Gubernur Mahyeldi Restui "Reklamasi" Danau Singkarak oleh Epyardi Asda?
PADANG - Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah "digiring" seakan-akan merestui kegiatan reklamasi Danau Singkarak yang dilakukan oleh Bupati Solok Capt. Epyardi Asda, M.Mar di samping Dermaga Singkarak. Pernyataan Mahyeldi dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Sumbar, yang tentu saja mendukung pengembangan pariwisata dan investasi, digiring untuk membenarkan pembangunan sejumlah fasilitas pariwisata di atas lahan bekas tanah reklamasi oleh PT Kaluku Indah Permai (PT KIP) pada 2016 lalu.Dikutip dari sejumlah media, Mahyeldi dan Epyardi pada Rabu malam (8/12/2021), meski di foto terlihat masih siang, berkunjung dan menggelar pertemuan di Kafe Jetski, di Kawasan Wisata Pantai Mutiara, Pluit, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara. Kafe yang berada di atas laut itu, dijadikan perbandingan dengan pembangunan fasilitas wisata di atas lahan bekas reklamasi milik Bupati Epyardi Asda, yang kini sedang dibangun oleh CV Anam Daro. Pesan yang ingin disampaikan, jika di atas laut saja dibolehkan membangun, apalagi di atas Danau Singkarak.
Penggiringan opini yang juga ikut dikembangkan, jika ada yang menolak hal itu, berarti menghalangi investasi. Bahkan, nama Presiden Joko Widodo serta Kapolri dan jajarannya ikut "dibaok rendong". Hal ini terkait dengan perintah Presiden Jokowi untuk menarik investor di daerah, dan jajaran kepolisian untuk mengawalnya. Padahal, dalam kapasitas sebagai presiden, Jokowi dan jajarannya termasuk kepolisian, yang dimaksud tentu saja investasi yang mematuhi aturan dan regulasi.
"Kafe Jetski, hanya satu dari sekian contoh pemanfaatan laut atau danau sebagai objek wisata yang banyak dibangun di Jakarta, daerah lain, maupun di Negara lain. Dengan pengelolaan yang tepat, kini kawasan di Pantai Mutiara tersebut terlihat indah dan eksotis. Sementara, di Danau Singkarak masih belum maksimal. Hal itu terlihat dari masih banyaknya sampah yang berserakan hingga ke tengah danau. Bisa kita lihat, sampah bertebaran dimana-mana. Mulai dari pinggir hingga ke tengah. Ini tentunya perlu penataan yang konkret. Salah satunya tentunya menata pariwisata. Bahkan jika pariwisatanya bersih otomatis danau ini bisa kita jaga," ucapnya.
Epyardi juga memyampaikan, dia dan Gubernur Sumbar Mahyeldi Ansharullah saat mengunjungi Kafe Jetski, melihat langsung bagaimana berdirinya kafe di atas laut.
"Di lokasi itu bukan lagi di tepi pantai atau danau tetapi di atas laut (terapung). Hal ini menjadi perbandingan untuk memajukan pariwisata di Sumbar khususnya di Kabupaten Solok," ucapnya.
Dikatakan Epyardi, sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo agar dapat menarik investor, lalu mengawalnya hingga menetas. Ia mengajak investor untuk berinvestasi ke Kabupaten Solok. Bahkan dengan tegas Jokowi meminta agar Polri mengawal investasi di daerah. Jangan sampai ada yang menggangu.
"Dukungan dari Pak Jokowi jelas, juga dari kementrian. Untuk itu saya mengajak investor berinvestasi di Kabupaten Solok. Sesuai dengan diskusi saya dengan buya (Mahyeldi Ansharullah)," ucapnya.
Amdal Baru akan Dibuat
Epyardi juga menyatakan Pemerintah Kabupaten Solok akan membuat Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) di Danau Singkarak, termasuk Kabupaten Tanah Datar. Epyardi juga mengatakan, jika ini berjalan dengan baik, sepanjang Danau Singkarak bakal terlihat cantik dan indah, bila sudah tertata dengan konsep wisata. Bahkan, Epyardi ikut menyinggung pembuatan Amdal untuk Pantai Padang yang pernah dilakukan oleh Mahyeldi saat menjadi Walikota Padang.
"Saya nanti juga mengajak Bupati Tanah Datar. Karena kita tahu Danau Singkarak berada di dua kabupaten. Jadi untuk investor akan kami permudah," tuturnya.
Memori 2016
Sebelumnya, pada 2016 lalu, PT Kaluku Indah Permai (KIP) milik Epyardi Asda melakukan pengurukan (reklamasi) di Danau Singkarak. Saat itu, pengurukan yang ditujukan untuk membangun hotel dan wahana air (waterboom) dihentikan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok, serta aparat penegak hukum, pada Rabu (21/9/16), karena tanpa izin. Penimbunan yang berlangsung sekitar dua bulan ini merusak sempadan danau. Tampak timbunan tanah lebar 50 meter dan panjang 100 meter menutup tepian danau yang setiap akhir pekan dipadati masyarakat sekitar berwisata dan berenang.
Gubernur Sumbar saat itu, Irwan Prayitno mengatakan pihaknya sudah memanggil pihak terkait membahas pembangunan hotel di Dermaga Danau Singkarak, Kecamatan X Koto Singkarak ini.
"Pengusaha yang melanggar izin dalam pembangunan akan berurusan dengan penegak hukum," katanya.
Dalam Surat Gubernur No. 650/351/VI/PW-LH/Bappeda-2016 kepada Bupati Solok tertanggal 30 Juni 2016, menjelaskan, pembangunan fasilitas pariwisata di sekitar Danau Singkarak harus memperhatikan aturan penggunaan sempadan danau. Yakni, 50 meter dari titik pasang tertinggi.
Sementara, Epyardi Asda, pemilik PT Kaluku Indah Permai menyayangkan keputusan Pemprov Sumbar dan Pemkab Solok menghentikan penimbunan tepi danau Singkarak tersebut. Epyardi mengaku, dirinya berinvestasi sekitar Rp150 miliar untuk pembangunan hotel dan wahana bermain di tepi Danau Singkarak. Dia membantah proyek pembangunan itu ilegal. Epyardi mengklaim selain mendapat dukungan masyarakat sekitar juga telah mengantongi izin prinsip dari Gubernur Sumbar, meski Amdal masih dalam proses.
"Tujuan saya tak lain untuk membangun kampung halaman. Jika hotel dan wahana bermain berdiri tak hanya memperindah kawasan juga ikut mengembangkan pariwisata selingkar danau," katanya.
Berdasarkan pantauan terakhir Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumbar, luas danau yang ditimbun sekitar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.
Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dan panjang 70-100 meter. Walhi telah mengirim laporan ke gubernur dan Polda Sumbar untuk menindaklanjuti pencemaran lingkungan oleh Kaluku Indah Permai (KIP), Jumat (23/9/16) di Padang. Surat berisi hasil investigasi dan pelanggaran KIP serta meminta gubernur maupun Polda Sumbar mengusut kasus ini.
Dalam surat ditulis, pengamatan Walhi ke lapangan, diduga terjadi reklamasi Danau Singkarak, tanpa izin. Reklamasi menjorok ke tengah danau, dengan panjang sekitar 70-100 meter, lebar 30-50 meter dari bibir pantai/daratan. Kegiatan berlangsung sejak pertengahan Juli 2016. Reklamasi juga tak sesuai RTRW Solok diperkuat Permen PUPR soal sepadan danau 50 meter. Serta melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Walhi mendesak beberapa hal kepada gubernur dan Kapolda Sumbar, seperti menghentikan kegiatan PT KIP, memeriksa administrasi perusahaan, menggugat perdata kerugian materi daerah. Juga mendesak, perbaikan kerusakan lingkungan Danau Singkarak oleh pengembang, menyelidiki PT KIP atas dugaan tindak pidana lingkungan hidup dan penanganan kasus transparan, dan akuntabel. (*/PN-001)
Sumber: mongabay.co.id, hantaran.co, jarbatnews.com, blknnews.com, klikpositif.com, patrolmedia.co.id
Post a Comment