News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Kaum Suku Bendang Pasang Plang Kepemilikan di Kawasan Alahan Panjang Resort Solok

Kaum Suku Bendang Pasang Plang Kepemilikan di Kawasan Alahan Panjang Resort Solok

SOLOK - Kaum Suku Bendang, di Jorong Taratak Galundi, Nagari Alahan Panjang, Kecamatan Lembah Gumanti, Kabupaten Solok, Sumatera Barat, memasang plang merek di lahan Convention Hall Alahan Panjang Resort, Minggu (7/11/2021). Pemasangan plang merek oleh puluhan orang tersebut, dipicu oleh keinginan Pemkab Solok di bawah kepemimpinan Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, yang akan mengambil alih lahan tersebut. Bahkan beredar kabar bahwa Pemkab Solok akan melaksanakan pengerahan aparat pada Senin (8/11/2021). 

Mamak Kepala Waris Suku Bendang, Alahan Panjang, Nursyam Khatib Bandaro membenarkan dilaksanakannya pemasangat plang kepemilikan lahan oleh kaum Suku Bendang di atas lahan tersebut. Menurutnya, tanah tersebut merupakan tanah ulayat mereka. Jika Pemkab Solok mengklaim, kawasan tersebut milik mereka, Nursyam Khatib Bandaro meminta Pemkab menunjukkan bukti-buktinya.

"Memang, pada Minggu siang (7/11/2021), ada pemasangan plang dari kaum kami Suku Bendang. Karena itu adalah tanah ulayat kami yang jelas asal-usul dan bukti surat menyuratnya. Kami memasang plang di tanah milik kami. Jangan ada klaim kepemilihan oleh Pemkab Solok. Jika Pemkab Solok mengaku sebagai pemilik silakan tunjukkan bukti-buktinya," sebut Nursyam Khatib Bandaro.

Salah satu ahli waris di tanah ulayat tersebut, Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo, menuturkan awalnya kawasan tersebut diambil secara paksa oleh pemerintah pada tahun 1983. Pada tahun 1985, lahan tersebut dikelola oleh Penanaman Modal Asing (PMA) asal Perancis dengan nama PT Danau Diatas Makmur (DDM), dengan usaha kebun bunga. PT DDM tersebut, beroperasi hingga tahun 1992, atau sekitar 7 tahun. Namun, kebun bunga yang rencananya dikelola oleh PT DDM dalam bentuk hak guna usaha (HGU) itu, tidak kunjung terlaksana. Namun, pada tahun 1992, Pemkab Solok membeli lahan yang sudah diklaim berstatus HGU itu. Anehnya, Pemkab Solok membelinya bukan kepada PT DDM, perusahaan asing asal Perancis. Tapi, pada PT Family Raya asal Kota Padang, yang sejatinya adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit.

"Tanah kami di bekas (eks) HGU PT  Danau Diatas Makmur, diklaim Pemkab Solok miliknya.Tanah kami itu dulu diambil paksa untuk kebun bunga PMA asal Prancis, dan belakangan ini sebagian sudah kami kuasai lagi. Dulu Pemkab Solok waktu Bupati Gusmal, akan menyelesaikan dengan baik dan akan diserahkan ke masyarakat kembali. Tapi belum terwujud," kata Asrizal.

Menurut Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo, sekarang Bupati Solok yang baru, Epyardi Asda, sepertinya tak mau berdialog dengan masyarakat dan ingin menguasai tanah ulayat kami tersebut. Padahal menurutnya, kaum Suku Bendang ingin penyelesaikan persoalan lahan ini secara elegan dan terhormat.

"Mantan Bupati Solok Gamawan Fauzi yang juga mantan Gubernur Sumbar dan Mendagri pun mendukung masyarakat. Karena beliau tahu semua, ada kebijakan yang salah tahun 1985," sebut Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo.

Permasalahan ini, kembali mencuat setelah HGU PT DDM berakhir pada 2013 lalu. Sebab, HGU itu memiliki masa 30 tahun. Asrizal menuturkan, saat pengambilan paksa lahan untuk HGU perusahaan PMA Prancis PT DDM pda 1983, kaum Suku Bendang tidak dapat ganti rugi tanah sama sekali. Padahal tanah tersebut adalah tanah ulayat yang di atasnya terdapat rumah, sawah, ladang dan aneka tanaman. Ganti rugi yang diterima Kaum Suku Bendang ketika itu hanya ganti rugi rumah atau bangunan dan ganti rugi tanaman. Satu rumah dinilai ganti rugi Rp400 ribu, sedangkan tanaman dipatok dengan total ganti rugi Rp4,8 juta. Namun yang sampai ke Kaum Suku Bendang hanya Rp2,2 juta.

"Dalam proses administrasi ganti rugi tanah, tiba-tiba nama pemilik lahan atas nama Nursyam Khatib (mamak dari Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD) dan Syamsiar (Ibu dari Asrizal Nurdin Danau Pandeka MD) hilang dari daftar ganti rugi tanah. Diduga kuat ada sesuatu yang tidak beres pada panitia ganti rugi saat itu, sehingga nama mamak dan ibu saya hilang daftar orang yang berhak mendapat ganti rugi," sebut Asrizal.

Sedangkan untuk tanah seluas 20 hektar dari 40 hektar yang akan dijadikan oleh PT DDM untuk kebun bunga, kaum Suku Bendang sama sekali tidak menerima ganti satu persen pun. Karena itu, kaum suku bendang tetap bertahan di atas tanah ulayat mereka. Karena status pengusaan oleh PT. DDM secara HGU bermasalah, maka tanah kaum Suku Bendang tersebut tidak pernah digunakan oleh perusahaan asal Prancis itu. 

Asrizal Nurdin kemudian menuturkan, pada tahun 1996 semasa Bupati Solok dijabat Gamawan Fauzi, di atas lahan itu dibangun Villa Alahan Panjang Resort yang ditujukan agar perekonomian masyarakat turut hidup di kawasan itu. Lahan yang terpakai sekitar 5 hektar. Namun berikutnya karena menyusul bupati baru mengetahui status lahan itu yang sesungguhnya, maka Villa Alahan Panjang Resort pun tak pernah berjalan sebagaimana mestinya.

"Di masa periode kedua Bupati Gusmal (2015-2020), beliau berjanji akan menyelesaikan duduk persoalan atas status tanah tersebut. Opsinya hanya dua, dikembalikan kepada masyarakat secara utuh atau dengan sistem HPL (hak pengolahan lahan). Tapi hingga berakhir periode kedua Gusmal, persoalan belum terselesaikan," kata Asrizal.

Sekitar empat bulan lalu terbentuk Panitia Khusus (Pansus) penyelesaian kasus lahan eks lahan PT DDM di DPRD Kabupaten Solok. Kaum Suku Bendang sudah direncankan diundang. Tapi hingga saat ini undangan itu belum juga sampai, lalu menyusul pula terjadi keributan dan hubungan yang tidak harmonis antara Ketua DPRD Kabupaten Solok dan Bupati Solok.

"Tiba-tiba kini, akan diambil paksa kembali oleh Pemkab Solok. Kami mau persoalan ini diselesaikan dengan cara baik-baik. Bukan dengan pendekatan kekuasaan, apalagi represif. Kami ingin win-win solution. Jalan yang terbaik. Jika lahan terpakai oleh Pemkab Solok di villa-villa itu mau tetap oleh Pemkab Solok, ya mari kita duduk satu meja. Bicarakan dengan baik-baik," sebut Asrizal. 

Asrizal Nurdin Danau Pandeka Mudo juga mengatakan pihaknya telah membuat laporan sehubungan dengan persoalan tanah ulayat mereka yang dialamatkan kepada Gubernur Sumbar, Ketua DPRD Sumbar, Kapolda Sumbar, Kejaksaan Tinggi Sumbar, Ketua Pengadilan Tinggi Sumbardan BPN/ATR Sumbar. Laporan juga ditujukan kepada lembaga-lembaga negara, seperti KPK RI, Ombudsman RI, Mahkamah Agung, DPR RI dan Presiden RI. 

"Kami juga sudah menyiapkan tim penasihat hukum," kata Asrizal. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment