2021).
Deni Prihatni juga menyatakan, jika Peraturan Bupati (Perbup) Solok yang disangkakan sebagai pemicu, Perbup itu menurutnya sudah mengacu kepada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018. Menurutnya,
"Pasal tersebut memuat pedoman penyusunan tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota. Dari sana acuannya," kata Deni Prihatni, yang ikut serta masuk ke Rumah Dinas Ketua DPRD beserta Plh Sekda Edisar dan sejumlah pejabat Pemkab Solok, yang digembok pada 2 Agustus 2021 lalu itu.
Kadis Kominfo Kabupaten Solok, yang telah memutus langganan dan kerja sama dengan semua media di Kabupaten Solok itu, menyatakan bahwa pemerintah daerah memiliki peran dan tanggung jawab mewujudkan efisiensi, efektivitas, produktivitas dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui pelaksanaan hak, kewajiban, tugas, wewenang dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
"Masalah pemberhentian itu kan datangnya dari anggota DPRD itu sendiri. Diawali dengan pengajuan mosi tak percaya. Jadi, bukan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok yang melakukan. Bapak Syamsu Rahim malah sangat berlebihan menyebutkan bahwa ini by design oleh Bupati Solok," ujarnya.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 132 ayat (1), pasal 145, pasal 186 ayat (1), dan pasal 199 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, Pemkab perlu menetapkan peraturan pemerintah tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD," ungkap ASN asal Kabupaten Solok bagian selatan tersebut. (*/PN-001)
Sumber: konkrit.com, patrolmedia.com, eranusantara.com
Post a Comment