Kuasa Hukum Dodi Hendra: Kami Akan Bawa Permasalahan Ini ke Mabes Polri
PADANG - Kuasa hukum Dodi Hendra, Yuta Pratama, SH, MH, menyatakan pemberhentian kasus dugaan pencemaran nama baik oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, kepada Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra, oleh Polda Sumbar, banyak kejanggalan. Yuta Pratama menegaskan pihaknya akan membawa permasalahan ini ke Mabes Polri. Sehingga, permasalahan ini sama sekali belum final. Pemberhentian penyidikan tertuang dalam surat ketetapan penghentian penyelidikan no: S.Tap/13.a/XI/RES.2.5/2021/Ditreskrimsus tanggal 12 November 2021."SP2Lid itu belum final, masih ada tahapan-tahapan lanjutan dalam kasus ini. Kita akan bawa permasalahan ini ke Kapolda Sumbar dan Mabes Polri," ungkapnya.
Yuta menyatakan banyak hal yang membuat pihaknya tidak sepakat dengan keputusan pemberhentian kasus ini. Terutama tentang keputusan penyidik yang menyatakan kasus ini tidak cukup bukti, tidak ada unsur pidana dan sejumlah poin lainnya.
"Harus jelas dong. Jika dikatakan tidak cukup bukti, kita tentu akan bertanya, bukti yang mana? Kalau dikatakan tidak ada unsur pidana, seperti apa? Karena itu, kita akan minta semua hasil penyelidikannya," tegasnya.
Satake Bayu: Tidak Ada Unsur PidanaPenyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik melalui Undang-undang ITE yang menjerat Bupati Solok, Epyardi Asda. Penghentian kasus ini karena tidak ada unsur pidana.
"Penyelidikan kasus itu telah dihentikan, karena tidak ada unsur dugaan tindak pidana pada kasus tersebut," kata Kabid Humas Polda Sumbar, Kombespol Stefanus Satake Bayu Setianto, di Mapolda Sumbar, Senin (15/11) siang.
Satake menyatakan, penghentian penyelidikan kasus tersebut berdasarkan rekomendasi dari hasil gelar perkara yang dilaksanakan pada Selasa (9/11).
"Gelar perkara dilaksanakan dua kali, yakni dengan Bareskrim sebagai pembina fungsi, dan dengan internal yakni Itwasda, Bidkum, Propam," ujar Satake Bayu.
Menurut Satake Bayu, gelar perkara itu juga merekomendasikan kepada penyidik supaya melengkapi administrasi penghentian penyelidikan dan mendistribusikan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Waktu gelar perkara tidak ada pelapor dan terlapor, sedangkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) sudah dikirim ke pelapor," ungkap Satake Bayu.
Bupati Solok, Epyardi Asda, ketika dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui kasus itu, karena tidak mengikutinya.
"Kasus apa itu, saya tidak mengerti. Nggak tahu, nggak ngerti, saya belum tahu. Saya nggak ngerti, saya nggak ngikutin kasusnya. Saya lagi rapat ini," ucap Epyardi Asda, melalui telepon seluler, Senin (15/11) siang.
Suharizal: Terima Kasih Polda SumbarKuasa Hukum Bupati Solok Epyardi Asda, dari Kantor Hukum Legality, Dr. Suharizal, SH, MH, mengaku bersyukur dan berterima kasih ke Polda Sumbar, yang menghentikan kasus dugaan pencemaran nama baik kliennya terhadap Ketua DPRD Kabupaten Solok Dodi Hendra. Menurutnya, penghentian perkara ini membuktikan bahwa tuduhan terhadap kliennya tidak beralasan hukum.
"Terima kasih kepada Polda Sumbar atas adanya kepastian hukum bagi klien saya Bupati Solok Epyardi Asda. Penghentian perkara ini membuktikan bahwa tunduhan kepada Bupati Epyardi Asda tidak beralasan hukum," ujarnya.
Suharizal juga mengatakan, bahwa hal ini dengan jelas dan tegas menyatakan bahwa kliennya tidak mencemarkan nama baik Ketua DPRD di grup WA TOP100. Menurutnya, rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut, tidak mengandung unsur pencemaran nama baik.
"Jadi tidak benar pak Epyardi mencemarkan nama baik ketua DPRD pak Dodi Hendra di Grup WA TOP100 itu. Karena memang rekaman video yang dijadikan laporan polisi tersebut tidak mengandung unsur pencemaran nama baik. Apalagi grup WA tersebut bersifat terbatas, bukan ruang publik terbuka," ungkapnya.
Suharizal juga menegaskan pihaknya sedang mempertimbangkan langkah melakukan upaya laporan balik. Khususnya, terhadap pihak-pihak yang berada dalam Grup Top 100 yang dengan tanpa hak menyebarkan keluar video yang diposting kliennya.
"Terkait upaya laporan balik, kami sedang mempertimbangnya," ungkapnya.
Berawal dari Grup WA
Perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik ini bermula dari laporan pengaduan dengan pelapor Dodi Hendra, Ketua DPRD Kabupaten Solok, yang merasa nama baiknya tercemar oleh Bupati Kabupaten Solok, Epyardi Asda, melalui grup Whatsapp Tukang Ota Paten (TOP) 100. Polda Sumbar menindalanjuti laporan pengaduan tersebut dengan melakukan penyelidikan. Sejumlah saksi sempat diperiksa untuk diminta keterangan.
Sebelumnya, Ketua DPRD Kabupaten Solok, Dodi Hendra melaporkan Bupati Solok Epyardi Asda ke Direktorat Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumbar terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan pencemaran nama baik pada Jumat sore (9/7).
Dodi Hendra melapor lantaran merasa tidak terima atas postingan Epyardi Asda di salah satu grup WhatsApp (WA). Namun, belum diketahui isi lengkap postingan yang disebarkan di grup WA tersebut.
"Yang bersangkutan menyebarkan sebuah postingan di grup WA Tukang Ota Paten Top 100 yang isinya menyinggung nama saya pribadi dan orang lain," kata kata Dodi Hendra saat dijumpai di Mapolda Sumbar.
Terkait pelaporan yang dilakukan dirinya ke Polda Sumbar terhadap Bupati Solok, Dodi Hendra mengungkapkan, yang dilaporkannya khusus menyangkut nama pribadinya.
"Postingan itu disebar hari jumat tanggal 2 Juli 2021 dan saya baru tahu setelah dua hari postingan itu disebar karena banyak yang nelpon ke saya," ungkap Dodi Hendra.
Ditambahkan Dodi Hendra, atas postingan itu, keluarganya menjadi down dan mentalnya menjadi tidak bagus. Namun, tekait bentuk pencemaran nama baik, Dodi Hendra belum bisa menjelaskannya secara rinci.
"Untuk lebih spesifiknya sama pengacara saya saja. Yang penting saya ingin menyampaikan, saya selalu dizalimi, banyak hal, saya juga dikriminalisasi, bermacam-macam cara dia. Hari inilah saatnya saya bicara," ungkap Dodi. (*/PN-001)
Sumber: eranusantara.co, rakyatsumbar.id, posmetropadang.co.id
Post a Comment