News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Bapemperda DPRD Kota Solok Sosialisasikan Ranperda Inisiatif PKS

Bapemperda DPRD Kota Solok Sosialisasikan Ranperda Inisiatif PKS

SOLOK - Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Solok bersama Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia (Kemenkum HAM) Sumbar, menggelar sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (PKS) di Ruang Rapat Besar Sekretariat DPRD Kota Solok, Jumat (24/12/2021). Sosialisasi tersebut dipimpin oleh Ketua Bapemperda Andi Marianto, ST dan didampingi oleh Wakil Ketua Bapemperda Wazadly, SH serta sejumlah Anggota Bapemperda DPRD Kota Solok, Rika Hanom, S.Pd, Ade Surya Dharma, ST dan Ade Merta, S.Pd. Dari Kanwil Kemenkum HAM, hadir sebagai narasumber, Yeni Nel Ikhwan. Dari elemen masyarakat, tampak hadir Ketua LKAAM Kota Solok Rusli Khatib Sulaiman, Bundo Kanduang Sitta Novembra, perwakilan Perantau Solok (KBKS Jaya), sejumlah Kepala OPD Pemko Solok, Lurah, Baznaz, LPMK, tokoh agama dan perwakilan organisasi kemasyarakatan, serta insan pers.

Yeni Nel Ikhwan dari Kanwil Kemenkum HAM sekaligus sebagai perancang Ranperda Inisiatif Kesejahteraan sosial menjelaskan, dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah sesuai dengan amanat UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pemerintahan Daerah mengatur dan mengurus urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan. Sosial merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar yang wajib diselenggarakan oleh pemerintah daerah sebagaimana tercantum dalam Pasal 12 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Dalam Lampiran UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada huruf F tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Sosial dijelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten/Kota memiliki kewenangan dalam bidang social seperti, Pemberdayaan social, Penanganan warga negara migran korban tindak kekerasan, Rehabilitasi sosial, Perlindungan dan jaminan social, Penanganan bencana dan Taman makam pahlawan.

"Diperlukan suatu regulasi baru dalam bentuk Peraturan Daerah yang dapat mengakomodir berbagai permasalahan terkait dengan Kesejahteraan Sosial berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang secara tegas telah mengamanatkan bahwa penyusunan rancangan Peraturan Daerah didahului dengan sebuah pengkajian yang mendalam, yang tertuang dalam Naskah Akademik. Melalui sosialisasi ini kita dapat menampung masukan dari masyarakat maupun unsur yang terkait dalam persoalan sosial terkait Permasalahan apa yang dihadapi dalam pengaturan kesejahteraan sosial. Serta apa saja yang menjadi alasan perlunya pembentukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial ini. Sehingga sasaran yang akan diwujudkan, ruang lingkup pengaturan, jangkauan dan arah pengaturan Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat menjadi pertimbangan  atau landasan filosofis,sosiologis dan yuridis," ungkapnya.

Yeni Nel Ikhwan menambahkan, kesejahteraan sosial dapat diartikan sebagai kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya. Menurutnya, penyelenggaraan kesejahteraan sosial adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.

"Penyelenggaraan kesejahteraan sosial merupakan salah satu tugas wajib yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mensejahterakan rakyatnya. Setiap masyarakat akan mendapatkan kehidupan yang layak dan bermartabat serta pemenuhan hak atas kebutuhan dasar warga negara demi tercapainya kesejahteraan sosial. Selanjutnya negara akan menyelenggarakan pelayanan dan pengembangan kesejahteraan sosial secara terencana, terarah dan berkelanjutan tanpa membeda-bedakan masyarakat," ungkap Yeni Nel Ikhwan.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Perda (Bapemperda) DPRD Kota Solok, Andi Marianto, ST mengatakan, saat ini lembaga DPRD Kota Solok sedang membuat Rancangan dua ranperda Inisiatif yaitu Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dan Ranperda Pengembangan Ekonomi Kreatif. Andi Marianto menegaskan, kesejahteraan sosial merupakan amanat undang-undang yang harus dilaksanakan. Agar pelaksanaannya lebih terarah, pemerintah Kota Solok perlu membuat sebuah regulasi sebagai payung hukum.

"Dengan adanya payung hukum, pelaksanaan amanat undang - undang untuk kesejahteraan masyarakat harus dipayungi sebuah regulasi sehingga pemerintah daerah bisa lebih fokus dalam menyusun dan melaksanakan program kerja," ujarnya.

Andi Marianto menjelaskan, saran dan masukan dari masyarakat serta tokoh dan pelaku sosial nantinya akan menjadi perhatian bagi DPRD bersama pemerintah daerah melalui melalui tim perumus naskah akademik. Hal tersebut sangat penting dalam rangka penyempurnaan, sehingga Ranperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial menjadi regulasi yang mendorong percepatan pembangunan sumber daya manusia ke depan.

"Ranperda Inisiatif tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial akan membahas soal pemenuhan hak-hak anak yatim,piatu dan anak terlantar yang selama ini kita belum memiliki Perda. Jadi nanti saling melengkapi dan akan diatur secara detail di Perda tersebut," kata Andi Marianto.

Ketua LKAAM Rusli Khatib Sulaiman mengatakan sangat mengapresiasi Ranperda inisiatif DPRD Kota Solok terkait penyelenggaraan kesejahteraan sosial ini. Menurut Rusli, saat ini Kota Solok sangat membutuhkan sebuah payung hukum guna mengatur hak-hak anak yatim, piatu dan orang terlantar. Rusli mengatakan, saat ini masih ditemukan di beberapa persimpangan jalan orang yang melakukan minta-minta dengan berbagai cara. Padahal orang tersebut bukanlah warga Kota Solok melainkan warga yang berasal dari luar Kota Solok.

"Ppetugas agak kesulitan untuk menertibkan yang disebabkan hingga saat ini belum ada wadah penampungan dan pembinaan untuk mereka yang boleh dikatakan berprofesi sebagai peminta-minta. Maka dengan adanya Ranperda ini nantinya diharapkan ada semacam solusi bagi kesejahteraan mereka dan kita sediakan payung hukumnya yang nantinya kita dapat membekali mereka dengan beberapa keterampilan dan cara berusaha dijalan yang benar menurut aturan,ini merupakan tanggung jawab kita bersama," ucap Rusli. (PN-001)

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment