News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kasus Bupati Epyardi Asda, Ditreskrimsus Polda Sumbar Koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri

Kasus Bupati Epyardi Asda, Ditreskrimsus Polda Sumbar Koordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri

PADANG - Direktorat Reserse Kri­minal Khusus (Ditres­krim­­sus) Polda Sumbar ma­­sih terus melengkapi ke­­­te­rangan saksi-saksi ter­­kait kasus dugaaan pen­ce­maran nama baik dan UU ITE yang menje­rat Bupati Solok, Epyardi As­da. Ka­sus itu dilapor­kan oleh Ketua DPRD Ka­bu­­paten Solok, Dodi Hen­dra.

Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Satake Bayu, sebelum di­lak­sa­nakan gelar per­kara, penyidik Ditres­krim­sus Polda Sumbar sudah berkoordinasi dengan Ba­res­krim, dan penyidik disa­rankan untuk melengkapi keterangan saksi-saksi ahli.

"Masih belum tuntas. Kemarin itu ada masukan dari Bareskrim, supaya di­perdalam lagi kete­ra­ngan saksi ahli. Penyi­dik sedang proses pemeriksaan saksi ahli untuk pendalaman lagi," ungkap Kombes Pol Satake Bayu, Jumat (8/10).

Dijelaskan Kombes Pol Satake Bayu, setelah pen­da­laman pemeriksaan sak­si ahli, penyidik seanjutnya akan melaksanakan gelar perkara yang juga diikuti oleh Bareskrim Mabes Polri secara virtual.

"Keterangan saksi ahli pidana, ITE dan bahasa sangat dibutuhkan dalam proses penyelidikan per­kara ini. Kalu sudah leng­kap, nanti bakal dilak­sana­kan gelar perkara untuk menentukan perkara ini dilanjutkan ke penyidikan atau tidak," pungkasnya.

Seperti diketahui, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bu­pati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khu­sus (Ditreskrimsus) Pol­da Sumbar terkait du­gaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).

Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak teri­ma atas postingan Epyardi Asda  di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.

"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah pos­tingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," kata kata Dodi Hen­dra saat dijumpai di Ma­polda Sumbar.

Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra meng­ungkapkan, yang dilapor­kannya khusus menyang­kut nama pribadinya.

"Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya," ung­kap Dodi Hendra.

Ditambahkan Dodi Hen­­dra, atas postingan itu, ke­luarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak ba­gus. Namun, tekait bentuk pen­cemaran nama baik, Do­di Hendra belum bisa men­jelaskannya se­cara rinci.

"Untuk lebih spesi­fik­nya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, ber­macam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara," ungkap Dodi. (*/PN-001)

Sumber: posmetropadang.co.id

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment