News Breaking
Live
wb_sunny

Breaking News

Pengesahan Perda APBD 2022 Diwakilkan ke Pj Sekda, Epyardi Asda Dinilai Telah Melecehkan Parlemen

Pengesahan Perda APBD 2022 Diwakilkan ke Pj Sekda, Epyardi Asda Dinilai Telah Melecehkan Parlemen

Bupati Epyardi Asda Lebih Memilih Dampingi Kunjungan Wamentan ke Kabupaten Solok

SOLOK - Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, kembali menjadi sorotan. Dibanding menghadiri dan menandatangani pengesahan Perda APBD Kabupaten Solok tahun 2022, Epyardi Asda lebih memilih mendampingi kunjungan Wakil Menteri Pertanian (Wamentan RI) Harvick Hasnul Qolbi ke Kabupaten Solok, Senin (29/11/2021). Meski dalam Tatib DPRD Kabupaten Solok No.1 tahun 2021 pada pasal 103 ayat 4, menyatakan Bupati Wajib hadir dalam Paripurna pengesahan, namun sejumlah Anggota DPRD Kabupaten Solok justru berpendapat tak senada. 

Wamentan RI Harvick Hasnul Qolbi melaksanakan kunjungan kerja di empat lokasi di Kabupaten Solok pada Senin hingga Selasa (29-30/11/2021). Tiga lokasi tersebut adalah Pabrik Pengolahan Porang di Nagari Saok Laweh, Balai Penelitian Tanaman Pangan (BPTP) di Sukarami, dan  lokasi budidaya kopi Solok Radjo di Aie Dingin, pada Senin (29/11/2021). Pada Selasa (30/11/2021), rombongan Wamentan RI mengunjungi Balitbu Sumani.

Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar, mendampingi Wamentan pada kunjungan ke BPTP Sukarami, yang hanya berjarak puluhan meter dari Kantor DPRD Kabupaten Solok di Arosuka. Hal ini, kemudian menjadi "alasan" baginya untuk tidak menghadiri agenda pengesahan Perda APBD Kabupaten Solok tahun 2022 di Gedung DPRD Kabupaten Solok, Arosuka. Padahal, Wamentan RI sudah berada di Kabupaten Solok sekira pukul 12.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB, dalam kunjungan ke pabrik pengolahan Tanaman Porang PT Pancadarma Bumi Solokindo (PT PBS) di Nagari Saok Laweh, Kecamatan Kubung.

Meski pengesahan Perda APBD 2022 ini merupakan agenda penting bagi masyarakat Kabupaten Solok, Epyardi Asda mewakilkan kewenangannya menandatangani dokumen tersebut kepada Pejabat Sekretaris Daerah (Pj. Sekda) Medison, S.Sos, M.Si. Mirisnya, sejumlah pejabat Pemkab Solok dan DPRD Kabupaten Solok turut hadir di lokasi kunjungan Wamentan RI, namun tetap hadir di DPRD Kabupaten Solok. Termasuk Pj. Sekda Medison dan "pimpinan" DPRD Kabupaten Solok, Ivoni Munir, S.Farm, Apt.

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Solok Ivoni Munir, S.Farm, Apt, yang juga sekaligus menjadi pimpinan sidang paripurna itu, menjelaskan bahwa kehadiran Pj. Sekda mewakili Bupati Sekda sudah dilengkapi dengan surat kuasa. Menurut Ivoni, pengesahan Ranperda menjadi Perda ini sudah berdasarkan keputusan anggota DPRD. Terkait prosedur, menurut Ivoni, sudah sesuai dengan risalah dalam PP No.12, keputusan Sekretariat DPRD, kemudian penandatanganan, kemudian qorum, semuanya sudah terpenuhi.

"Ada tamu kenegaraan, tadi juga sudah dipertanyakan oleh anggota DPRD mengenai ketidakhadiran Bupati. Terkait pengesahan lembaran negara, tadi dipertanyakan oleh Bu Yetty dari Partai Golkar, terkait ada tidaknya surat mandat. Pj. Sekda kemudian memperlihatkan surat mandatnya di depan Anggota DPRD" jelas Ivoni.

Politikus partai Golkar, Yetti Aswati, SH, yang dikonfirmasi melalui selulernya pada Senin malam (29/11/2021), mengatakan alasan ketidakhadiran Bupati sudah tepat, karena ada tugas kenegaraan.

"Jawaban Sekda tadi saya rasa pas, karena Bupati sedang ada tugas kenegaraan, tidak mungkin seorang kepala daerah tidak menghadiri acara tersebut. Kecuali, jika tidak hadir karena hal-hal yang lain, mungkin bisa dikatakan tidak menghormati lembaga," jelas Yetty yang juga merupakan anggota Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Solok.

Saat ditanyai mengenai keabsahan APBD Kabupaten Solok 2022 ini nantinya, Yetty belum bisa memberikan berkomentar.

"Kita lihat lah nanti bagaimananya, kita buka lah nanti kitab pedoman kita di Tatib," ungkapnya.

Sementara itu, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dr. Dendi, S.Ag, MA, mengatakan ketidakhadiran Bupati Solok pada Paripurna Pengesahan APBD Kabupaten Solok 2022 ini, jelas-jelas melanggar aturan. Menurutnya hal itu sangat jelas tertuang dalam Tata Tertib Kabupaten Solok No.1 tahun 2021. Jika alasan ada tamu kenegaraan, menurut Dendi, lebih baik Rapat Paripurna diundur, daripada memaksakan sidang yang melanggar aturan. 

"Aturannya sangat jelas. Dalam Tatib DPRD Kabupaten Solok No.1 tahun 2021, pada pasal 103 ayat 4, dinyatakan bahwa Bupati wajib hadir dalam sidang paripurna pengesahan Perda. Jadi, ketidakhadiran Bupati Solok, tidak dapat dibenarkan. Jika bupati ada agenda lain yang sama-sama penting, alangkah lebih baik Rapat Paripurna DPRD diundur, daripada memaksakan pengesahan yang jelas-jelas melanggar aturan. Anggota DPRD dan eksekutif telah membahas Ranperda dalam waktu yang tidak sebentar, serta menggunakan anggaran daerah yang cukup besar. Lalu, tiba-tiba Bupati tidak hadir. Ini pelecehan dan sikap tidak menghargai kerja lembaga dewan dan ASN Pemkab Solok. Termasuk masukan dari masyarakat melalui Musrenbang tingkat nagari, kecamatan, hingga kabupaten," ungkapnya. 

Hal senada juga diungkapkan Pakar Hukum Administrasi Negara dari Universitas Andalas (Unand) Padang, Dr. Hengki Andora. Menurutnya, ketidakhadiran bupati adalah sikap tidak menghormati parlemen. Sebagai mitra eksekutif, bupati harusnya menghargai hasil pembahasan yang telah dilakukan Anggota DPRD. 

"Menurut hemat saya, itu tidak bisa dijadikan alasan ketidakhadiran Bupati dalam paripurna pengesahan APBD Kabupaten Solok ini. Karena semua sudah diatur dalam tatib, kenapa ini diatur dalam tatib, karena ini manyangkut kepentingan masyarakat banyak. Tatib itu kan ada sebagai aturan main dan harus diingat, bahwa DPRD adalah mitra dari eksekutif. Semuanya kan sudah terjadwal, baik paripurna yang dijadwalkan melalui Bamus, dan jadwal kunjungan Wakil Menteri ini. Disinilah pentingnya komunikasi, kedua agenda ini sama-sama penting dan tak boleh ditinggalkan. Jadi, lebih baik Paripurna diundur atau dijadwal ulang sesuai mekanisme yang ada," ungkapnya. (*/PN-001)

Sumber: eranusantara.co

Tags

Newsletter Signup

Sed ut perspiciatis unde omnis iste natus error sit voluptatem accusantium doloremque.

Post a Comment