Syamsu Rahim: Kalau Edisar Ksatria, Harusnya dia Mundur, Epyardi Asda Mestinya Arif dan Bijak
SOLOK - Mantan Bupati Solok dan Walikota Solok, Drs. Syamsu Rahim, mempertanyakan sikap ksatria dari Asisten 1 Pemkab Solok, Edisar, SH, M.Hum, pasca vonis Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru Solok yang memutuskan Edisar bersalah pada kasus pencemaran nama baik terhadap mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM. Menurut Syamsu Rahim, semestinya Edisar sudah mundur sejak ditetapkan sebagai terdakwa pada kasus pidana tersebut."Kalau Edisar itu ksatria, mestinya dia mundur sejak ditetapkan sebagai terdakwa di PN Kotobaru Solok. Ini, bahkan dia sudah divonis bersalah melakukan pencemaran nama baik terhadap atasannya sendiri. Dimana sikap ksatrianya? Perlu diingat, pejabat negara harusnya menjadi panutan di masyarakat," ungkapnya.
Bahkan, Syamsu Rahim mengungkit kembali surat dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), yang merekomendasikan pencopotan jabatan Edisar sebagai Asisten 1 Pemkab Solok. Tapi, yang terjadi, Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, malah mengembalikan jabatan Edisar, bahkan menunjuknya sebagai pelaksana harian (Plh) Sekda Kabupaten Solok.
"Sebagai ASN, Edisar pasti tahu bahwa rekomendasi Komisi ASN harus ditaati, karena dia adalah ASN. Tapi apa yang terjadi malah bertolak belakang. Bupati Solok Epyardi Asda, yang diduga mendapat bisikan yang tak benar, malah mengembalikan jabatan Edisar. Bahkan menunjuknya menjadi Plh Sekda Kabupaten Solok. Tentu, ini akan menjadi preseden buruk di masyarakat, terhadap pejabat dan ASN Pemkab Solok," tegasnya.
Syamsu Rahim juga meminta Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, untuk arif dan bijak dalam mencermati kenyataan ini. Bahwa Edisar terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Meski vonisnya adalah hukuman percobaan, tapi tetap saja telah terbukti bersalah. Sehingga, menurut Syamsu Rahim, Epyardi Asda harusnya melakukan tindakan untuk "menyelamatkan" nama baik Pemkab Solok, bukan mempertahankan seseorang yang divonis oleh pengadilan bersalah melakukan tindak pidana.
"Bupati harus arif dan bijak. Lebih baik menyelamatkan nama baik Pemkab Solok secara keseluruhan, dari pada menyelamatkan satu atau beberapa orang. Apalagi, pengadilan sebagai elemen negara, keputusannya harus dihormati dan dilaksanakan. Jangan ada orang yang justru akan menjadi beban bagi Bupati dan Wakil Bupati dalam pengabdiannya ke masyarakat," ungkapnya.
Edisar Divonis 4 Bulan Hukuman Percobaan
Sebelumnya, Mantan Pelaksana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Solok, Edisar, SH, MH, divonis bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap Mantan Bupati Solok Gusmal, SE, MM. Pengadilan Negeri (PN) Kotobaru Solok, Sumatera Barat menjatuhkan vonis terhadap Edisar yang sekarang menjabat sebagai Asisten I Pemkab Solok, Rabu (13/10/2021). Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana menyatakan Edisar secara sah dan meyakinkan, bersalah melakukan tindak pidana pencemaran nama baik.
Majelis Hakim PN Kotobaru Solok mengadili Edisar sebanyak 9 poin, dengan petikan Putusan Nomor 90/Pid.B/2021/PN Kbr, dengan memperhatikan pasal 310, ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain.
Pertama, menyatakan terdakwa Edisar tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana didakwaan dalam dakwaan alternatif kedua primer. Kedua, membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan alternatif kedua primer.
Ketiga, menyatakan terdakwa Edisar terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana penghinaan. Keempat, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama empat (4) bulan.
Kelima, menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain, disebabkan terpidana melakukan sesuatu tindak pidana sebelum masa percobaan 1 tahun dan 6 bulan berakhir.
Keenam, menghukum terdakwa untuk memenuhi syarat khusus berupa permohonan maaf kepada saksi Gusmal Datuak Rajo Lelo, melalui media cetak Harian Singgalang untuk satu kali masa terbit dalam tenggat waktu 10 hari, setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Ketujuh, menetapkan apabila terdakwa tidak melaksanakan syarat khusus tersebut, maka pidana penjara harus dijalani.
Delapan, menetapkan barang bukti berupa 1 unit flashdisk berwarna hitam, dengan merek A Rover 2 GB yang berisikan rekaman audio percakapan terdakwa Edisar pada tanggal 19 Oktober 2020, dan 1 unit flashdisk merek scandisk berwarna merah hitam yang merupakan suara rekaman pembanding terdakwa Edisar, serta 1 buah telepon genggam merek OPPO A 12, berwarna biru dimusnahkan. Sembilan, membebankan pada terdakwa biaya perkara sejumlah Rp2.500.
Keputusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Awaluddin Hendra Aprilana yang didampingi Hakim Anggota yaitu Timbul Jaya dan Muhammad Retza Billiansya dan dibantu Trioka Saputra selaku Panitera Pengganti PN Koto Baru Kabupaten Solok, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Edo Dede Pisano dan terdakwa Edisar.
Atas vonis tersebut, Edisar menyatakan pikir-pikir. Demikian juga dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Solok.
Dilaporkan Bupati
Sebelumnya mantan Bupati Solok Gusmal Datuak Rajo Lelo mendatangi Mapolres Solok di Arosuka didampingi kuasa hukumnya, Rudi Harmono pada Senin 7 Desember 2020 sekitar pukul 11.00 WIB lalu.
Kedatangan Gusmal saat itu melaporkan anak buahnya Asisten I Bidang Pemerintahan Sekda Kabupaten Solok Edisar atas kasus pencemaran nama baik. Laporan Gusmal saat itu diterima dengan surat tanda terima laporan bernomor: STTL/198/XII/2020/SPKT Polres Solok.
Narapidana Kasus Judi
Edisar yang menjadi terdakwa kasus pencemaran nama baik, lagi-lagi harus dihadapkan ke meja hijau untuk kali keduanya, setelah pada 2008 lalu menjadi narapidana kasus perjudian. Edisar bersama sejumlah rekannya ditangkap polisi berjudi di sebuah ladang, yang saat itu Kapolres Solok dipimpin AKBP Rosmita Rustam. (PN-001)
Post a Comment